Jakarta, Rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia hingga 2041 oleh Pemerintah Indonesia mulai membuat kuping anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) panas. Sebab, kesepakatan perpanjangan kontrak bisa melanggar aturan.
Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah tak bisa begitu saja memberikan perpanjangan kontrak Freeport. Ada beberapa syarat perpanjangan kontrak yang harus dipenuhi. Pertama, pemerintah harus memastikan rencana bisnis Freeport sudah memenuhi berkepentingan nasional atau tidak.
Kedua, penerapan kenaikan royalti dan luas wilayah tak bisa diberikan sembarangan, tetapi harus mengikuti aturan. Ketiga, Freeport harus sudah melakukan transfer sumber daya manusia dan teknologi tambang bawah tanah.
“Tak hanya soal ekonomi atau kewajiban divestasi, Freeport harus punya rencana transfer teknologi dan metode menambang ke pekerja lokal,” ujar Bambang yang juga Sekretaris Fraksi PDI-P itu.
Transfer teknologi harus masuk dalam memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Freeport.
Makanya, Komisi VII akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas MoU perpanjangan kontrak karya Freeport itu. “Apakah itu merugikan Indonesia atau tidak. MoU jaminan perpanjangan kontrak Freeport hingga 2041 itu kebijakan strategis, tak bisa sembarangan,” kata Bambang, Senin (9/6/2014).
Bobby Adhityo Rizaldi, anggota DPR dari Fraksi Golkar, menambahkan, perpanjangan kontrak tak bisa dilakukan pada masa sisa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sesuai Peraturan Pemerintah No 24/ 2012, perpanjangan bisa diajukan paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak pada 2021. Ini artinya, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan di 2019 dan dilakukan oleh pemerintah baru.
Mengaku belum melihat MoU perpanjangan kontrak, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Saifudin Donodjoyo, berjanji bila partainya berkuasa di pemerintahan kelak, kontrak-kontrak karya termasuk kontrak karya dengan PT Freeport akan ditinjau ulang, termasuk soal perpanjangan kontrak dalam pengelolaan tambang oleh Freeport.
Nur Yasin, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, menentang rencana pemerintah memberi perpanjangan kontrak Freeport. “Tak ada alasan bagi pemerintah memperpanjang kontrak Freeport,” ujarnya. Indonesia harus mampu mengelola tambang tembaga, emas, dan perak di Grasberg sendiri pada 2021 nanti. (Asep Munazat Zatnika, Agustinus Beo Da Costa / Kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar