Ilustrasi (Dok. Istimewa).
Sindonews.com - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Mayor Jenderal Marinir Alfan Baharudin mengklarifikasi tudingan dari Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, yang menyatakan Basarnas 'menjual diri' untuk masalah yang dihadapi Australia.
Dia menerangkan, wilayah perairan internasional Selatan Jawa masih wilayah kerja Basarnas. Wilayah teritorial atau tanggung jawab pencarian dan penyelamatan Basarnas, lanjut dia, meliputi perairan Christmas Island di Selatan Jawa.
Hal demikian menjadi alasan mengapa Basarnas memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses pencarian terhadap korban tenggelamnya kapal pencari suaka di perairan Cianjur tersebut.
"Itu merupakan area Basarnas untuk melakukan pencarian dan pertolongan," ujar Alfan Baharudin saat konferensi pers di kantornya, Kemayoran, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Sehingga, ujar dia, pihaknya harus turun tangan menangani kecelakaan tersebut, walaupun sebagian korban yang merupakan pencari suaka itu telah dievakuasi oleh pihak angkatan laut Australia.
Terlebih, sambung dia, terdapat dua warga negara Indonesia, yakni Aswi dan Imam, dalam perahu pencari suara asal timur tengah (Timteng) tersebut. Hal itu diketahuinya saat mengirim dua kapal penyelamatan ke lokasi.
Di samping itu, dia menerangkan bahwa ada ketentuan mengenai pencarian dan penyelamatan di laut, diembarkasi, resepsi, pemrosesan dan hasilnya di dalam Jakarta Declaration on Addressing Irregular Movement of Persons. "Ada tanggung jawab Basarnas dalam Jakarta Charter," ucapnya.
Sekedar informasi, sebanyak 22 imigan gelap tewas, setelah perahu yang membawa pencari suaka asal Timur Tengah itu tenggelam di perairan Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat 27 September lalu.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berkomentar, Basarnas menjual diri untuk masalah yang dihadapi Australia.
Dia menerangkan, wilayah perairan internasional Selatan Jawa masih wilayah kerja Basarnas. Wilayah teritorial atau tanggung jawab pencarian dan penyelamatan Basarnas, lanjut dia, meliputi perairan Christmas Island di Selatan Jawa.
Hal demikian menjadi alasan mengapa Basarnas memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses pencarian terhadap korban tenggelamnya kapal pencari suaka di perairan Cianjur tersebut.
"Itu merupakan area Basarnas untuk melakukan pencarian dan pertolongan," ujar Alfan Baharudin saat konferensi pers di kantornya, Kemayoran, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Sehingga, ujar dia, pihaknya harus turun tangan menangani kecelakaan tersebut, walaupun sebagian korban yang merupakan pencari suaka itu telah dievakuasi oleh pihak angkatan laut Australia.
Terlebih, sambung dia, terdapat dua warga negara Indonesia, yakni Aswi dan Imam, dalam perahu pencari suara asal timur tengah (Timteng) tersebut. Hal itu diketahuinya saat mengirim dua kapal penyelamatan ke lokasi.
Di samping itu, dia menerangkan bahwa ada ketentuan mengenai pencarian dan penyelamatan di laut, diembarkasi, resepsi, pemrosesan dan hasilnya di dalam Jakarta Declaration on Addressing Irregular Movement of Persons. "Ada tanggung jawab Basarnas dalam Jakarta Charter," ucapnya.
Sekedar informasi, sebanyak 22 imigan gelap tewas, setelah perahu yang membawa pencari suaka asal Timur Tengah itu tenggelam di perairan Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat 27 September lalu.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berkomentar, Basarnas menjual diri untuk masalah yang dihadapi Australia.
0 komentar:
Posting Komentar