Jakarta (ANTARA News)  Senin, 28 April 2014 – Perwakilan pemerintah dalam pengujian Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) menegaskan tetap mempertahankan ketentuan hak pilih TNI guna menjaga netralitas.