Select Language

Minggu, 15 Juni 2014

Indonesia ditargetkan jadi negara industri tangguh 2035

Indonesia ditargetkan jadi negara industri tangguh 2035
Pemaparan sekjen Kemenperin Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari didampingi Kepala Biro Perencanaan Kemenperin Sanwani Mahmud memberikan paparan mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 pada acara Focus Group Discussion dengan Forwin di Bali, 14 Juni 2014. (kemenperin.go.id) ()
 Ke depan, peran pemerintah harus betul-betul berperan dalam pembangunan industri..."

Kuta (ANTARA News) - Indonesia ditargetkan menjadi negara industri tangguh pada 2035 dengan kontribusi sebesar 29 persen dari produk domestik bruto (PDB). 

"Pembangunan industri menjadi sangat penting untuk memberi nilai tambah, penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahtaraan rakyat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari, di Kuta, Bali, Sabtu. 

Pada forum diskusi kelompok (FGD) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) itu, ia mengatakan kendati Indonesia merupakan negara agraris, tetap diperlukan pembangunan industri untuk memberi nilai tambah pada produk pertanian, agar bisa meningkatkan kesejahtaraan masyarakat, di samping penyediaan lapangan kerja. 

"Negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang sekalipun, tetap mengembangkan pertaniannya untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negerinya," ujar Anshari. 

Namun, ia mengemukakan, untuk menjadi negara maju mereka membangun industrinya, sehingga kini yang bekerja di sektor pertanian hanya sekitar tiga persen di Amerika Serikat, dan beberapa persen saja di Jepang. 

Oleh karena itu, Anshari menilai pembangunan industri nasional ke depan harus mendapat perhatian yang serius dengan keterlibatan pemerintah yang lebih intensif, tidak hanya pada kebijakan tapi juga pembangunan sarana dan prasarana. 

Selama ini, lanjut dia, banyak pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan industri dibangun oleh swasta.

"Ke depan, peran pemerintah harus betul-betul berperan dalam pembangunan industri, bukan hanya diserahkan pada mekanisme pasar," kata Anshari.

Ia mengatakan, konsep keterlibatan pemerintah yang lebih intensif dalam pembangunan industri itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

UU Perindustrian yang akan dilengkapi dengan enam rancangan peraturan pemerintah (RPP), lima peraturan presiden, dan 14 peraturan menperin itu, antara lain pemerintah akan membangun kawasan industri yang selama ini diserahkan ke swasta, serta pembangunan infrastruktur termasuk jalan, pelabuhan, dan energi.

Dengan cara itu, pihaknya berharap pada 2035, struktur industri nasional semakin kuat, berdaya saing tinggi di tingkat global, dan berbasis inovasi dan teknologi tinggi. 

Kemenperin melalui draft RIPIN-nya menargetkan pada 2035 itu, tingkat pertumbuhan industri mencapai 9,03 persen, kontribusi terhadap PDB sebesar 29,09 persen, kontribusi ekspor nonmigas mencapai 78,39 persen, penurunan impor bahan baku menjadi sekitar 20 persen dari saat ini sekitar 60-65 persen, serta penambahan investasi hingga Rp2.800 triliun. 

Selain itu, pada tahun tersebut jumlah penyerapan tenaga kerja industri telah mencapai sekitar 29,2 juta dari tahun 2014 sebanyak 14,9 juta orang. "Jadi kami menargetkan setiap tahun ada tambahan penyerapan tenaga kerja baru di sektor industri sebanyak 800 ribu orang," kata Anshari.

Kemenperin juga menargetkan penyebaran industri di luar Pulau Jawa terus meningkat dari saat ini hanya sekitar 29 persen menjadi 45 persen pada 2035. (*)

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner