LIMA RUMUSAN RESMI PANCASILA
DAN CITA-CITA MASYARAKAT MADANI
Dalam sejarah RI rumusan Pancasila mengalami perubahan susunan dan penafsiran. Perubahan-perubahan tersebut sejalan dengan perkembangan politik dan gagasan dalam masyarakat. Penafsiran yang tak kunjung usai diperdebatkan khususnya berkenaan dengan asas Ketuhanan, Kebangsaan dan Kerakyatan (Kedaulatan Rakyat). Sejak Pancasila disepakati sebagai ideologi negara RI sampai sekarang tercatat ada lima rumusan resmi:
Rumusan Pertama terkandung dalam Piagam Jakarta yang ditetapkan pada 22 Juni 1945. Rumusan Kedua dalam Pembukaan UUD 45 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Rumusan Ketiga dalam Mukadimah Konstitusi R. I. S. (Republik Indonesia Serikat) yang ditetapkan pada 27 Desember 1949. Rumusan Keempat dalam Mukadimah UUD Sementara, ditetapkan pada 15 Agustus 1950. Rumusan Kelima yang berlaku hingga sekarang ditetapkan melalui Dektrit Presiden 5 Juli 1959. Rumusan kelima ini sama dengan rumusan kedua, namun dengan tambahan keterangan ”dijiwai oleh semangat Piagam Jakarta” sebagaimana dikemukakan Bung Karno yang kala itu adalah Presiden RI.
Rumusan Pertama
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Kedua
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (catatan: untuk itulah
dibentuk MPR yg bertugas memilih presiden dan wakil presiden, tak perlu pemilihan langsung} ;
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Ketiga
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri-Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan sosial.
Rumusan Keempat
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Perikemanusiaan
(3) Kebangsaan
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan sosial.
Rumusan Kelima
Sama dengan Rumusan II, dengan catatan bahwa sila-sila yang dikandung di dalamnya dijiwai oleh semangat Piagam Jakarta seperti ditegaskan Presiden Sukarno. Khususnya berkenaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perubahan Sila Pertama
Sebagaimana kita ketahui usul para wakil golongan nasionalis Islam dalam sidang terakhir BPUPK sangat berpengaruh dalam menyusun Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Dalam sidang terakhir yang beranggotakan 9 orang itu, terdapat 4 orang wakil golongan nasionalis Islam. Golongan nasionalis sekuler: Sukarno, Mohamad Hatta, A. A. Maramis, Ahmad Subardjo dan Mohamad Yamin. Golongan nasionalis Islam: Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Hají Agus Salim dan A. Wahid Hasjim.
Meskipun sila pertama kemudian dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut Nijwenhuijze, seorang sarjana Belanda, sila tersebut berasal dari golongan nasionalis Islam. Begitu pula Hazairin dalam bukunya Demokrasi Pancasila (Jakarta 1970:58) menyatakan bahwa istilah tersebut hanya mungkin berasal dari kebijaksanaan dan iman orang Indonesia yang beragama Islam. Khususnya sebutan Yang Maha Esa, yang dapat dikaitkan dengan seburtan Allahu al-wahidu al-Ahad(Allah Yang Satu dan Esa).
Pernyataan kedua sarjana tersebut dapat dihubungkan dengan pernyataan Profesor Supomo S. H. Dalam pidatonya 31 Mei 1945 dalam sidang BPUPK Prof. Supomo membedakan bahwa ada dua gagasan tentang negara yang dikemukakan dalam BPUPK, yaitu gagasan “Negara Islam” dan gagasan “Negara berdasarkan cita-cita luhur dari agama Islam”. Menurut Supomo:
Dalam negara yang tersusun sebagai “Negara Islam”, negara tidak bisa dipisahkan dari agama.Negara dan agama ialah satu., bersatu padu… dan hukum syariat itu dianggap sebagai perintah Tuhan untuk menjadi dasar untuk dipakai oleh negara.”
Supomo menganjurkan agar negara Indonesia tidak menjadi negara Islam, tetapi menjadi “negara yang memakai dasar moral yang luhur yang dianjurkan juga oleh agama Islam”. Alasan Supomo diterima oleh banyak nasionalis Islam, karena itu untuk sementara waktu perubahan rumusan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta tidak lagi mencantumkan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dan diganti dengan kata-kata “Yang Maha Esa”.
Tetapi perdebatan tentang hal tersebut muncul kembali pada tahun 1950-1959, dan pada setelah lengsernya Presiden Suharto dan munculnya Reformasi pada tahun 1998 sampai sekarang.
Mukadimah UUD 45 dan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Indonesia pemikiran tentang Masyarakat Madani (MM) atau Civil Society dapat dilihat dalam tulisan Muhamad Hatta tentang “Collectivisme” (1930) Dalam tulisan tersebut Hatta menggagaskan bahwa suatu bangsa tidak mungkin dibangun tanpa prinsip-prinsip solidaritas dan subsidiaritas. Prinsip solidaritas mengisyaratkan perlunya kerja sama (koperasi) yang aktif secara kolektif dari komponen-komponen yang ada dalam masyarakat. Prinsip subsidiaritas ialah yang mampu membantu yang tidak mampu, yang kuat membantu yang lemah, khususnya dibidang ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.
Tetapi rujukan konstitusional MM secara resmi terdapat dalam Mukadimah/Pembukaan UUD 45 dan batang tubuhnya, yaitu pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UUD 45. Secara keseluruhan Mukadimah UUD 45 memberikan jaminan hukum tertulis bagi terbentuknya sebuah masyarakat berperadaban yang tunduk pada undang-undang dan hukum yang berlaku, yang kita sebut MM. Dalam konteks Indonesia, MM yang dibentuk mestilah berakar dalam sejarah perjuangan dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Cita-cita luhur tersebut tercermin dalam sistem kepercayaan dan agama yang dianut bangsa Indonesia, serta kebudayaannya.
Mukadimah UUD 45 secara historis dapat disebut sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Ada 4 (empat) hal pokok di dalamnya:
(1) Statement of belief (pernyataan keyakinan):
- Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa;
- Keberhasilan perjuangan mencapai kemerdekaan adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Itulah sebabnya Ketuhanan YME dijadikan sila pertama, karena bangsa Indonesia yakin bahwa tanpa rahmat Tuhan YME tak mungkin bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangannya itu. Sedangkan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan dengan hasrat menegakkan martabat manusia, yang di dalamnya tercakup hak suatu bangsa untuk menegakkan kemerdekaan.
(2) A vision of history (keinsyafan sejarah):
- Terbentuknya negara Indonesia hasil perjuangan seluruh bangsa Indonesia, yaitu merebut kemerdekaan dari penjajahan kolonial Belanda dan Jepang baik melalui perjuangan bersenjata maupun melalui perjuangan politik dan kebudayaan.
Ini bermakna bahwa negara RI yang diproklamasikan pada tahun 1945 bukan warisan dari nenek moyang, tetapi lebih merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya, khususnya setelah dijajah Belanda dan Jepang. Perjuangan itu terus berlanjut karena cita-cita kemerdekaan tidak dapat dicapai dengan seketika, dan masih terus mendapat gangguan hingga sekarang ini.
(3) Landasan falsafah atau fundamental kenegaraan.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
(4) Alasan ideologis berdirinya negara Indonesia:
- Mempertahankan bangsa dan tanah air
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta dalam mempertahankan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan.
Dari keempat alasan ideologis berdirinya negara tersebut, yang paling langsung berkaitan dengan pembinaan MM ialah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sebab hanya dengan kecerdasan itulah bangsa Indonesia dapat dibangun. Jika dirujuk pada Pancasila yang merupakan dasar negara, yang ingin dikembangkan ialah sebuah negara bangsa yang ”religius, humanis (manusiawi), bersatu (walaupun aneka ragam), demokratis dan berkeadilan sosial”. Tiga alasan ideologis negara (Mempertahankan bangsa dan tanah air; meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan ikut serta dalam mempertahankan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan) berhubungan langsung dengan tugas dan kewajiban Negara/Pemerintah.
Dengan membedakan antara wilayah urusan negara dan wilayah utama urusan MM, maka kita dapat menentukan peranan MM. Walaupun tidak berkaitan langsung dengan tiga wilayah urusan negara, namun MM yang kuat dapat membantu negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin tercapainya tujuan seperti ”meningkatkan kesejahteraan rakyat”, begitu pula kesadaran ”mempertahankan bangsa dan tanah air”. Tenaga-tenaga profesional dalam bidang birokrasi, administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya direkrut dari MM, baik melalui partai politik maupun organisasi sosial dan keagamaan, serta lembaga pendidikan tinggi.
”Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang peranannya terletak di tangan MM, dapat dikaitkan dengan visi kesejarahan diproklamasikannya negara RI. Menurut Mukadimah UUD 45 negara Indonesia berhasil diproklamasikan melalui perjuangan panjang bangsa Indonesia, baik dalam bentuk perjuangan politik, ekonomi dan militer, maupun dalam bentuk perjuangan intelektual dan kebudayaan.
Hanya bangsa yang cerdas dapat memelihara dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan martabatnya di tengah bangsa yang lain di dunia. Ciri bangsa yang cerdas antara lain:
- Dalam kehidupan sosial budaya, berjiwa progresif dan kreatif.
- Sikap budayanya cenderung kosmopolitan dan pluralistik (bukan pluralisme). Masyarakat yang jiwanya kosmopolitan dan pluraristik menghargai perbedaan pendapat, keyakinan dan keragaman budaya,sebagai salah satu syarat bagi tumbuhnya demokrasi
- Mantapnya tatanan kehidupan sosial politik yang demokratis artinya menghormati kedaulatan rakyat.
- Terbentuknya struktur kehidupan sosial ekonomi yang adil serta merata.
Demikianlah MM yang sehat dan kuat memiliki peranan membantu terlaksananya cita-cita membangun negara sebagaimana dicita-citakan Mukadimah UUD 45. Tak ada negara di dunia ini mampu menciptakan dirinya maju dan berkembang tanpa dibantu oleh adanya sebuah MM yang sehat dan kuat. Negara dan MM saling membantu dan mendukung dalam mencapai cita-citanya, karena itu keduanya memiliki fungsi relasional, yaitu peranan yang saling berkaitan secara timbal balik.
Peranan M M
Dilihat dari sudut fungsi relasionalnya itu itu peranan MM antara lain ialah: Memberi perlindungan kepada individu dan kelompok-kelompok tertentu dalam msyarakat dalam berhadapan dengan tindakan negara/pemerintah yang merugikan, seperti melanggar hak asasi manusia dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini MM berparanan antara lain : (1) Menjaga supaya negara dalam melaksanakan tugasnya tidak melampaui garis batas atau aturan yang telah ditentukan/diatur undang-undang; (2) Mendukung usaha negara dalam menjalankan tugas pokoknya, serta mengisi lowongan tugas yang ada di luar tanggungjawab langsung negara. Misalnya penyelenggaraan kehidupan beragama, beribadah, kegiatan kebudayaan atau kesenian dan lain sebagainya.
Agar MM sehat dan kuat, ia harus mandiri dan tidak boleh bergantung kepada negara (independen). Oleh sebab itu MM harus merupakan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari bawah – yaitu dari masyarakat sendiri – bukan dibina dari ‘atas’ oleh pemerintah. Walaupun demikian tidak berarti Negara tak punya peranan dalam menumbuhkan dan mengembangkan MM.
Peranan negara bagi terciptanya MM ialah: Memelihara suasana kehidupan yang demokratis dan adil. Ini merupakan tugas konstitusional negara. Karena itu kegagalan terciptanya suasana kehidupan demokratis dan adil, merupakan kegagalan pemerintah, khususnya selama Orde Baru memerintah. Dalam kaitan ini ada tiga (3) tugas pokok yang dapat dijalanlan oleh negara:
(1) Memberi jaminan hukum dan politik bagi kehadiran dan perkembangan MM. Tidak boleh menghambat, mengekang dan menghalang-halangi. Pertumbuhan MM harus mendapatkan jaminan dari undang-undang.
(2) Memupuk suasana budaya dan ideologis yang ramah dan menyenangkan bagi tumbuhnya MM.
(3) Menyediakan infrastruktur sosial yang diperlukan dan memberikan
fasilitas bagi tersedianya infrastruktur tersebut.
Hal tersebut dapat dilakukan secara bertahap, misalnya dengan memberikan dukungan politik dan hukum terlebih dulu, baru kemudian diciptakan suasana budaya dan ideologis yang menguntungkan, dan pada akhirnya memberi fasilitas pembuatan infrastrukur sosial yang diperlukan.
Tetapi sayang pasca Reformasi negara dan masyarakat bertambah amburadul. Cita-cita MM akan tampak sebagai utopaia. Untuk kembali kepada jiwa semangat Mukadimah UUD 45 diperlukan revolusi kebudayaan, sehngga timbul perubahan besar secara mental, cita-cita, alam pikiran dan pandangan hidup bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar