Select Language

Sabtu, 06 September 2014

Newmont Dan Kementerian ESDM Telah Tandatangani Kesepakatan Renegoisasi

"...Ilustrasi Areal Pertambangan..."
“…Ilustrasi Areal Pertambangan…”
“…NRMnews.com - JAKARTA, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menandatangani Nota Kesepahaman guna memungkinkan perusahaan segera memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga. Nota Kesepahaman ini memasukkan enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK, Kamis (04/09/2014).
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Martiono Hadianto,Presiden Direktur PTNNT, akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK) PTNNT.
“Kesepakatan kami dengan Pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PTNNTdalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijaubagi kepentingan kita semua,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT.
“Setiap pihak menyadari bahwa dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting guna melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah.” tambahMartiono.
Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, PTNNT telah setuju untuk membayarbea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai $25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0%untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektar.

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner