Select Language

Rabu, 17 Oktober 2012

PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Pada tanggal 7 Desember 1942 meletus perang Pasifik , yaitu dengan di bom nya Perl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu singkat , Jepang dapat menduduki daerah – daerah jajahan sekutu (Amerika , Inggris dan Belanda) di Daerah Pasifik.

Pada tanggal 9 Maret 1945 , Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada saat itu Jepang mengetahui keinginan Bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri , dan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia dalam menghadapai perang Pasifik , Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indinesia ini adalah untuk Memerdekakan Indonesia. Hal itu dilakukan dengan memperbolehkan nya Rakyat Indonesia Mengubarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun pada kenyataan nya Jepang tetap menjajah Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI.
Akhirnya , BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Adapun Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :

Ketua : Dr.Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden PAnji Suroso
Ketua Muda : Ichibangase Yshioo(Jepang)
Anggota : 60 Orang

Sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 , membahas tentang asas dasar Negara Indonesia .
Selama masa siding yang pertama , tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
  • Ir.Soekarno
  • Drs.Moh Hatta
  • K.H Wachid Hasim
  • Mr.A.A Maramis
  • Abdul Kahar Muzakar
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • H. Agus Salim
  • Mr.Achmad Soebardjo
  • Mr.Muh Yamin
Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara.
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
  • Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 0 sampai dengan 14 juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Sidang ini mempunyai tujuan untuk mendengarkan hasil kerja panitia Sembilan dan perumusan undang – undang Dasar (UUD) . Pada persidangan kedua tersebut , BPUPKI menghasilkan tiga keputusan sebagai berikut :
  • Pernyataan Indonesia merdeka.Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun mengambil tiga alenia Piagam Jakarta dengan sisipan yang sangat panjang sekali , terutama pada alenia pertama dan kedua.
  • Pembukaan UUD .Konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alenia keempat piagam Jakarta.
  • Undang – undang (terutama batang tubuh UUD).
Setelah BPUPKI resmi dibubarkan , tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) . Pnitia tersebut beranggotakan 21 orang.termasuk ketua dan wakil ketua.
Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Ketua : Ir.Soekarno
Wakil ketua : Drs.Moh Hatta
Anggotanya terdiri atas :
  1. Dr.Radjiman Wedyodiningrat
  2. Ki bagus radjiman Hadi Kusumo
  3. Oto iskandardinata
  4. Pangeran Purubajo
  5. Pangeran surjohamodjojo
  6. Soeharjo kartohamidjojo
  7. Prof.Mr.Soepono
  8. Abdul kadir
  9. Drs.Yap Tjwan Bing
  10. Dr.Moh Amir
  11. Mr.Abdul Abbas
  12. Dr.Samratulangi
  13. Andi Pangerang
  14. Mr. Latuharhary
  15. Mr.pudja
  16. A.H. Hamidan
  17. R.P. Soeroso
  18. Abdul Wachid Hasim
  19. Mr.Muhammad Hasan
Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila adalah suatu bentuk ideologi yang diangkat dari nilai – nilai adat istiadat , kebudayaan, dan religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia yang jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai – nilai budaya masyarakat Indonesia.
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
  1. Pancasila sebagai ideologi
  2. Pancasila sebagai ideologi Negara
  3. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat, bagaimana mencapai nilai – nilai dasar serta cita –cita bangsa. Kesepakatan tersebut adalah kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan dalam hal – hal sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan Negara
  2. Kesepakatan tentang bentuk institusi – institusi
  3. Prosedur – prosedur ketatanegaraan
b. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang – undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai – nilai pancasila.

Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945 , yang berbunyi : “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada…”.

Pancasila sebagai dasar Negara juga tercantum dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966(ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No.IX/MPR/1978).Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup dan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia yang tercantum dalam Tap.No.XVIII/MPR/1998.

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner