Select Language

Selasa, 16 April 2013

PT PAL Terancam Kena Denda

TEMPO.COJakarta - Kementerian Pertahanan akan mendenda PT. Penataran Angkatan Laut (PAL) jika pesanan kapal perang mereka tak selesai pada waktunya. 

“Sesuai kontrak, ada sejumlah denda yang harus dibayar jika terlambat,” ujar Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Bambang Hartawan saat dihubungi oleh Tempo, Kamis, 3 Januari 2013.

Kementerian Pertahanan memesan dua unit Kapal Cepat Rudal dan dua unit tugboat untuk TNI AL. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 500 miliar. “Semoga bisa cepat selesai dan tidak ada hambatan,” kata Bambang.

Dia berharap, inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin
ke PT. PAL akhir Desember lalu bisa menjadi motivasi. “Agar bisa menjadi perhatian bagi PT. PAL untuk meningkatkan kinerjanya,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin menilai, penyelesaian dua jenis kapal militer pesanan Kementerian Pertahanan yang tengah digarap PT PAL, yakni jenis tugboat dan kapal cepat rudal, bakal molor dari target semula.

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner