Select Language

Rabu, 27 Agustus 2014

Newmont Umumkan Cabut Gugatan Arbitrase atas RI



RMOL. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan di  International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terhadap pemerintah Indonesia terkait ekspor konsentrat. 

Jurubicara NNT, Rubi W Purnomo mengatakan, langkah ini diambil atas dasar komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MoU). 

"Newmont mengumumkan bahwa perusahaan dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, meminta penghentian dan penarikan arbitrase sejak 26 Agustus," demikian seperti dikutip dari situs Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8).

Diharapkan setelah pencabutan ini segera tercapai kesepakatan antara pemerintah dan Newmont yang kemudian dituang dalam nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan. Menurut Rubi, penandatangan MoU akan diikuti dengan dimulainya kembali produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari tambang Batu Hijau.

Pada Juli 2014, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.

Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengatakan, pelarangan ekspor tersebut telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.
Menurut dia, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 tidak sesuai dengan kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatannya, NNT berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga dan kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Pemerintah menanggapi serius gugatan itu dengan membentuk tim khusus serta menyiapkan pengacara negara. Bahkan menghentikan proses renegosiasi kontrak pertambangan. Namun di lain sisi, pemerintah meminta Newmont untuk mencabut gugatan itu apabila ingin melanjutkan renegosiasi KK

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner