"Dalam assesment di Kemenhan (Kementerian Pertahanan-red.) menyimpulkan bahwa ancaman non-militer yang harus kita waspadai adalah cyber. Nah, di sinilah saya muncul," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam acara Cyber Defence Contest di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Purnomo mengatakan, Cyber Defence ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pertahanan Negara (Sisikohaneg). Nantinya Cyber Defence akan langsung terkoneksi dengan Gedung Bina Graha.
"Sehingga apapun yang terjadi nanti dapat dipantau langsung oleh presiden lewat unit kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, gangguan teknologi yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan adalah yang menyangkut kedaulatan negara. Dimana ketika gangguan tersebut menjadi ancaman nasional.
"Misalkan listrik padam di seluruh Jawa karena gangguan hacker, itu menjadi ranah tanggung jawab TNI karena sudah menyangkut kedaulatan dan keselamatan bangsa. Kalau skalanya regional menjadi tanggung jawab kepolisian," papar Purnomo.
Namun ia mengatakan, regulasi untuk Cyber Defence belum ada di Indonesia. Pihaknya akan bekerjasama dengan Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menentukan regulasi tersebut.
"Kami sedang menyusun blue print dan regulasinya melalui Peraturan Menhan. Kalau Undang-undang kan lama. Nanti ada Menhan dan Menkominfo," tuturnya.
Purnomo menjelaskan, selain belum adanya regulasi tentang Cyber Defence, internet di Indonesia juga masih bergantung dengan luar negeri. Indonesia belum memiliki satelit sendiri.
"Yang kita perlukan memang satelit. Langkah ke depan akan seperti apa, masih kita diskusikan dengan para pakar," tandasnya. (Detik)
0 komentar:
Posting Komentar