Select Language

Senin, 22 Juli 2013

Kode Etik Public Relations

A.    Nilai Kode Etik dan Kode Etik Internasional
Suatu kode etik profesional hanya akan efektif apabila benar-benar diterapkan dalam rangka mengatur sepak terjang para praktisi yagn menekuni profesi yang bersangkutan. Jika perilaku para praktisi dibiarkan menyimpang, apalagi jika mereka juga enggan bergabung dalam asosiasi-asosiasi profesi, maka kode etik itu tidak lebih dari setumpuk kertas dan sederet tulisan tanpa makna. Sehubungan dengan masih begitu banyaknya kritikan, kecurigaan dan terutama sekali sikap masa bodoh terhadap keberadaan profesi humas, maka kode etik kehumasan tersebut mutlak perlu ditegakkan. Tentu saja penegakan kode etik takkan sanggup sepenuhnya menghapus semua perilaku menyimpang. Namun sedikit banyak, seperti juga yang dialami oleh berbagai bidang profesi lainnya, pendisiplinan kode etik itu pasti membawa manfaat yang berarti.
Sekarang sudah terdapat beberapa kode etik internasional seperti Kode Athena yang terkenal itu. Kode etik ini ditetapkan secara resmi oleh International Public Relations Association (IPRA) di Athena, Yunani pada tahun 1965, dan kemudian disempurnakan lagi di Teheran, Iran pada tahun 1968. Penekanan kode etik tersebut adalah kepada “hak-hak asasi manusia”. Sampai sejauh ini IPRA telah memiliki anggota yang berasal dari 70 negara. Meskipun prestisius dan mengandung kekuatan, kode etik tersebut juga tidak luput dari kelemahan. Sentimen-sentimen terhadapnya cukup banyak, dan tentu saja itu semua tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun lembaga pembuat kode etik itu sendiri memang acapkali tidak memiliki perangkat pendukung yang memadai untuk memastikan bahwa semua aturan yang digariskannya telah dipatuhi. Selain itu, seringkali juga tidak tersedia catatan-catatan pelanggaran yang jelas dan terinci. Bahkan boleh dikatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada tindak pelanggaran yang dikenai sanksi nyata. Kode etik IPRA  memang punya permen karet untuk dikunyah, tapi tidak memiiki gigi untuk mengunyahnya.
Sementara kode etik praktek yagn ditetapkan oleh British Institute of Public Relations nampaknya lebih efektif penerapannya. Begitu seseorang diangkat sebagai anggota, maka ia langsung terikat kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang tertuang dalam kode etik praktek tersebut. Setiap pelanggaran akan mengakibatkan sanksi. Tidak seperti IPRA, lembaga ini memiliki sutau komite pengawas yang menerima dan memproses pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh seseorang melalui direkturnya. Di samping itu, lembaga ini memiliki komite disiplin yang memiliki wewenang bertindak tanpa persetujuan dewan pimpinan dalam menangani berbagai macam persoalan yang tergolong amat serius. Kasus yang sangat berat memang jarang terjadi, namun lembaga tersebut sudah pernah beberapa kali menerapkan sanksi-sanksi maupun peringatan yang dipublikasikan kepada pihak pelanggar.
Public Relations Consultans Association juga memiliki kode etik serupa dalam mengatur perilaku segenap anggotanya yang khusus terdiri dari konsultan-konsultan humas (keanggotaan lembaga ini tidak berdasarkan individu, melainkan lembaga atau perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa humas). Pada tahun 1990 dan 1991 terjadi perubahan-perubahan radikal atas struktur kedua kode etik tersebut. Yang pertama PRCA mengubah kode etik bakunya menjadi sebuah piagam yang lebih terinci. Piagam ini tidak hanya menyebutkan apa-apa yang tidak boleh dilakukan, tetapi juga hal-hal yang harus dikerjakan. Pada tahun yang sama, yakni 1990, terjadi perubahan radikal yang kedua. IPR mengadakan revisi total atas klausul 9 yang memang tergolong kontroversial dan tidak populer karena melarang perhitungan pembayaran jasa-jasa humas berdasarkan hasil-hasil yang telah diperoleh. (Penulis sendiri pernah diajukan ke Komite Pengawas atau Professional Practise Committee karena mengancam klausul 9 sebagai suatu ketentuan yang sangat kabur sehingga mudah sekali menimbulkan penafsiran ganda)

B.     Kode Etik Code Of Professional Conduct  IPR
1.      Ketentuan Praktek Humas
Setiap anggota wajib:
a.         Menjalankan tugas positif yakni berpegang teguh pada standar-standar tertinggi dalam melangsungkan setiap praktek humas, serta senantiasa menjalin hubunan yang adil dan jujur dengan pihak atasan dan atau klien, dengan sesama praktisi humas, dengan para profesional lainnya, dengan pihak pemasok, pihak perantara, segenap media komunikasi, para pegawai, dan yang paling utama dengan khalayak.
b.         Menyadari, memahami dan menaati ketentuan ini, termasuk segenap amandemennya, dan berbagai ketentuan lainnya yang akan dipadukan ke dalamnya; selalu berusaha menyesuaikan diri dengan setiap petunjuk dan rekomendasi yang berupa pedoman atau bimbingan pelaksanaan praktek humas yang diberikan oleh IPR, serta memperhatikan dan melaksanakan pedoman atau bimbingan tersebut yang tertuang dalam setiap lembaran dokumen petunjuk praktek.
c.         Menjunjung tinggi kode etik ini dan bekerja sama dengan para anggota IPR lainnya untuk menegakkan wibawanya. Setiap anggota yang membiarkan saja terjadinya suatu pelanggaran juga akan digolongkan  sebagai pelanggar. Staf atau pegawai dari suatu lembaga anggota yang melakukan suatu pelanggaran harus langsung ditindak oleh lembaga anggota yang bersangkutan.
d.        Menghindarkan diri dari setiap tindakan atau hal-hal yang akan dapat mencemarkan nama baik IPR, serta reputasi dan kepentingan profesi humas.

2.      Ketentuan Mengenai Khalayak, Media, dan Profesi lain
Setiap anggota wajib:
a.       Melaksanakan setiap kegiatan profesionalnya dengan selalu memperhatikan kepentingan khalayak.
b.  Menjalankan  tugas positif untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran, tidak mengungkapkan informasi-informasi yang salah satu yang bersifat menyesatkan, baik secara sadar maupun hanya karena gegabah, serta akan selalau berusaha memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengemukakannya.
c.  Menjalankan tugas positif memastikan bahwasannya segenap kepentingan aktual dari setiap organisasi yang dilayaninya secara profesional (perusahaan induk atau perusahaan klien), selalu ternyatakan secara jelas.
d. Mengetahui dan menghormati kode etik profesi pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.
e.  Menghormati setiap peraturan dan ketentuan dasar yang ditetapkan oleh lembaga berwenang lain yang relevan dengan (menyangkut kepentingan) atasan klien.
f.    Memastikan bahwa nama-nama semua direktur, eksekutif, dan pejabat teras dari perusahaaan induk atau perusahaan kliennya, para anggota parlemen, para penjabat pemerintah daerah serta tokoh-tokoh dari berbagai macam lembaga atau organiasi yang relevan, telah tercatat dalam Daftar IPR.
g. Menghormati dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pihak-pihak lain kepadanya untuk menjalankan suatu aktivitas profesional.
h. Tidak mengusulkan atau melakukan sutau tindakan yang akan dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh yang tidak pantas terhadap pemerintah, peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun media-media komunikasi.
i. Tidak menawarkan, memberikan atau pun mendorong perusahaan induk atau perusahaan klien untuk menyodorkan suapan atau bujukan kepada pejabat pemerintah atau anggota parlemen atau personil-personil lembaga penting lainnya untuk melakukan sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan kepentingan umum.


3.      Ketentuan Mengenai Perusahaan Induk dan Perusahaan Klien
Setiap anggota wajib:
a. Menjaga kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan induk dan perusahaan klien, baik yang sekarang maupun yang terdahulu, serta sekali-kali tidak akan memanfaatkan atau mengungkapkan kepercayaan tersebut demi kepentingannya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian atau prasangka terhadap perusahaan induk dan atau perusahaan klien (kecuali jika hal itu diizinkan oleh perusahaan induk dan atau perusahaan klien yang bersangkutan), tanpa perintah atau persetujuan pengadilan.
b. Memberitahukan kepada pihak pimpinan atau pemegang saham (pemilik) perusahaan induk dan atau perusahaan klien mengenai bentuk dan jumlah imbalan yang diinginkan atas jasa-jasa pelayanan humas, baik itu yang disajikan  imbalan yang diinginkan atas jasa-jasa pelayanan humas, baik itu yang disajikan oleh dirinya sendiri, oleh stafnya, atau oleh pihak lain yang ia rekomendasikan.
c. Memberitahukan dan meminta persetujuan dari perusahaan induk dan atau perusahaan klien untuk menerima upah, komisi atau bentuk-bentuk imbalan finansial lainnya dari pihak lain.
d. Bebas melakukan negosiasi atau renegosiasi dengan pihak perusahaan induk maupun perusahaan klien dalam rangka mencapai suatu bentuk kerja sama yang lebih baik dan yang lebih adil, yakni kerja sama yang lebih mencerminkan beban kerja yang sesungguhnya serta faktor-faktor sumber daya penting di luar jam kerja, termasuk pengalaman. Setiap faktor khusus perlu diberi perhatian dan imbalan yang sepantasnya, serta dengan memperhitungkan berbagai hal berikut ini:
1) Kompleksitas permasalahan, tugas atau suatu fungsi yang hendak ditangani, termasuk banyak-sedikitnya kesulitan dalam pencarian penyelesaiannya.
2)  Tingkat keahlian khusus atau profesional yang dituntut, serta besar-kecilnya tangung jawab yang diminta untuk melaksanakan tugas.
2) Jumlah dokumentasi yang dibutuhkan atau yang harus dipersiapkan untuk pelaksanaan tugas-tugas, serta besar-kecilnya arti penting yang terkandung di dalam dokumentasi tersebut.
4) Sebagian atau seluruh kondisi dasar maupun lingkungan kerja yang ada.
5) Cakupan, skala dan nilai dari suatu tugas, serta arti pentingnya sebagai suatu kegiatan, persoalan, atau pun proyek, bagi pihak perusahaan induk dan atau perusahaan klien.

Setiap anggota hendaknya tidak:
f. Menyalahgunakan informasi-informasi yang berkaitan erat dengan kepentingan finansial atau kepentingan-kepentingan apa pun dari pihak perusahaan induk dan atau perusahaan klien.
g.    Memanfaatkan infomasi terbatas untuk kepentingan dirinya sendiri. Setiap lembaga anggota maupun segenap stafnya tidak diperkenankan memperjual-belikan keterangan tentang keamanan atau informasi terbatas lainnya dari perusahaan induk dan atau perusahaan kliennya tanpa izin khusus secara tertulis dan resmi dari pejabat yang berwenang memberikannya.
h.    Melayani kepentingan perusahaan induk dan atau perusahaan klien sesuai dengan syarat-syarat dan segenap kondisi yang telah ditetapkan bersama pada saat sebelumnya, tanpa harus mengorbankan kemandirian atau independensi, obyektivitas dan integritasnya.
i.     Membela kepentingan perusahaan induk dan atau perusahaan klien, tanpa harus merugikan kepentingan pihak lain secara sepihak.
j.     Menjamin tercapainya suatu hasil yang masih berada dalam batas-batas kapasitas atau kemampuannya.

4.      Ketentuan Mengenai Rekan Seprofesi
Setiap anggota wajib:
a.  Senantiasa berpegang teguh kepada standar-standar akurasi dan kebenaran  yang tertinggi, menghindarkan diri dari pernyataan berlebihan dan perbandingan yang tidak adil, serta mengaku-aku ide atau kalimat yang sebenarnya milik orang lain.
b. Bebas menyediakan ketrampilan dan jasa pelayanannya kepada setiap perusahaan induk dan atau klien yang potensial, baik melalui inisiatifnya sendiri maupun lewat inisiatif pihak lain, serta selalu bekerja dengan sungguh-sungguh demi menjaga nama baik pihak yang memperkerjakan atau yang merekomendasikannya.
Setiap anggota hendaknya tidak:
c. Mencemarkan nama baik atau pun praktek profesi dari para anggota lainnya.

5.      Penafsiran Kode Etik
a. Dalam rangka menafsirkan kode etik ini, segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus diterapkan.

6.      Kode Etik Profesional BAIE
Berikut ini disajikan gagasan dasar Les Holloway, ketua British Association of Industrial Editor (BAIE) pada periode 1988-1989, yang tujuh di antaranya juga berlaku untuk para editor jurnal internal. Kode Etik tersebut dipaparkan secara singkat pada Sub bab 11 hingga 17 berikut ini:
a.    Integrasi Komunikasi
Segenap anggota harus senantiasa berusaha keras untuk tidak menerbitkan suatu informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya.
b.    Kerahasiaan Informasi
Setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diterima atau dipercayakan keapdanya selama melangsungkan kegiatan-kegiatan profesionalnya, sehingga ia tidak sepantasnya menerbitkan, menyebarluaskan, atau membuka informasi tersebut, kecuali atas perintah pengadilan.
c.    Kerugian terhadap Anggota Lain
Masing-masing anggota tidak diperkenankan melakukan suatu hal yang dapat mencemarkan atau merugikan reputasi profesional dari anggota lainnya.
d.   Reputasi Profesi
Masing-masing anggota tidak sepantasnya melakukan sesuatu hal semata-mata atas dasar kemauannya sendiri sehingga akan dapat merusak reputasi Asosiasi (BAIE) atau nama baik dari praktek penyelenggaraan komunikasi-komunikasi yang bersifat internal di suatu perusahaan atau organisasi.
e.    Syarat-syarat Legal
Segenap anggota harus senantiasa memastian bahwasanya media komunikasi yang menjadi tanggung jawabnya sudah menaati dan sesuai dengan segenap persyaraatan hukum yang berlaku, mulai dari hukum yang mengatur perihal hak cipta, hukum yang mengatur pencermaran nama baik dan tindakan balasannya, serta berbagai ketentuan hukum yang khusus mengatur berbagai aspek penerbitan dan materi cetak.
f.     Tindak Pelanggaran
Seandainya ada salah satu anggota yang atas dasar alasan tertentu merasa yakin bahwa ada anggota lain yang terlibat dalam praktek-praktek yang tidak bisa dikatakan sesuai dengan kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk melaporkannya kepada Dewan Asosiasi (Council of Association) melalui ketua, wakil ketua, atau Pimpinan Eksekutif Asosiasi. Dewan akan segera mengambil tindakan-tindakan yang dinilai perlu dalam rangka mengatasinya, sesuai dengan Anggaran Dasar Asosiasi. Anggota yang terkena dakwaan tadi, jika ia merasa tidak puas atau jika ia merasa dirugikan, juga berhak untuk mengajukan banding kepada Senat Asosiasi, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar.
g.    Penegakan Kode Etik
Setiap anggota Asosiasi berkewajiban untuk menjunjung tinggi kode Etik Profesional dan bekewajiban pula untuk bekerja sama dengan segenap anggota lainnya untuk itu.
h.    Persyaratan Legal
BAIE sangat menekankan perlu diperhatikannya hukum hak cipta hukum yang berkenaan dengan pencemaran nama baik, serta berbagai ketentuan hukum yang mengatur berbagai aspek penerbitan atau materi cetakan. Mengingat anggota-anggota BAIE adalah para penerbit, maka hukum-hukum tersebut memang sangat penting. Materi cetakan adalah identitas dari suatu prusahaan penerbitan (pembuat isi buku) dan atau percetakan (pembuat sosok fisik buku). Setiap materi terbitan, entah itu buku, majalah, atau apa saja, senantiasa menyandang logo dan nama perusahaan-perusahaan yang menerbitkan serta mencetaknya di bagian sampul atau bagian dalamnya. Materi cetak merupakan benda yang dilindungi hukum. Logo perusahaan itu amat penting, apalagi bila terjadi suatu perselisihan.











C.     ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APPRI)
           
1.      TUJUAN
Untuk melaksanakan misi utamanya, APPRI mempunyai beberapa tujuan yakni:
a.       Menghimpun, membina dan mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional, agar secara aktif, positif dan kreatif, turut serta dalam usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Mewujudkan fungsi public relations yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengn kode praktek dan kode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.
c.       Mengembangkan dan memajukan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota untuk konsultasi dan kerja sama serta memberikan saran bagi pemerintah, badan-badan kemasyarakatan, asosiasi yang mewakili dunia industri dan perdaganangan, serta badan-badan lain untuk berkonsultasi dengan APPRI sebagai suatu lembaga.,
d.      Memberi informasi kepada klien bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya.
e.       Merupakan sarana untuk para anggotanya dalam soal-soal kepentingan usaha dan profesi, dan menjadi forum koordinasi praktek public relations.
f.       Merupakan medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya.
g.      Membantu mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.

2.      KEANGGOTAAN
Sebagai bentuk asosiasi perusahaan, keanggotaan APPRI adalah perusahaan-perusahaan public relations yang didirikan berdasarkan hukum negara Republic Indonesia, dan sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia yang mempunyai klasifikasi sebagai praktisi public relations profesional.

3.      KEGIATAN
Di dalam melaksankan tujuannya, APPRI menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, baik yang bersifat ke dalam organisasi maupun ke masyarakat luas. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
1.      Membentuk dan melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan dan kode etik dalam profesi public relations.
2.      Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan profesi anggotanya melalui: seminar, lokakarya, diskusi, pendidikan, kunjungan dan sejenisnya.
3.      Melakukan penelitian, menghimpun, dan mengalisa perkembangan dunia usaha umumnya dan aktivitas usaha public relations khususnya, dalam upaya pembinaan dan pengembangan kegiatan usaha anggotanya.
4.      Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti: pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, institusi dan organisasi lain, serta masyarakat luas umumnya, dalam rangka perluasan kegiatan usaha anggotanya maupun penyebarluasan profesi public relations dan pengabdian pada masyarakat.

4.      KODE ETIK PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA
Pasal 1
Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal 2
Penyerbaluasan Informasi
Seseorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal 3
Media Komunikasi
Seseorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seseorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya  justru memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara  pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dan kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal 6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal 7
Sumber-sumber pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota  tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuaan jelas dari kliennya.
Pasal 8
Memberikan Kepentingan keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9
Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannnya terhadap klien tersebut. (sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasa secara umum.
Pasal 11
Imbalan Kepada Karyawan kantor-kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan, suatu jabatan umum, apabila hal tersebut  tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12
Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang memperkerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksanaan, akan memberitahukan kepada ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluaan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
Pasal 13
Mencemarkan Anggota-anggota lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional angota lain.
Pasal 14
Instruksi/perintah Pihak-pihak lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal 15
Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi public relations.
Pasal 16
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusan-keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini.
Pasal 17
Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
Berikut ini adalah daftar 17 perusahaan yang bergerak dalam bidang Public Relations yang tergabung dalam APPRI. Jasa dan keahlian yang mereka tawarkan amat bervariasi. Pemuatan daftar ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi, sebab penulis tidak mengetahui persis kualitas perusahaan-perusahaan tersebut. Namun mengingat daftar ini diperoleh dari APPRI, mestinya mereka tunduk pada Kode Etik APPRI.

D.    ANALISIS
Untuk Kode etik Internasional sangatlah mementingkan Kredibilitas dan kepercayaan,tidak hanya harus dipercaya, tapi juga harus selalu mengemukakan segala sesuatu seperti apa adanya, sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya.  Integritas pribadi merupakan bagian utama dari profesionalisme. 
Sedangkan Kode etik Nasional yang berbentuk asosiasi dari perusahaan-perusahaan public relations nasional yang independen.  Misi utamanya yakni ingin mendarma baktikan kemampuannya pada bangsa dan negara, khususnya dalam profesionalisme di bidang public relations.  Berpusat pada kemampuan dalam mengelola program komunikasi, yang berkaitan dengan penciptaan, pengembangan dan pembinaan citra, serta melakukan koordinasi, peningkatan profesi dan menjaga dinamika usaha melalui kerja sama dan persaingan yang sehat.
Sangatlah jelas perbedaannya untuk kode etik Internasional lebih mengedepankan profesionalisme, kredibilitas sertta kedisliplinan dari para praktisi humasnya.  Sedangkan untuk kode etik nasionalnya lebih terpusat pada cara berkomunikasi dan pembentukan citra organisasi agar nantinya terbentuk atau tercipta image yang positif bagi organisasinya. 
Terkait dengan peraturan tingkah laku dan profesionalisme pegawainya serta ketentuan praktik humasnya untuk kode etik Internasional lebih dijelaskan dan diatur secara terperinci mengenai aturan-aturan bagi praktisi humasnya, di dalamnya disebutkan berbagai aturan dalammenjalin hubunan dengan pihak atasan dan atau klien, dengan sesama praktisi humas, dengan para profesional lainnya, dengan pihak pemasok, pihak perantara, segenap media komunikasi, para pegawai, dan yang paling utama dengan khalayak tentunya dengan menekankan sikap yang adil dan jujur. 
Sedangkan untuk kode etik Nasional aturan bagi praktisi humas disebutkan secara lebih umum dan sederhana, di dalam aturannya disebutkan bahwa seorang anggota (praktisi humas)wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang masih menjadi klien, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pada intinya secara garis besar terdapat kesamaan antara kode etik nasional maupun Internasional, namun begitu  di dalam kode etik Internasional lebih terperinci dan lebih jelas aturan-aturan dan batasan-batasan bagi seorang praktisi humas di dalam menentukan sikapnya.
             Di dalam kode etik Internasional Seorang praktisi humas haruslah menghindarkan diri dari setiap tindakan atau hal-hal yang akan dapat mencemarkan nama baik organisasi, serta reputasi dan kepentingan profesi humas.  Apabila seorang praktisi humas melakukan tindakan pelanggaran ataupun kecurangan di dalam praktiknya akan langsung ditindaklanjuti oleh lembaga yang bersangkutan. 
             Sedangkan di dalam kode etik nasional apabila seseorang baik itu konsultan maupun praktisi humas mengetahui adanya kecurangan di dalam praktik kehumasannya ia dianjurkan untuk memberitahukan kepada ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis kecurangannya. Selanjutnya Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluaan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang mengetahui kecurangan tersebut haruslah memberikan informasi agar kasus tersebut dapat terungkap. 
Dari sini dapat kita lihat perbedaan yang sangatlah mencolok dalam penanganan masalah mengenai praktik kecurangan di dalam kehumasan.  Dalam kode etik nasional terdapat prosedur yang terlalu panjang dan berbelit-belit sedangkan untuk kode etik Internasional hal tersebut langsung mendapat penanganan dari pihak yang bersangkutan. 
             Di dalam kode etik Internasional mengenai penggunaan media komunikasi yang digunakan sudah menaati dan sesuai dengan segenap persyaraatan hukum yang berlaku, mulai dari hukum yang mengatur perihal hak cipta, hukum yang mengatur pencermaran nama baik dan tindakan balasannya, serta berbagai ketentuan hukum yang khusus mengatur berbagai aspek penerbitan dan materi cetak.  Hal ini telah ditetapkan dengan hukum sehinga meminimalisir masalah yang mungkin akan timbul di kemudian harinya. 
Untuk kode etik nasional sendiri aturan mengenai media komunikasi memang sudah ada, akan tetapi belum memuat mengenai peraturan, perihal hak cipta, materi cetak dan sebagainya.  Hal ini dapat dijadikan koreksi dan contoh untuk tindakan antisipasi apabila di kemudian harinya mungkin akan timbul masalah yang tidak diinginkan.  Untuk kedepannya hal ini dapat menjadi pertimbangan di dalam merevisi, melengkapi dan menyempurnakan peraturan yang telah dibuat. 
             Dalam kode etik Internasional Seandainya terdapat salah satu anggota yang atas dasar alasan tertentu merasa yakin bahwa ada anggota lain yang melakukan kecurangan dalam prakteknya dan bisa dikatakan tidak sesuai dengan kode etik ini, maka ia berhak untuk melaporkannya kepada Dewan Asosiasi (Council of Association) melalui ketua, wakil ketua, atau Pimpinan Eksekutif Asosiasi. Dewan akan segera mengambil tindakan yang dinilai perlu sesuai dengan Anggaran Dasar Asosiasi. Anggota yang terkena dakwaan tadi, jika ia merasa tidak puas atau dirugikan, ia berhak untuk mengajukan banding kepada Senat Asosiasi, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar
             Untuk aturan yang satu ini sepertinya belum termuat dalam kode etik nasional.  Hal-hal yang belum tercantum ataupun belum lengkap tersebut untuk kedepannya dapat dijadikan bahan revisi untuk menyempurnakan peraturan yang sudah ada. 
1.      Persamaan
Kode etik Public Relation Internasional dan Nasional memiliki beberapa persamaan diantaranya, yaitu:
a.    Sama-sama harus menjalankan  tugas dengan menjunjung tinggi kebenaran, tidak mengungkapkan informasi-informasi yang salah satu yang bersifat menyesatkan, baik secara sadar maupun hanya karena gegabah, serta akan selalau berusaha memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengemukakannya.
2.      Harus menghormati dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pihak-pihak lain kepadanya untuk menjalankan suatu aktivitas profesional
3.      Tidak menawarkan, memberikan atau pun mendorong perusahaan induk atau perusahaan klien untuk menyodorkan suapan atau bujukan kepada pejabat pemerintah atau anggota parlemen atau personil-personil lembaga penting lainnya untuk melakukan sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan kepentingan umum.
4.      Harus menjaga kepercayaan. Baik informasi-informasi yang sekarang maupun yang terdahulu, dan diperbolehkan memanfaatkan atau mengungkapkan kepercayaan tersebut demi kepentingannya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian atau prasangka terhadap perusahaan induk dan atau perusahaan klien (kecuali jika hal itu diizinkan oleh perusahaan induk dan atau perusahaan klien yang bersangkutan), tanpa perintah atau persetujuan pengadilan.
5.      Setiap lembaga anggota maupun segenap stafnya tidak diperkenankan memperjual-belikan keterangan tentang keamanan atau informasi terbatas lainnya dari perusahaan induk dan atau perusahaan kliennya tanpa izin khusus secara tertulis dan resmi dari pejabat yang berwenang memberikannya.
6.      Perihal Informasi rahasia, seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara  pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dan kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
7.      Membela kepentingan perusahaan induk dan atau perusahaan klien, tanpa harus merugikan kepentingan pihak lain secara sepihak.

8.      Setiap anggota hendaknya tidak mencemarkan nama baik atau pun praktek profesi dari para anggota lainnya. Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional angota lain.
9.      Menghindarkan diri dari setiap tindakan atau hal-hal yang akan dapat mencemarkan nama baik IPR, serta reputasi dan kepentingan profesi humas. Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi public relations.
10.  Senantiasa berpegang teguh pada standar-standar tertinggi dalam melangsungkan setiap praktek humas, serta senantiasa menjalin hubunan yang adil dan jujur dengan pihak atasan dan atau klien, dengan sesama praktisi humas, dengan para profesional lainnya, dengan pihak pemasok, pihak perantara, segenap media komunikasi, para pegawai, dan yang paling utama dengan khalayak.
11.  Persamaan lainnya yaitu sama-sama tidak diperbolehkan melakukan suap-menyuap/ menerima suap.
2.      Perbedaan
a.         Pebedaannya yaitu kalo yang nasional harus sesuai dengan peraturan APPRI  kalo yang internasional sesuai dengan peraturan IPRA.
b.         Kode etik nasional lebih detail di dalam menerangkan tentang tumpang tindih profesinya.
c.         Yang berbeda lagi yaitu tentang peraturan masalah keuangannya.
d.        Perbedaan lainnya yaitu di dalam kode etik internasional harus mentaati berbagai peraturan yang sangat ketat dan spesifik dan harus mendapat sertifikat dan lolos ujian. Lebih selektif dan lebih profesional dalam bidang ke-humas’an. Sebagai landasan formal bagi segenap kegiatannya, setiap praktisi humas wajib mencari suatu bentuk pengakuan itu adalah CAM Diploma in Public Relations, atau ijazah yang dikeluarkan oleh British Institute of Public Relations. Sedangkan di Amerika Serikat adalah sertifikat lulus ujian yang khusus diselenggarakan oleh Public Relations Society of America atau sertifikat dari International Association of Business Communication. Di hampir semua negara, khususnya  negara-negara maju, sudah ada lembaga-lembaga yang khusus  menerbitkan sertifikat profesi di bidang humas.

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner