Select Language

Jumat, 06 Juni 2014

KPK Boleh Tindak Anggota TNI Terlibat Korupsi

KPK Sebut Banyak Korupsi di TNI

TNI tak serius atasi korupsi dan terus menolak masuk peradilan umum.
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan TNI bukan institusi yang bebas dari permasalahan korupsi. KPK tidak memiliki kewenangan yang memadai sehingga tak mampu memeriksa korupsi di tubuh TNI karena undang-undang menyebutkan pengadilan untuk TNI berada di tangan peradilan militer.
“Jangan ada anggapan bahwa kami takut pada TNI. Korupsi di TNI banyak, tapi UU membatasi KPK masuk ke situ. Kami tidak mempunyai kewenangan,” kata Adnan di Seminar Sespimma Angkatan 50 di Balai Besar Sespimma Polri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
Adnan meminta publik tak mendiskreditkan lembaganya dengan menilai KPK takut terhadap TNI. Menurutnya, jika KPK ingin memeriksa TNI maka harus terlebih dahulu dilakukan judicial review terhadap UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Hanya dengan cara judicial review MK, kalau DPR mengubah UU nggak mungkin. Jika UU mengatakan TNI bisa masuk ke peradilan umum maka kami bisa masuk,” ujarnya.
Direktur Imparsial Poenky Indarti menyebutkan peradilan militer membuat TNI masih memiliki imunitas dalam penegakan hukum, termasuk kasus korupsi yang dilakukan para petinggi TNI. Desakan agar TNI dapat disidangkan di peradilan umum telah dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), tetapi TNI terus menghalang-halanginya.
Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain menyatakan, TNI sering mengeluhkan kesejahteraan prajurit rendah dan alutsista amat minim. Namun, para petinggi TNI justru enggan membersihkan institusi dari praktik-praktik korupsi dalam pengadaan alutsista demi mewujudkan kepentingan TNI secara bersama, mulai dari prajurit hingga jenderal.
“Masyarakat sudah tahu jika pengadaan alutsista ataupun proyek-proyek lainnya banyak melibatkan broker atau calo yang bekerja sama dengan petinggi-petinggi TNI yang diduga banyak terjadi korupsi. Kalau anggota TNI ingin sama di hadapan hukum seperti warga negara lainnya, seharusnya mendukung pengadilan umum sehingga KPK bisa masuk tanpa hambatan. Kalau tetap resisten, bagaimana TNI mengklaim sebagai tentara profesional dan telah mereformasi diri,” kata Bahrain.
Ia juga mengkritik petinggi-petinggi TNI yang sibuk membuat pernyataan ingin mengamankan dan bersifat netral pada Pemilu 2014.
“Tugas utama TNI bukan mengurusi pemilu karena tentara di negara mana pun tidak mengurusi pemilu. Lebih berbahaya lagi jika pernyataan ini sekadar ucapan di bibir. Para petinggi TNI jangan sampai terjebak melindungi penguasa dengan berdalih melindungi bangsa dan negara karena keduanya tidaklah sama,” Bahrain menegaskan.
Sumber : sinarharapan.co

KPK Boleh Tindak Anggota TNI Terlibat Korupsi
Liputan6.com, Jakarta - KPK mendapat lampu hijau untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, meski pihak militer memiliki yurisdiksi atau kekuasaan untuk mengusut kasus internal sendiri. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Kata Samad, dirinya sudah membuat kesepakatan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro untuk menindak, apabila  ada anggota TNI yang terlibat kasus korupsi.
“Menteri dan panglima mempersilakan KPK, kalau misalnya ada korupsi di tubuh TNI. Ini langkah maju. Meski masih ada aturan-aturan, tapi percaya kita akan masuk kalau ada tindak korupsi di sana. Tidak ada keraguan dari KPK,” ujar Samad di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Dia mengaku, selama ini, KPK memang tak pernah menyidik pihak militer. Sebab TNI memiliki hukum militernya sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga peradilan sipil tak dapat menyidik pelanggaran hukum dalam kemiliteran.
“Namun ada celah. Di UU tersebut ada koneksivitas. Kalau militer korupsi dan lebih banyak merugikan sipil, bisa dibawa ke peradilan sipil dengan menggunakan koneksivitas itu,” jelas Samad.
Selain Samad, Rapimnas LDII ini akan dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Capres Gerindra Prabowo Subianto telah mendapatkan kesempatan untuk mengisi acara Rapimnas LDII pada Rabu 14 Mei kemarin. (Sss)
Credits: Rizki Gunawan
 Sumber : Liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner