Select Language

Senin, 14 Juli 2014

Memperhatikan Pulau-pulau Kecil Terluar untuk Keutuhan NKRI

BENTENG NKRI - Dermaga ikan Sebatik, Nunukan. Salah satu pulau terluar Indonesia yang membutuhkan perhatian serius, menyoal kedaulatan dan kesejahteraan. (Foto: Benny Syahputra)

Penulis: Benny Syahputra
Jakarta, JMOL ** Pulau-pulau kecil secara harfiah merupakan kumpulan pulau berukuran kecil yang secara fungsional saling berinteraksi dari sisi ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Interaksi ini menyebabkan pulau-pulau kecil tersebut terpisah dari pulau induknya.
Menurut Griffith dan Inniss (1992) serta Beller (1990), pulau-pulau kecil memiliki karakteristik sangat menonjol, yaitu terpisah dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insuler. Secara ekologis memiliki persediaan air tawar yang terbatas, termasuk air tanah atau air permukaan.
Pulau kecil juga rentan terhadap gangguan eksternal, baik alami maupun akibat kegiatan manusia. Pulau tersebut memiliki spesies endemik yang memiliki fungsi ekologi tinggi serta tidak mempunyai daerah hinterland.
Sementara menurut Brookfield (1990) dalam sudut pandang yang lebih luas, pulau-pulau kecil memiliki luas tidak lebih dari 1.000 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih kecil dari 100 ribu jiwa.
Namun, pandangan lain menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2000, tersirat pengertian, pulau-pulau kecil adalah pulau berluas kurang dari 10 ribu kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 500 ribu jiwa.
Menurut Departemen Pertahanan (2003), Dishidros (Dinas Hidrografi dan Oseanografi) TNI AL (2003) dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dari 17.504 pulau yang dimiliki Indonesia, terdapat 92 pulau kecil. Dari sekian pulau kecil itu yang berada di posisi terluar ada 67 pulau, di antaranya berbatasan langsung dengan negara tetangga sebagai pulau-pulau kecil terluar.
Terdapat 12 pulau kecil terluar yang mendapatkan prioritas, yakni Pulau Rondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Dana, Pulau Fani, Pulau Fanildo, Pulau Bras, dan Pulau Batek.
Pulau-pulau terluar tersebut berperan sebagai garis depan kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia serta memiliki arti penting dalam penentuan batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara tetangga, selain menjadi acuan luas wilayah maritim Indonesia.
Mengingat arti pentingnya pulau-pulau kecil terluar ini sebagai garda depan dalam menjaga dan melindungi keutuhan NKRI dari okupasi negara lain, alangkah bijaksananya bila pemerintah melakukan pengembangan industri perikanan, pariwisata, dan industri olahan. Tidak hanya itu saja, melihat aspek ekologis, ekosistem pesisir dan laut pulau-pulau kecil berfungsi sebagai pengatur iklim global.
Apabila dilihat dari sudut pertahanan dan keamanan, pulau-pulau kecil, terutama di perbatasan, memiliki arti penting sebagai pintu gerbang keluar masuknya aliran orang dan barang. Misalnya, Sabang, Sebatik, dan Batam, yang rawan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal, narkotika, senjata, dan obat-obatan terlarang.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemerintah melalui Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Di sana dijelaskan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumberdaya di sana untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner