Select Language

Senin, 15 November 2010

Rumusan Pancasila dalam Naskah UUD yang pernah Berlaku

Perjalanan Ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut seirng dengan perjalanan waktu. Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, sehari kemudian dimulailah lembaran baru ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hokum dasar tertulis UUD 1945 merupakan sumber hokum, artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD 1945. Sehingga setiap peraturan yang tidak sesuai denagn UUD maka peraturan tersebut dihapuskan.
Tetapi sejarah mencatat, bahwa ketatanegaraan Indonesia mengalami dinamisasi seiring dengan peerubahan rumusan dasar Negara yang menjadi landasan pijak keberlangsungan berbangsa dan bernegara itu sendiri.

A. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 17 AGUSTUS 1945 SAMPAI 27 DESEMBER 1949

Sebagaimana diketahui padaa periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, yang dotetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18Agustus 1945, yang dalm pembukaan UUD 1945 tersebut, terdapat rumusan Pancasila. Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili selluruh bangasa Indonesia (PPKI) yang berarti pula disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun rumusan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan “Pancasila” yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 27 DESEMBER 1949 SAMPAI 17 AGUSTUS 1950

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam negara RIS dan wilayahnya sesuai denagn pasal 2 UUD RIS adalah daerah yang disebut dalam persetujuan Renville. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia, maka mulai 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara bagian Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan, bahwa Badan pembuat UUD RIS (yang dikenal dengan konstitusi RIS) kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutjan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Konstitusi RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat sementara. KOnstitusi RIS tersebut terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam mukadimah konstitusi RIS tersebut terdapat rumusan Pancasila, yang rumusannya berbeda dengan Rumusan Panasila pada pembukaan UUD 1945. Rumusan dan sistematika Pancasila yang terdapat pada MUkaddimah konstitusi RIS tersebut, adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
C. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 17 AGUSTUS 1950 SAMPAI 5 JULI 1959.

Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalm perjanjian 19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru apda tanggal 12 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja KOmite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pemberlakuan UUD 1950 ini denagn menggunakan pasal 190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2) UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun 1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56, yang berisi ketentuan, yaitu:
1. Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD’S 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.
2. Perubahan Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950.
Dalam pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan Sosial

SEcara formal UU No.7 tahun 1950 tersebut hanya sebagai perubahan saja dari konstitusi RIS, bukan suatu pergantian konstitusi sehinggan Negara yang berdiri atas dasar perubahan konstitusi ini dapat dinyatakan sebagai lanjutan dari Negara RIS. Tetapi secara substansi meteri undang-undang, perubahan ini merupakan suatu perubahanyang prinsip dan integral terhadap Konstitusi RIS. Sehingga secara materi ‘seolah-olah’ lahir suatu UUD dasar yang baru karena di dalam ‘bungkusan’ UU No.7 Tahun 1950 termuat ssuatu UUDS 1950 yang lengkap dan sempurna dengan pembukaan dan batang tubuhnya yang baru.

D. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 5 JULI 1959 SAMPAI SEKARANG

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat’.
Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan Negara:
a. Presiden dan Menteri-Menteri
b. Dewn Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
d. Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Pelaksanaan UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara lain:
1) Pelaksanaan Demokrasi Terpempin, diman Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil sebagaimana dalam UUD 1945;
2) Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
3) Berdirinya Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan gerakan 30 September yang secra nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia.
Periode 19 Oktober 1999 - sekarang
Mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahandan penataan kembali terhadap system ketatanegaraan dan pemerintahan Negara.
Masalah utama Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utam pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi Negara hokum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.
Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dan Presiden secara langsung, diperkuat lagi dengan system pemberhentian mereka jika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hokum dan konstitusi.
Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD 1945. Lebih jauh, mahkamah konstitusi dibentuk untuk mengawal kemurnian fungsi dan manfaat konstitusi, karena salah satu kewenangan MK adalah melakukan constitutional review, menguji keabsahan aturan undang-undang bila dihadapkan kepada aturan konstitusi.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amandemen UUD 1945 ini hanya dilakukan terhadap batabg tubuh UUD 1945 [pasal-pasal] tetapi tidak dilakukan terhadap pembukaan UUD 1945. Terdapat asumsi bahwa melakukan perubahan terhadap pembuukaan UUD 1945 pada dasarnya akan mengubah Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1946. Karena pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah jiwa dan ruh Negara proklamasi, sementara dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusaiian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner