Select Language

Sabtu, 30 Maret 2013

Hukum Militer Dinilai Harus Masuk KUHP

Anggota ANGGOTA Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan, sudah seharusnya hukum militer dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum Militer Dinilai Harus Masuk KUHP
HADIYANTO / ANTARA
Brutalitas anggota TNI tidak cukup hanya diserahkan penyidikannya pada internal TNI, apalagi kepolisian jelas tidak punya akses dan mentalitas untuk menyidik anggota TNI.
 
”Supaya jelas, jangan sampai hukum militer itu dianggap diselesaikan oleh militer, maka di Indonesia tidak boleh ada lagi hukum rimba, hukum jalanan atau main bunuh,” ujar Dimyati di Jakarta, Minggu (24/3).

Dimyati yakin, hukum militer bisa dimasukkan dalam KUHP. Sebab, menurutnya, hukum militer berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA).


”Bisa juga dimasukan. Kita lihat pra acaranya karena itu kaitannya dengan MA. Nanti ada juga MA kamar militer namanya. Jadi dengan sendirinya memang mengatur peradilan militer itu,” katanya.

Menurut Ketua SETARA Institut, Hendardi, brutalitas anggota TNI tidak cukup hanya diserahkan penyidikannya pada internal TNI, apalagi kepolisian jelas tidak punya akses dan mentalitas untuk menyidik anggota TNI. Suatu tim investigasi eksternal yang kredibel bisa menjawab kebuntuan ini.

“Jangan sampai impunitas terus melekat pada anggota TNI,” tegas Hendardi.

Menurut Hendardi, penyelidikan ini harus menjadi momentum bagi reformasi peradilan militer yang sampai saat ini masih meletakkan TNI sebagai yang tidak tersentuh hukum pidana umum.

”Kalau membunuh terkait tugasnya sebagai tentara gak masalah diperadilan militer. Tapi kalau menyerang LP dan membunuh tahanan masak di peradilan militer juga, Yang bener saja?” tandasnya. (Jurnas)

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner