Select Language

Selasa, 05 Mei 2015

Bulan Juni, Usulan Calon Panglima TNI Sudah Harus di Tangan DPR

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (Puspen TNI)
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (Puspen TNI)
Anggota Komisi I DPR Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus  Hasanuddin menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
“Perpanjangan jabatan puncuk pimpinan TNI sudah tidak diperlukan karena negara tidak dalam keadaan chaos. Sehingga kesinambungan pucuk pimpinan TNI dan regenerasi, dapat berjalan dengan baik,” ujar kang TB, begitu ia disapa, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/4).
Dijelaskan, dalam pasal 13 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI menyebutkan bahwa panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Menurut pasal 4, persyaratan menjadi panglima TNI adalah perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan (AD, AL AU). Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.
Hal ini dikatakan TB mengingat sebentar lagi Jenderal TNI Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada awal Juli 2015.
TB menerangkan, maksimal awal Juni mendatang, calon Panglima TNI sudah dikirim ke DPR untuk mendapat persetujuan yang selambat-lambatnya 20 hari masa kerja, tidak termasuk reses.
“Bulan Juni, sudah harus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” lanjut TB yang pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden.
Mengacu UU TNI, TB mengingatkan, syarat lainnya untuk pengganti Moeldoko yakni pernah menjabat sebagai kepala staf. Dengan demikian, baik itu Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, Marsekal TNI Agus Supriatna (KSAU), maupun Laksamana Ade Supandi (KSAL) berpeluang menjadi Panglima TNI.
“Namun, siapa yang nantinya akan diusulkan, menjadi hak prerogatif presiden untuk kemudian dilakukan fit and proper test di DPR,” pungkasnya. (RMOL.CO)

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner