Epistemologi, secara sederhana, diartikan sebagai cara bagimana kita mempelajari ilmu pengetahuan, atau disebut pula sebagai teori ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, epistemologi memilki ruang lingkup kajian pada bagaimana kita mempelajari dan memahani sumber-sumber pengetahuan yang benar, beserta dengan batas-batas, struktur, dan keabsahan dari ilmu pengetahuan yang benar itu. Merujuk pada pengertian ini, epistemologi dalam kriminologi dapat diartikan sebagai filsafat ilmu yang mempelajari tentang kebenaran ilmu tentang kejahatan.
Epistemologi sangat erat kaitannya dengan metode, yaitu bagaimana cara kita untuk membuktikan atau mempertahankan argumen tentang kebenaran ilmu pengetahuan. Dalam epistemologi, pengetahuan ditegaskan atau dipertahankan kebenarannya melalui pengalaman empirik dan penggunaan rasio. Pemahaman tentang sumber pengetahuan itu sendiri berbeda-beda maknanya, tergantung dari paradigma yang digunakan.
Paradima positivis memahami bahwa sumber pengetahuan adalah sesuatu yang didapatkan melalui pengalaman empirik yang logis, yaitu gagasan sesuai dengan fakta yang ada. Bagi positivis, terutama untuk kajian kriminologi, yang perlu kita pelajari ialah tentang sampel yang merepresentasikan populasi, dan harus menunjukkan probabilitas atau peluang tertinggi sehingga dapat dijadikan landasan untuk melakukan prediksi. Bagi paradigma interaksionis, sumber pengetahuan yang dianggap benar ialah tergantung pada pemaknaan subjektif dari tindakan atau tingkah laku para subjeknya (subjek yang diteliti) serta sejarahnya. Berbeda dengan kaum positivis yang berkeyakinan bahwa makna subjektif harus diukur dalam tataran data berupa angka melalui perhitungan statistik, kaum interaksionis menganggap bahwa sebuah makna lebih tepat untuk dipahami dan tidak dapat diukur. Sebuah makna muncul di tengah-tengah interaksi para aktor melalui proses pendefinisian yang berlangsung di antara satu aktor dengan aktor lainnya. Sedangkan bagi paradigma konflik, atau kaum kritis, sumber pengetahuan ialah pengalaman-pengalaman yang erat hubungannya dengan praktek kekuasaan dilaksanakan melalui struktur kelembagaan di dalam masyarakat oleh kelompok penguasa. Sementara itu, dalam pemahaman paradigma post modern, sumber pengetahuan ialah berasal dari gabungan atau paduan sumber-sumber atau unsur-unsur terbaik dari setiap paradigma yang ada.
Beberapa hal yang perlu dicermati tentang epistemologi, terutama dalam kajian kriminologi, ialah tentang batas dan struktur ilmu pengetahuan itu sendiri. Pengetahuan yang dianggap benar ialah pengetahuan yang dapat ditempatkan dalam konteks ruang dan waktu. Contohnya, penemuan teori dari Newton tentang gaya tarik bumi dianggap benar dalam masa hidupnya, berdasarkan pengalaman yang ia rasakan ketika tertimpa buah apel saat duduk di bawah pohon apel. Namun, dia menjadi satu hal yang perlu dipertanyakan lagi ketika masa Einstein menemukan teori baru tentang relativitas. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan terus berkembang, dan kebenaran dari pengetahuan itu erat hubungannya dengan waktu dan ruang atau tempat di mana pengetahuan tersebut ditemukan. Begitu pula dalam kriminologi, satu teori yang menjelaskan gejala sosial di lingkungan masyarakat tertentu, pada konteks waktu tertentu, dapat dianggap benar, tetapi belum tentu dapat menjadi benar jika diimplementasikan pada ruang masyarakat di tempat lain dan pada waktu yang lain. Contohnya, kecenderungan kejahatan pada masyarakat di Inggris pasca PD II belum tentu dapat menjelaskan situasi kecenderungan kejahatan masyarakat modern sekarang ini di Indonesia, yang sudah penuh dengan pola hidup konsumerisme.
Penjelasan ini kemudian yang memunculkan kritik terhadap paradigma kriminologi positivis, yang menekankan bahwa pengetahuan itu dapat diterapkan kapan saja dan dimana saja, karena anggapan mereka tentang generalisasi atau pengetahuan yang bersifat universal. Bagi positivis, pengetahuan satu pengetahuan yang dirumuskan melalui metode tertentu harus dapat berlaku sama pada populasi lain di tempat lain. Pemahaman seperti ini, secara tidak langsung, dikritik oleh paradigma interaksionis, yang lebih memahami batas pengetahuan sebagai apa yang tergantung menurut rasionalitasnya. Pemaknaan kejahatan oleh individu dalam masyarakat di satu desa berbeda dengan rasio seorang individu di dalam masyarakat di desa lain. Contohnya, budaya carok adalah hal yang wajar bagi masyarakat Madura, tetapi dianggap tidak baik oleh masyarakat di luar Madura. Hal ini menegaskan tentang batas pengetahuan tersebut yang bergantung pada ruang dan waktu tertentu. Sementara itu, bagi paradigma konflik, pengetahuan yang benar itu dibatasi oleh konteks sejarah yang berhubungan dengan struktur kelembagaan yang menjalankan kekuasaan. Dengan kata lain, pengetahuan tertentu mungkin saja dianggap benar karena penguasa di lokasi dan waktu tertentu yang menetapkannya demikian, dan bisa berubah pemahaman tentang kebenarannya ketika struktur kelembagaannya berubah pula. Oleh sebab itu, aspek kesejarahan dari struktur kelembagaan menjadi kajian yang penting bagi paradigma konflik tentang batas pengetahuan. Hal yang berbeda terjadi pada paradigma post modern, yang lebih meluaskan batas tentang pengetahuan yang benar, yaitu selama pengetahuan tertentu dapat memberikan satu manfaat bagi masyarakat, dia dianggap benar.
Berdasarkan batasan ini, struktur dari pengetahuan tersebut juga menjadi berbeda-beda antara satu paradigma dengan paradigma yang lain. Kaum positivis memberikan jarak antara subjek penelitian dengan penelitinya sendiri. Para pencari pengetahuan mampu dan boleh melakukan segala macam manipulasi dan percobaan untuk menemukan kebenaran tentang pengetahuan. Hal yang berbeda terjadi pada kaum interaksionis yang mengemukakan bahwa struktur pengetahuan itu berhubungan erat dengan pemahaman dari subjek yang diteliti. Pencari pengetahuan tidak boleh melakukan manipulasi atau intervensi terhadap objek yang diteliti, dan tidak boleh mempengaruhi makna subjek.
Sementara itu, paradigma konflik berpandangan lain. Karena mereka menganggap bahwa pengetahuan tidak dapat dilepaskan pada struktur kelembagaan tempat kekuasaan berjalan, kaum konflik atau kritis lebih menekankan pada subjeknya, yaitu sikap keberpihakan terhadap subjek penelitian yang berada di bawah pengaruh kekuasaan. Namun, kaum konflik hanya berada pada titik keberpihakan tanpa tendensi lebih. Hal ini lah yang kemudian dikritik oleh kaum post modernisme, yang lebih menekankan pada kepedulian, bukan hanya berpihak, kepada subjek. Bagi kaum post modernisme, merupakan satu hal yang penting untuk mendahulukan kesejahteraan masyarakat (subjek) dan cenderung untuk memperbaiki kondisinya, misalnya seperti yang dilakukan oleh kaum feminisme terhadap nasib perempuan yang selalu berada di bawah pengaruh laki-laki dan permasalahan gender.
Absah atau tidaknya satu pengetahuan, erat kaitannya dengan benar atau tidaknya satu pengetahuan tersebut. Pertanyaannya kemudian ialah apa yang dimaksud dengan sesuatu yang benar itu dan bagaimana bentuk-bentuknya? Lantas, bagaimana kita tahu bahwa sesuatu itu benar?
Dalam epistemologi, dikenal dua bentuk kebenaran, yaitu kebenaran tanpa syarat dan kebenaran empiris. Kebenaran tanpa syarat, disebut juga sebagai kebenaran analitik, tidak bergantung pada fakta, karena memang sudah diyakini benar bagaimanapun keadaannya (bersifat mutlak). Contohnya, segi tiga memiliki tiga sisi. Kebenaran tanpa syarat bersifat a priori, yaitu sudah diketahui atau sudah terkonsep bahkan sebelum (atau tidak perlu) adanya pengalaman berdasarkan peristiwa-peristiwa yang bersifat fakta. Dengan kata lain, ketika kita berbicara tentang segi tiga, kita semua sudah memahami tentang objek yang memiliki tiga sisi, tidak mungkin kurang atau lebih. Kebenaran tanpa syaraat ialah kebenaran yang dipahami sebagai kebenaran yang akan menghasilkan satu kontradiksi jika ditolak dan tidak sesuai dengan nalar. Perdikat sudah melekat dalam konsep subjeknya, dan ini diyakini secara umum berdasarkan rasio manusia. Contohya, ketika kita menyebut ibu adalah perempuan, hal itu dipahami bahwa predikat perempuan sudah melekat pada konsep ibu.
Sedangkan kebenaran empiris, disebut juga sebagai kebenaran sintetik, ialah kebenaran yang sangat bergantung pada fakta yang ada berdasarkan peristiwa-peristiwa yang dialami. Dia diyakini sebagai sesuatu yang benar karena sudah benar-benar dialami atau dilihat. Contohnya, setiap benda jatuh ke bawah. Hal ini diyakini benar karena ada fakta atau pengalaman yang terjadi di sekitar kita. Seperti yang dialami oleh Newton ketika memikirkan tentang gaya, dia mengalami atau melihat buah apel jatuh dari pohon. Oleh sebab itu, kebenaran empirik atau kebenaran sintetik disebut juga sebagai kebenaran a posteriori, yaitu kebenaran dengan pengalaman atau berdsarkan fakta-fakta.
Terkait dengan dua bentuk kebenaran ini, kita kemudian mengenal tiga bentuk pengetahuan, yaitu ‘mengetahui bagaimana’; ‘pengetahuan melalui perkenalan’; dan ‘mengetahui bahwa’. ‘Mengetahui bagaimana’ memiliki pengertian bahwa kita mengetahui bagaimana sesuatu berjalan atau bagaimana melakukan sesuatu. Sedangkan ‘pengetahuan melalui perkenalan’ ialah pengetahuan yang didapat ketika kita telah mengenal atau mengalami sesuatu secara langsung. Sedangkan ‘mengetahui bahwa’ ialah titik dimana kita dapat menjelaskan sesuatu sebagai kasus, yang bersifat proporsional dan deskriptif.
Dalam epistemologi, kepercayaan kita terhadap sesuatu tidak dapat menjadi dasar untuk mengatakan sesuatu itu benar, dan tidak bisa pula dijadikan kunci untuk mendapatkan pengetahuan. Setiap pengetahuan yang dianggap benar harus melalui proses pengumpulan segala macam bukti dan fakta yang dapat memperkuat dan menegaskan kepercayaan kita tersebut. Dengan kata lain, seorang kriminolog harus mampu memberikan bukti atau alasan tertentu bahwa kepercayaannya itu benar, yang kemudian dapat menjadi satu pengetahuan yang dapat dibenarkan melalui kepercayaannya.
Hal ini dapat kita jelaskan dalam ilustrasi contoh, bagaimana Alexander Fleming menemukan penisilin. Beberapa pendapat menjelaskan tentang Fleming yang secara kebetulan menemukan fakta bahwa bakteri dapat dibunuh oleh bakteri lain karena tidak sengaja lupa menyimpan hasil percobaannya di dalam kotak steril, dan meninggalkannya selama lebih kurang seminggu. Namun, beberapa yang lain berkeyakninan bahwa Fleming memang sengaja melakukan hal itu, karena dia memiliki kepercayaan tentang satu bakteri yang dapat membunuh bakteri lain. Namun, saat itu Fleming belum menemukan bakteri apa yang dapat membunuh satu bakteri lain sehingga dia harus menemukan bukti dan fakta yang bisa menjelaskan hal tersebut. Oleh karena itu dia sengaja meninggalkan satu cairan di tempat terbuka, membiarkannya selama seminggu, dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan apa yang ia percaya. Ilustrasi ini menjelaskan kita bahwa ketika kepercayaan dapat dibuktikan melalui fakta-fakta empirik, hal itu menjadi sesuatu yang benar, dan menjadi pengetahuan yang baru.
Hal serupa juga terjadi pada ruang lingkup kriminologi. Kita bisa mengambil contoh bagaimana Sutherland berusaha mempelajari tentang kebenaran ilmu dari teori Differential Association. Suterhland melalui penelitiannya, yang kemudian dibukukan menjadi The Proffessional Thief (1937), mampu memberikan alasan-alasan dan bukti-bukti tentang kepercayaanya bahwa kejahatan itu adalah sesuatu yang dipelajari. Hal itu ia buktikan dengan mewawancarai dan mengenal secara mendalam tentang kehidupan seseorang yang dianggap sebagai raja pencuri di satu lingkungan tertentu. Sutherland menjelaskan bahwa “the final definition of the professional thief is found within the differential association. A person who is received in the group and recognized as a professional thief is a professional thief. The differential element in the association of thieves is primarily functional rather than geographical” (Jacoby, 1994:11). Pencuri menjadi profesional karena lingkungannya yang mengajarkannya demikian, dan dia menjadi profesional ketika telah diterima di lingkungannya. Elemen perbedaan dalam kelompok pencuri lebih bersifat fungsional dari geografikal.
Itulah keterkaitan dari epistemologi dalam kriminologi, yaitu bagaimana cara kita mempelajari dan mendapatkan sumber-sumber pengetahuan yang dapat diakui benar melalui satu metode, sesuai dengan paradigma dan perspektif yang dianut, dan kemudian diakui keabsahaannya.
0 komentar:
Posting Komentar