Select Language

Rabu, 06 November 2013

Menjajaki Alternatif Lokasi Peluncuran Roket Indonesia

Morotai bukan sekedar pulau di Maluku Utara yang bersejarah dan menyimpan jejak pasukan sekutu di masa Perang Dunia II, karena pulau ini juga dinilai ideal dipilih sebagai lokasi peluncuran roket yang sudah seharusnya dimiliki Indonesia.

Menjajaki Alternatif  Lokasi Peluncuran Roket Indonesia

Jarangnya penduduk (54 ribu jiwa untuk daerah seluas 2.315 km2) dan lokasinya yang menghadap langsung ke Samudera Pasifik sesuai untuk memenuhi prasyarat sebuah lokasi peluncuran roket yang harus menghadap ke laut bebas dan jauh dari wilayah berpenduduk padat.

Pulau Morotai juga dinilai sebagai alternatif terbaik di antara dua lokasi pilihan lainnya, seperti Pulau Enggano, Bengkulu dan Pulau Biak, Papua, kata Deputi bidang Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Dr. Ing. Soewarto Hardhienata.


"Pada 6 November ini kami mulai mempersiapkan pengiriman perlengkapan peluncuran beserta roketnya melalui kapal ke Morotai, mungkin sekitar 20 hari perjalanan. Diharapkan awal Desember peluncuran roket sudah bisa dimulai, ini sebagai uji coba lokasi," katanya.

Lapan, ujarnya, sejak lama telah berencana mengembangkan roket pengorbit satelit (RPS) yang didesain dan dibuat secara mandiri di dalam negeri untuk mengorbitkan satelit yang juga buatan sendiri.

Namun Desember ini roket-roket yang diluncurkan untuk uji terbang di Morotai memang masih roket-roket ukuran kecil yakni dua unit RX 1210 dan empat unit RX 1220 yang digunakan untuk misi pertahanan, ujarnya.

"Roket pengorbit satelit yang berskala besar merupakan rencana jangka panjang Lapan untuk 2025, karena untuk sekarang ini Lapan masih menggunakan roket milik India untuk meluncurkan satelit. Lokasi peluncurannya pun dari negara itu," katanya.

Satelit Lapan-Tubsat (Lapan A1) seberat 57 kg buatan Lapan telah diluncurkan sejak Januari 2007 dari Pusat Antariksa Satish Dhawan, India untuk keperluan memantau kondisi bumi dan pemantauan lalu lintas kapal.

Satelit berikutnya yang sudah siap adalah Lapan A2 yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 2013, namun ditunda hingga 2014 karena kesiapan roket India yang belum selesai. Lapan A2 ini akan disusul satelit Lapan A3 di tahun berikutnya.

"Indonesia adalah negara kepulauan yang luas. Satelit adalah alat yang tak bisa ditawar lagi di zaman modern ini, terkait pentingnya komunikasi antarwilayah dan optimasi sumber daya alam melalui pengamatan penginderaan jauh serta untuk kepentingan keamanan wilayah," katanya.

Pengembangan roket Lapan, lanjut dia, ditujukan baik untuk kepentingan ilmiah maupun kepentingan pertahanan, yang dalam jangka panjang juga mengarah pada peluncuran satelit.

Dimulai dengan RX 320 yang diluncurkan pada 2008, disusul RX 420 pada 2009 dan terakhir mempersiapkan roket RX-550 (Kaliber 550mm) dengan jangkauan 300 km yang masih dalam tahap uji statis.

Teknologi roket, urai Soewarto, bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, baik sipil maupun militer, tergantung dari muatannya, apakah berupa sensor ilmiah untuk kepentingan pengamatan bumi atau satelit untuk keperluan komunikasi, atau berupa hulu ledak.

Untuk misi pertahanan, teknologi roket Lapan sudah diadopsi oleh Konsorsium Roket yang terdiri dari Kemhan, Kemristek, PT Pindad, PT Dahana, dan PT DI yang ditandai dengan diproduksi sebanyak 200 unit roket dinamai R Han-122 dengan daya jangkaunya 20 km pada 2012 dan 2013.

Roket R Han 122 ini akan disusul R Han 220 berdaya jangkau 40 km yang sedang dikembangkan konsorsium untuk kepentingan peningkatan kapasitas personel militer.

Pengganti Pamengpeuk

Menurut Kepala Pusat Teknologi Roket Lapan Dr Rika Andiarti, selama ini Lapan menggunakan Instalasi Peluncuran Roket di Pameungpeuk, Garut untuk melakukan uji terbang roket dengan ketinggian terbatas.

Instalasi yang berada di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini dibangun khusus untuk riset penguasaan teknologi dasar roket, terutama pada kinerja motor roket, agar roket dapat meluncur dengan baik, ujarnya.

Namun instalasi milik Lapan ini sudah tak lagi ideal untuk melakukan uji coba roket berukuran besar berhubung saat ini kawasan di sekitar Pantai Santolo itu sudah semakin padat penduduk, dan makin berkembang menjadi kawasan wisata.

"Untuk meluncurkan roket yang berukuran besar diperlukan lokasi yang memenuhi zona aman, mengingat faktor resiko yang ditimbulkannya lebih besar, karena itu dicarilah lokasi baru yang memenuhi syarat, sekaligus syarat sebagai bandar antariksa nasional," katanya.

Dari hasil ekspedisi di Morotai, ada enam alternatif lokasi, yakni di Tanjung Gurango, Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara yang jaraknya dari pemukiman penduduk 2 km, Pulau Tabailenge di depan kota Berebere dengan jarak 2,5 km, Kecamatan Morotai Utara, di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara yang jaraknya 2 km dari pemukiman penduduk.

Selain itu Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur dengan jarak 1 km dari pemukiman penduduk, lokasi antara Desa Sangowo dan Desa Daeo Kecamatan Morotai Timur serta Tanjung Sangowo yang letaknya berada di antara Desa Sangowo dan Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur.

Dari enam alternatif lokasi itu, urainya, Tanjung Sangowo merupakan wilayah yang paling potensial, karena jika ditarik garis lurus, jarak tepi dua desa ini mencapai 6,5 km sehingga jika meletakkan posisi peluncur utama di tengah antara dua desa itu, maka jaraknya lebih dari 3 km dari masing-masing desa, jauh dari kawasan penduduk.

Kontur daerah tersebut juga merupakan bukit yang sebagian besar memiliki sudut kemiringan yang tak curam, sementara di selatan kontur tanahnya datar dengan tepi pantai yang landai dan bagian utara pegunungan yang langsung bersinggungan dengan pantai dengan kemiringan cukup curam.

Kontur yang relatif datar dapat digunakan untuk daerah perakitan, penyimpanan serta pekerjaan dengan mobilitas tinggi, sedangkan peluncur yang memerlukan standar keamanan dan keselamatan tinggi dapat diletakkan di daerah yang mempunyai ketinggian cukup dari muka laut.

"Daerah terbang roket di sini bisa ke arah utara dan bisa ke timur, bebas ke laut dan juga tak melewati jarak jangkau ke pemukiman penduduk maupun ke batas negara lain," katanya.

Berbeda dengan Pameungpeuk yang baru mengantisipasi uji terbang roket skala kecil, Morotai ditargetkan menampung uji terbang roket skala besar, bahkan termasuk peluncuran satelit yang jangkauannya minimal 350 km, misalnya untuk keperluan remote sensing, bahkan sampai ketinggian 36 ribu km untuk geostation, kata Rika.

Sebelumnya Asisten Deputi Penyedia Jaringan Kemristek Goenawan Wibisana mengatakan, pihaknya sangat mendukung misi ini, khususnya karena roket berdaya jangkau hingga ratusan kilometer seperti yang ditargetkan memerlukan lokasi pengujian dan peluncuran yang representatif.

"Ini sangat penting untuk bangsa," tambahnya. (ROL)

Kehidupan di Perbatasan NKRI Terisolasi dan Bermasalah

PERBATASAN Mungkin hanya ‘malaikat’ yang belum mengunjungi perbatasan. Demikian kata rekan saya Jamli Panago yang tulisannya dimuat siaga.co pada 24 Sptember 2013.

Kehidupan di Perbatasan NKRI Terisolasi dan Bermasalah
Perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, merupakan wilayah terisolasi dan bermasalah.
 
Padahal wilayah tersebut merupakan wilayah strategis. Sebab saat konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia, wilayah perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menjadi garda depan perjuangan rakyat dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berbulan-bulan, warga setempat menjadi relawan dengan hidup di hutan perbatasan untuk menjaga kedaulatan NKRI.

Tetapi sejak rekan saya bilang ‘malaikat’ belum mengunjungi perbatasan, alih-alih berbicara soal kedaulatan NKRI dan kepahlawanan, saya kemudian menjadi seorang apatis. Apalagi, banyak cerita miring soal perbatasan yang tidak semua orang tahu.


Yah, posisi perbatasan yang langsung dekat dengan Negara Bagian Sarawak, Malaysia ini, kini menjadi wilayah yang terisolasi. Pendidikan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lain, sangat jauh dari yang dibayangkan.

Wajar, jika kemudian mereka mengais rejeki dari negara tetangga. Bahkan tidak sedikit dari mereka justru memilih menjadi warga negara Malaysia ketimbang Indonesia.

Pasalnya, di Indonesia, biaya sekolah dan kesehatan mahal. Sebaliknya, di negara sebelah mereka bisa mendapatkan biaya sekolah gratis. Untuk biaya kesehatan tentu lebih murah, cepat dan pelayanannya memuaskan. Tak hanya itu pelayanan kesehatan juga memadai, bahkan untuk operasi, pasien hanya dikenakan Satu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3.000. Murah kan!

Bicara soal perbatasan, saya banyak mendengar cerita dari Jamli, bahwa orang-orang bebas melakukan apa saja. Cerita miring yang saya dengar, wilayah perbatasan Jagoi Babang kerap dijadikan perdagangan ilegal antara Malaysia dan orang-orang pribumi. Salah satunya impor gula.

Impor gula ilegal Malaysia ini menjadi mata pencaharian bagi sekelompok orang pribumi (suku Dayak). Dari sini mereka mendapat keuntungan berlipat. Namun demikian, sejak pemerintah provinsi menetapkan aturan baru, impor gula tiba-tiba distop. Peredaran gula ilegal di perbatasan langsung berhenti. Malaysia tidak lagi memasok barang.

Sekelompok orang pribumi langsung menimpakan kekesalannya terhadap wartawan. Rekan saya Jamli Panago pada Sabtu (2/11/2013) menelpon kalau dia baru saja dianiaya 20 orang. Sepele masalahnya. Dia cerita aksi pengeroyokan itu disebabkan perdagangan ilegal gula distop.

Beruntung rekan saya masih selamat meski harus kehilangan satu gigi depan dan lebam di sekujur tubuh.

Adanya kekerasan yang menimpa wartawan, membuktikan betapa dahsyat dan bebasnya peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. Jamli cerita ke saya, aparatur negara selama ini tidak bisa berbuat apa-apa untuk menyetop laju perdagangan ilegal di perbatasan.

Dimana peran TNI dan polisi?

Tidak ada. Keluar masuknya barang-barang terlarang di perbatasan bukan bagian dari tugas TNI dan polisi, demikian sindir rekan saya.

Dia juga menceritakan, sewaktu dikeroyok, saat itu ada 9 anggota TNI yang melihat. Tetapi, mereka tidak bisa berkutik. Kan tugasnya hanya menjaga perbatasan bukan melerai pengeroyokan.

Cerita TNI penjaga perbatasan, kalau benar demikian, tentu ironis sekali. Lalu apa yang mereka lakukan di perbatasan? Mengapa barang-barang terlarang tersebut bisa keluar masuk perbatasan tanpa pengawasan?

Jangankan perdagangan ilegal dalam bentuk barang, pedagangan hantu, setan dan jin saja ada. Diakui rekan saya, perdagangan bebas di wilayah perbatasan tidak terkendali. Di sana bahan peledak dengan mudahnya masuk wilayah NKRI. Perdagangan manusia apalagi. Narkoba, seperti angin yang bebas keluar masuk.

Selama bertugas di perbatasan, tidak banyak yang diperbuat TNI dan polisi. Polisi yang menjadi pelindung masyarakat, selama di perbatasan tidak bisa bertugas maksimal. Setiap ada peristiwa, polisi selalu lambat menangani. Polisi juga, katanya, tidak bisa sembarangan masuk wilayah perbatasan. Demikian juga TNI. Mereka hanya ditugaskan menjadi tentara penjaga perbatasan, bukan mengurusi urusan sipil. Wajar jika mereka tidak mau ambil pusing saat wartawan kami dipukuli.

Saya jadi teringat cerita saudara saya TNI yang ditugaskan di Poso. Di sana dia dan rekan-rekannya pernah mengamankan satu kapal yang dianggap mencurigakan. Tetapi kemudian mereka mendapatkan tembakan dari warga. Beberapa anggota langsung berlindung mengamankan diri. Begitu juga saudara saya. Mereka tidak melakukan kontak senjata. Sebab, katanya, urusannya bisa merabe.

Membalas tembakan dengan tembakan tidak masuk dalam agenda mereka. Memang, komando pimpinan sebelumnya memerintahkan agar jangan menembak dulu sebelum ditembak. Melihat kondisi saat itu, sebenarnya mereka bisa membalas dengan tembakan. Tetapi hal itu tidak dilakukan. Apa katanya? Percuma. Kalau pun dibalas dan jatuh korban, TNI lagi yang disalahkan. Padahal mereka jelas-jelas ditembak duluan. Sebaliknya, kalau sudah jatuh korban di pihak sipil, seperti biasa pucuk pimpinan selalu lepas tangan.

Hampir seluruh personel TNI yang ditugaskan di daerah konflik seperti Aceh, Ambon, dan Timor Timur (Sekarang Timor Leste)–dari yang saya dengar–selalu diakhiri dengan cerita-cerita ironis.

Karena itu saya maklum jika TNI perbatasan Jagoi Babang tidak bertugas maksimal. Di satu sisi, mereka selalu miss komunikasi dengan komando pimpinan, di sisi lain mereka kerap jadi bulan-bulanan masyarakat ketika mengambil keputusan yang salah.

Cuma yang disayangkan, pemerintah sendiri belum punya solusi mengatasi masalah di perbatasan. Mereka yang berada di pusat selama ini hanya gembar-gembor ingin mengentaskan wilayah atau daerah tertinggal. Janji tinggal janji. Terbukti, dana pendidikan dan kesehatan yang diperuntukan bagi daerah tertinggal tidak pernah sampai.

Wajar, jika kemudian orang-orang di daerah terpencil seperti perbatasan membuat aturan main sendiri. Mereka ingin mandiri tanpa bantuan dari pemerintah. Mereka ingin mengembangkan daerahnya sendiri dengan caranya sendiri. Dan, mereka tidak peduli apakah yang dilakukan melanggar hukum atau tidak.

Perlu diketahui, di wilayah perbatasan, masalah melanggar hukum sudah jadi hal yang lumrah. Jangankan pedagangan ilegal, membunuh orang saja begitu mudah. Usai membunuh, mereka tinggal masuk negara Malaysia. Kalau sudah begitu polisi tak bisa berbuat apa-apa. Jangankan mengekstradisi, menyebrang wilayah perbatasan saja susah apalagi menangkap pelaku.

Kalau dilihat dari sisi perbatasan negara, sebenarnya perbatasan ini masih mempunyai 10 permasalahan atau OBP (Outstanding Boundary Problem), yakni lima di kalbar dan 5 kaltim. Sementara dari 5 yang ada di Kalbar, empat diantaranya terdapat di Kabupaten Bengkayang. Yakni masalah di Titik D.400, Batu Aum, Gunung Raya, dan Gunung Jagoi (Sungai Boan). Dihadapkan dengan dinamika perkembangan daerah, sebenarnya wilayah ini memerlukan perhatian khusus dan selayaknya mendapatkan prioritas pembangunan. Tapi kenyataan di lapangan tidak demikian. (Siaga)

Indonesia Tinjau Ulang Kerjasama Dengan Australia

Indonesia akan meninjau ulang kerjasama khusus dibidang pemberantasan penyelundupan manusia dan terorisme sebagai respon aksi Australia yang selama ini memata matai Indonesia.


Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyampaikan Indonesia telah menganggap Australia memang memata matai Indonesia karena hingga kini Pemerintah Australia di bawah PM Tony Abbott menolak untuk mengkonfirmasi atau membantah tuduhan itu.

Padahal menurut Marty, selama ini kedua negara telah bekerja sama secara efektif berbagi informasi intelijen.


"Jika Australia merasa bahwa ada cara lain mendapatkan informasi selain dari cara resmi, maka salah satu keajaiban, kita bisa bekerjasama," kata Marty.

Kendati demikian Indonesia, menurut Marty tidak meresponnya dengan mengusir diplomat Australia melainkan meminta jaminan aksi yang diduga memata matai Indonesia harus berhenti.

Pekan lalu Marty juga sempat berkomentar pedas terkait adanya laporan kalau selama ini Kedutaan Besar Australia di Jakarta menjadi salah satu basis untuk operasi intelijen memata matai Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Marty bersamaan juga dengan munculnya serangan para ‘hacker’ yang menamakan diri Anonymous Indonesia meretas sekitar 200 laman internet pengusaha Australia.

Mereka mengirimkan pesan kepada Pemerintah Australia agar menghentikan aksi memata matai Indonesia. (RadioAustralia)

Penyadapan Amerika di Indonesia sudah lama terjadi

Isu penyadapan oleh badan rahasia negara Amerika Serikat, di sejumlah negara termasuk Indonesia mendapat tanggapan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Penyadapan Amerika di Indonesia sudah lama terjadi

Menurutnya kemungkinan sebelum adanya kedutaan besar (kedubes), sudah ada penyadapan. Namun, Ahok tidak menjelaskan secara detail mengenai penyadapan tersebut.

"Penyadapan dilakukan sebelum ada gedung kedubes kok. Kedubes kan baru dibangunkan," kata Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/11/2013).


"Pak Jokowi kok disalahin, hubungannya apa?," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyalahkan Jokowi terkait penyadapan yang dilakukan oleh Amerika. Sebab, gubernur bernama lengkap Joko Widodo itu memberikan izin perluasan gedung Kedutaan Besar AS, di Jalan Medan Merdeka Selatan.


Sumber : Sindo

Parlemen : Indonesia Perlu Rudal Jarak Menengan dan Jarak Jauh

Indonesia Membutuhkan radar canggih, penempatan persenjataan jarak menengah dan jauh serta profesionlisme prjurit yang handal 

Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo menyarankan adanya strategi pertahanan berlapis di Indonesia. Hal itu disebabkan Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbatasan dengan berbagai negara tentangga.

Parlemen : Indonesia Perlu Rudal Jarak Menengan dan Jarak Jauh
Rudal Jarak Jauh S-400 Buatan Rusia

"Khususnya konsentrasi pada wilayah pertahanan perbatasan, syarat utama adalah kekuatan komunikasi yang tangguh dan penempatan radar yang canggih," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (31/10/2013).


Hal itu didukung dengan penempatan persenjataan jarak menengah dan jauh serta profesionlisme prjurit yang handal. Sekjen PDIP itu menyarankan TNI membentuk satuan khusus intelejen cyber army.

"Kita haruss dukung renstra janka pendek kementerian pertahanan dan TNI secara terpadu," kata Tjahjo.

Indonesia, kata Tjahjo, bisa meniru pola pertahanan negara Tiongkok yang mempunyai strategi pertahanan kewilyahan daratan luas dan lautan yang relatif kecil tetapi terpadu. Tiongkok yang memiliki daratan luas, mampu terkonsentrasi dengan sistem pertahanan satelit dan radar yang canggih.

"Operasi pengamanan pertahanan perbatasan dan operasi daerah rawan harus jadi prioritas pertahanan TNI," imbuhnya.

Disisi lain, kata Tjahjo, TNI harus prioritas mencermati kawasan Asia Timur dan Pasific disamping pada tataran bilateral juga tetap prioritas.

Selain itu, menurut Tjahjo, yang harus terus diperhatikan Kementerian Pertahanan dan pimpinan TNI adalah masalah peningkatan kesejahteraan prajurit TNI. Sebab, kondisi ini memang harus terus dilakukan seiring dengan peningkatan profesionalisme prajurit dan pengembangan modernisasi alutsista TNI.

Disamping pekerjaan rumah TNI yang terus dilakukan seperti menuntaskn reformasi birokrasi TNI dan mengembangkan Trimatra Terpadu serta menuntaskn masalah penghapusan bisnis TNI.

Kemudian, transparansi rekruitmen personil dan Pimpinan TNI serta memberdayakn insdustri pertahanan dann persenjataan dalam negri demi memperkuat postur TNI khususnya diperbatasan.

"Program berkesinmbungn panglima TNI dan renstra jangka pendek,menengah, panjang Kementerian Pertahanan harus terproses bertahap berkesinambungan dan pasti," imbuhnya.


Sumber : Tribun

5 Rencana TNI Untuk Pertahanan Jakarta dari Kemungkinan Invasi Militer

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Budiman dan Wakil Menhan Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu lalu bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Mereka menyampaikan rencana TNI tentang strategi pertahanan yang tepat untuk Jakarta.

5 Rencana TNI Untuk Pertahanan Jakarta dari Kemungkinan Invasi Militer

Dalam pandangan TNI, sistem pertahanan nasional bukan hanya di daerah-daerah perbatasan dan daerah-daerah hutan tetapi daerah pada penduduk seperti DKI Jakarta juga harus dijaga ketat. Alasannya, Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan pusat perekonomian nasional.


TNI AD telah melakukan kerja sama dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait tata ruang wilayah pertahanan di Jakarta. Selain itu, TNI AD juga akan menempatkan alat pertahanan di kota-kota besar sesuai dengan demografis wilayahnya. Berikut 5 rencana TNI untuk menjadikan Jakarta aman dari sisi pertahanan

1. Penangkis serangan udara di gedung tinggi


TNI AD berencana memasang sejumlah alat utama sistem persenjataan (Alutsista) atau senjata penangkis serangan udara di atas gedung-gedung tinggi di Jakarta.

"Pada gedung tinggi bisa digunakan. Gedung yang ditentukan tempatnya bisa buat rata, sehingga bisa ditempatkan senjata penangkis udara," ujar KSAD Jenderal Budiman dalam acara operasi katarak dan bibir sumbing gratis memperingati hari Juang Kartika di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (01/11).

2. Gedung tinggi zona pendaratan helikopter

TNI berharap di gedung-gedung tertentu di Jakarta dapat juga digunakan sebagai zona pendaratan helikopter logistik yang membawa alat berat seperti radar dan sebagainya.

"Sehingga gedung tinggi ini harus dibuat kokoh, bisa dilandasi helikopter radar dan penembakan penangkis serangan udara," kata KSAD Jenderal Budiman.

Menurut dia, perang masa depan tidak seperti dulu, di hutan atau ditentukan di suatu daerah. Oleh sebab itu, Jakarta sebagai pusat pemerintahan perlu dijaga.

3. Pangkalan tank di bawah Monas
TNI berencana membangun pangkalan tank di bawah Monas. Diperkirakan luas pangkalan militer plus parkir bawah tanah dan pusat souvenir di bawah Monas sekitar 160 hektar. Namun detail bangunan seperti apa belum bisa disampaikan.

"Pembangunan dimulai 2014 nanti. Di bawah monas nanti ada underpass strategi pertahanan saat kondisi darurat, yang saling berhubungan," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan (Kemhan) Sjafrie Sjamsoeddin menemui Jokowi. Keduanya membicarakan singkronisasi antara strategi penataan ibu kota dengan strategi pertahanan negara.

Apalagi, September dan Oktober lalu, militer Indonesia bakal menerima ratusan tank berat. Tank itu bakal masuk Jakarta, lalu disebarkan di satuan operasional. Selain itu, militer juga bakal menerima roket jarak jauh untuk mengamankan ibu kota, serta sejumlah pesawat tempur dan puluhan tank amfibi.

4. Kemayoran untuk pendaratan pesawat tempur

Gubernur Jokowi akan menindaklanjuti koordinasi dengan Kementerian Pertahanan sehubungan penyediaan ruang bagi masuknya peralatan militer. Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah jalan di kawasan Kemayoran bisa dimanfaatkan untuk pendaratan pesawat tempur dengan sedikit mengubah tata ruangnya.

"Di Kemayoran bisa untuk pendaratan pesawat. Karena ada fly over nya itu nanti dipindah menjadi underpass sehingga nanti untuk pendaratan bisa dipakai darurat," kata Jokowi.

5. Marunda untuk jalur peralatan tempur TNI AL

Kawasan Marunda juga dibidik untuk membantu pertahanan melalui laut. Menurut Jokowi, ada lahan seluas 200 hektar di kawasan Marunda yang bisa digunakan untuk peluncuran amfibi. "Di Marunda itu luasnya lebih dari 200 hektar, sebagian wilayah pantainya itu juga nanti bisa digunakan untuk meluncurnya amfibi ke laut. Memang, hal-hal tersebut harusnya sudah kita rancang," kata Jokowi. (Merdeka)

Panglima TNI Pastikan Remunerasi Prajurit akan Naik 20 Persen

Surabaya – Remunerasi prajurit TNI akan naik 20 persen dari 37 persen menjadi 57 persen. Menurut Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, peningkatan remunerasi secara prinsip sudah disetujui komisi I DPR RI.
Moeldoko mengatakan remunerasi saat ini perlu ditingkatkan. Hal ini diungkapkan pasca pengangkatan Moeldoko sebagai warga kehormatan Korps Marinir TNI AL di lapangan tembak marinir FX Supramono, Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Jumat (1/11/2013).
“Saya sudah berguru dan sudah sampaikan kepada pimpinan kita dan komisi I DPR RI prinsipnya sudah menyetujui, remunerasi prajurit perlu ditingkatkan,” katanya.
Ia menyebut remunerasi prajurit saat ini 37 persen akan naik 20 persen menjadi 57 persen dan berharap tahun depan akan terealisasi. “Sekarang baru 37 persen, harapan saya tidak terlalu lama 2014 mudah mudahan bisa menjadi 57 persen,” jelasnya.
Jika terealisasi, ia memastikan senyum para prajurit TNI dipastikan akan semakin lebar. “Semoga bisa segera teralisasi. Jadi senyum prajurit saya semakin lebar,” pungkas Moeldoko sambil tertawa lebar.

Target Spionase Kedubes Australia di Jakarta

Pembocoran intersepsi Edward Snowden, mantan kontraktor CIA/NSA ke server utama badan intelijen Amerika Serikat telah membuka mata dunia tentang terjadinya skandal mata-mata. Badan intelijen AS pada awalnya khawatir Snowden adalah mata-mata yang disusupkan kedalam badan intelijen utama. Ternyata pengambil alihan data intelijen yang juga menyangkut kebijakan militer AS di copy secara acak, bukan dicuri dengan target spesifik.

Target Spionase Kedubes Australia di Jakarta
Stasiun Penyadap dari Intelijen Australia (foto : smh.com.au)

Snowden membeberkan keterlibatan AS dalam menyadap demikian banyak negara, termasuk kepala pemerintahan, tidak peduli lawan ataupun negara sahabat. Dari 90 pos penyadap, ternyata beberapa stasiun dilakukan juga oleh kelompok komunitas intelijen khusus dengan sandi "5-Eyes" yang terdiri dari AS, Inggris, Australia, Canada dan New Zealand.


Media Fairfax pada hari Kamis (31/10/2013) melaporkan keterlibatan Australian Signals Directorate ( ASD ) dalam program penyadapan dari NSA (National Security Agency), dengan sandi STATEROOM, yang mengumpulkan informasi elektronik intelijen dari fasilitas rahasia dalam beberapa misi diplomatik baik di kedutaannya maupun kantor konsulatnya. Menurut seorang mantan perwira intelijen Australia (anonim), ASD beroperasi, "dari kedutaan Australia di Jakarta , Bangkok , Hanoi , Beijing dan Dili , serta Komisi Tinggi di Kuala Lumpur dan Port Moresby , dan juga  pos-pos diplomatik lainnya ." Dia juga mengatakan Konsulat Australia di Denpasar , Bali , juga telah digunakan untuk sinyal pengumpulan intelijen

Dokumen Snowden tersebut mencatat bahwa operasi dilakukan dengan sangat rahasia oleh tim  dalam ukuran kecil dan  misi mereka yang sebenarnya tidak diketahui oleh sebagian besar staf diplomatik di mana mereka berada. Stasiun itu digunakan untuk mencegat panggilan telepon dan data internet di seluruh Asia.  Terbongkarnya langkah penyadapan telah menuai protes baik dari China, yang menyatakan prihatin dan menuntut klarifikasi dan penjelasan. Pemerintah Malaysia, Thailand , Indonesia dan Papua Nugini juga menyatakan keprihatinan yang serius.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa  menyatakan bahwa pemerintah Indonesia “strongly protests” atas operasi spionase Australia, dan apabila dikonfirmasi benar, hal tersebut, "tidak hanya berupa pelanggaran keamanan , tetapi juga pelanggaran serius terhadap norma-norma diplomatik dan etika." Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia menolak untuk mengomentari laporan tersebut. Sementara Perdana Menteri Australia Tony Abbott hanya mengatakan bahwa pemerintah tidak melanggar hukum.

Mantan perwira intel Australia tersebut juga mengungkapkan  kepada Fairfax, bahwa "fokus utama pengawasan tim penyadap di Kedutaan Besar Australia di Jakarta adalah "masalah politik , diplomatik dan     ekonomi .     " Dia menjelaskan ,   "Pertumbuhan besar jaringan telepon seluler kini menjadi sebuah anugerah yang besar dan elit politik di Jakarta adalah sekelompok orang yang cerewet." Ini menarik karena si agen menegaskan bahwa para elit politik tadi hanya terus meributkan dan mencurigai badan intelijen Indonesia menyadap mereka. Tetapi sebenarnya mereka tidak mengetahui ada badan intelijen negara lain yang telah lama menyadap mereka, tanpa disadari. Karena itu dia menyatakan "Jakarta’s political elite are a loquacious bunch."

Fairfax juga melaporkan bahwa eksposur terbaru menggaris bawahi peran sentral agen mata-mata Australia dan penyediaan stasiun khusus untuk operasi pengawasan NSA di Asia . Sama dengan kebijakan pemerintahan Partai Buruh sebelumnya , yang berkomitmen untuk memberikan akses pangkalan militer Australia bagi kepentingan pasukan Amerika untuk menghadapi China. Dengan demikian maka Direktorat Signal Australia (ASD) benar-benar terintegrasi ke dalam jaringan mata-mata elektronik AS yang sangat luas .

Dari dokumen NSA yang bocor, terungkap bahwa tercatat ada empat lokasi penting di  Australia yang berkontribusi memberikan data ke program NSA dengan sandi  X -Keyscore , yang memisahkan data ke dalam aliran nomor telepon, alamat email , log-in dan aktivitas pengguna untuk penyimpanan di bank data besar . Stasiun pengumpul tersebut adalah US-Australian Joint Defence Facility di Pine Gap dekat Alice Springs , dan tiga fasilitas ASD lainnya, yaitu, the Shoal Bay Receiving Station dekat Darwin , the Australian Defence Satellite Communications Station di Geraldton di Australia Barat , dan the naval communications station HMAS Harman di luar kota Canberra.

Harian Sydney Morning Herald pada hari Jumat (1/11/2013) menyampaikan pengakuan mantan agen intelijen Australia,  bahwa  pos ASD "dikhususkan untuk melakukan pengawasan maritim dan militer , khususnya Angkatan Laut Indonesia (TNI AL), Angkatan Udara (TNI AU), dan komunikasi militer."  Pangkalan Australia di Cocoos Islands kini telah disiapkan sebagai pangkalan bagi pesawat intai tanpa awak (drone) AS dan pesawat tempur , karena  berdekatan dengan  jalur pelayaran strategis di kawasan  Asia Tenggara.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nampaknya Australia yang tergabung dalam kelompok komunitas intelijen khusus “lima mata” memang telah melakukan kegiatan spionase melalui kantor kedutaan besarnya di Jakarta dan konsulatnya. Target mereka bukan hanya masalah terorisme saja tetapi Australia juga menyadap serta aktif memonitor masalah perkembangan politik, masalah diplomatik, dan perkembangan kondisi ekonomi Indonesia.

Amerika Serikat serta Australia jelas sangat berkepentingan dengan rangkaian pemilu dan pilpres, mereka akan berusaha mengetahui siapa pemegang kekuasaan pada tahun 2014, dan bukan tidak mungkin akan adanya campur tangan di dalamnya sesuai dengan kepentingannya. Disamping itu, disebutkan juga bahwa Direktorat Signal Australia juga memonitor perkembangan dua kekuatan militer Indonesia (TNI AL dan TNI AU). Kedua kekuatan tersebut merupakan kekuatan yang berkemampuan serang strategis yang dikhawatirkan.

Walaupun informasi tentang spionase dari Australia dan Amerika Serikat terhadap Indonesia banyak ditanggapi oleh para pejabat tingggi, kini yang terpenting adalah bagaimana Badan Intelijen Negara serta Lembaga Sandi Negara melakukan pemeriksaan sekuriti terhadap sistem pengamanan baik informasi maupun kegiatan dari pejabat. Memang diakui sulit mengatasi penyadapan dari negara lain dengan teknologi yang sudah demikian canggih.

Tetapi jalan selalu ada selama niat, kemauan serta sense of intelligence tetap ditingkatkan dan dilaksanakan. Perang intelijen sudah lama terjadi, karena itu intelijen sebaiknya ditempatkan sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan dan keputusan. Yang kini sangat perlu dilakukan adalah meningkatkan kesadaran sekuriti para pejabat dan pemegang data rahasia negara dalam menghadapi penyadapan. Tanpa itu, kita akan terus ditelanjangi, walaupun memang sudah lama tanpa disadari kita memang sudah telanjang bulat. (RamalanIntelijen)

TNI Mendominasi Pada Kejuaraan Menembak 23nd ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2013

Kejuaraan menembak 23nd ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2013 kembali digelar di Myanmar bulan November 2013.

TNI Mendominasi Pada Kejuaraan Menembak 23nd ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2013
 
TNI yang mengirimkan perwakilannya dengan pimpinan Mayor Inf Akhirudin yang menjabat sebagai Danyon Ban Sat 81 Kopassus, berhasil meninggalkan jauh peserta lain dengan perolehan medali 14 emas, 4 perak dan 2 perunggu.

Disusul kemudian dibawahnya ada Thailand dengan 2 emas, 8 perak dan 4 perunggu. Menyusul di posisi ketiga ada Filipina dengan raihan 1 emas, 2 perak, 6 perunggu.


Sementara Brunei Darussalam memperoleh 1 emas dan 1 perunggu. Vietnam 3 perak dan 2 perunggu dan dibawahnya ada Singapura dengan 1 perak dan 3 perunggu.

"Lomba ini diikuti oleh 10 negara, antara lain Indonesia, Thailand, Philipina, Brunei, Vietnam, Singapura, Myanmar, Malaysia, Kamboja dan laos," kata Kepala Penerangan Kopassus Letkol Inf Choirul Anam dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (1/11/2013).

Lebih lanjut Mayor Inf Akhirudin meminta kepada masyarakat indonesia agar mendukung Kontingen AARM-23 Indonesia, dapat meraih juara umum seperti tahun lalu. (Tribun)

Kolinlamil gelar latihan Tactical Floor

Latihan kesiap siagaan operasional Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) melaksanakan kegiatan Tactical Floor Game (TFG), bertempat di gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta.

Kolinlamil gelar latihan Tactical Floor

Tactical Floor Game (TFG) merupakan kegiatan pemahaman Rencana Operasi (RO), hasil uji oleh seluruh satuan bawah yang telah disusun agar pelaksanan operasi pendaratan administrasi (ratmin), dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh Komando.


Kegiatan yang dipimpin oleh Kaskolinlamil Laksma TNI Karma Suta, S.E, yang bertindak sebagai Pangkogasgabratmin ini, mensimulasikan pergerakan unsur-unsur dalam operasi yang sebenarnya.

Diantaranya mulai dari bekal ulang, pertahanan pangkalan, kegiatan embarkasi materiel dan personel, olah gerak kapal keluar dari pangkalan, lintas laut, pendaratan administrasi sampai semua unsur kembali ke pangkalan.

Latihan ini digelar oleh Kodiklat TNI, yang diikuti oleh unsur dari Kolinlamil, Koarmabar, Unsur darat dari Divisi Infanteri 1 Kostrad serta unsur udara dari Koopsau-1. (Sindo)

DPR minta pemerintah perkuat intelijen

Penyadapan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Amerika, terhadap komunikasi kenagaraan di Indonesia, rupanya ditanggapi serius oleh sejumlah kalangan. Tidak terkecuali Dewan Parwakilan Rakyat (DPR).

DPR minta pemerintah perkuat intelijen
Hayono Isman

Bahkan, DPR meminta agar intelijen lebih diperkuat lagi, pasca kemungkinan adanya penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat.

"Mari kita pahami. Semua negara melakukan kegiatan mematai, bukan hanya Amerika. Bahkan, Amerika sendiri sering kebobolan," kata Anggota Komisi I DPR Hayono Isman kepada jurnalis, setelah ziarah ke makam mantan Presiden RI Soekarno di Blitar, dalam rilisnya, Jumat, 01 November 2013.
 


Menurut dia, pemerintah harus lebih teliti dan lebih memperkuat intelijen, agar Indonesia terhidar dari hal yang demikian (aksi penyadapan). “Sesama negara sahabat kok saling mematai," kata mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga era 1993-1998 itu.

Namun, dia juga menyebut, aksi penyadapan itu bisa menganggu hubungan bilateral. Ia berharap, intelijen di Indonesia bisa berbenah diri, agar hal serupa tidak terjadi.

Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan pendalaman terhadap kemungkinan penyadapan oleh Amerika Serikat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BIN Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.

Dia menyatakan, BIN sedang melakukan pendalaman informasi tersebut, dengan meminta penjelasan "counterpart" Amerika Serikat yang ada di Jakarta.

Di samping itu, BIN juga sedang mencari bukti dari berbagai sumber lainnya. Karena informasi dari sumber terbuka, harus dicek ulang dengan sumber lainnya.

Sehingga hasilnya akan dapat memberikan gambaran, mengenai ada tidaknya penyadapan tersebut.

BIN sendiri juga mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, dengan memanggil KUAI (Kuasa Usaha Ad Interim) Kedubes Amerika Serikat di Jakarta untuk memperoleh klarifikasi resmi.

Bila terbukti melakukan penyadapan, katanya, hal itu merupakan pelanggaran terhadap etika diplomasi dan kedaulatan Indonesia yang tidak selaras dengan hubungan baik, yang selama ini telah dibina oleh kedua negara. (Sindo)

BIN tindaklanjuti info soal penyadapan AS

Hingga saat ini Badan Intelijen Negara (BIN) masih terus mendalami kabar yang menyebutkan bahwa Pemerintah Amerika Serikat (AS) memiliki fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.

Kepala BIN MArciano Norman
Kepala BIN MArciano Norman

‪Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan bahwa informasi sekecil apapun mengenai hal demikian mesti ditindaklanjuti.


"BIN telah panggil perwakilan counter part-nya BIN Amerika Serikat (AS) di Jakarta. Kita akan segera komunikasikan dengan pemangku kepentingan untuk sinergi menghadapi kemungkinan penyadaan ada atau tidak," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurutnya, pihak Intelijen Amerika Serikat yang bertugas di Jakarta, merupakan mitra kerja BIN.

"Di kedutaan besar di semua kedutaan ada perwakilan intel yang <>declare sebagai intel dari negara tersebut baik Amerika Serikat, Jepang, itu ada perwakilan di sini. Itu mitra kita," katanya. (Sindo)

Selasa, 05 November 2013

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh ataupun serikat buruh. Berikut ini informasi latar belakang dan tata cara penyelesaian perselisihan tersebut. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh ataupun serikat buruh karena adanya:
  1. Perselisihan Hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhinya hak buruh akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
  2. Perselisihan Kepentingan, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
  4. Perselisihan antar Serikat Buruh, yaitu perselisihan antara serikat buruh dengan serikat buruh lainnya dalam satu perusahaan, dikarenakan tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat buruh.
Terhadap hal tersebut disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa perselisihan hubungan industrial ini dimungkinkan untuk dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berikut di bawah ini penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan:
  1. Penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian para pihak yang berselisih akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan mediasi, konsiliasi atau arbitrase;
  2. Penyelesaian melalui mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial, namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis, bila anjuran diterima maka para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui pengadilan yang sama;
  3. Penyelesaian melalui konsiliasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan undang-undang PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam hal terjadi kesepakatan maka akan dituangkan kedalam perjanjian bersama dan akan didaftarkan ke pengadilan terkait, namun bila tidak ada kata sepakat maka akan diberi anjuran yang boleh diterima ataupun ditolak, dan terhadap penolakan dari para pihak ataupun salah satu pihak maka dapat diajukan tuntutan kepada pihak lain melalui pengadilan hubungan industrial;
  4. Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan hubungan industrial atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri;
  5. Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial, yaitu penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri berdasarkan hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh, namun tidah terhadap perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja karena masih diperbolehkan upaya hukum ketingkat kasasi bagi para pihak yang tidak puas atas keputusan PHI, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bilamana terdapat bukti-bukti baru yang ditemukan oleh salah satu pihak yang berselisih.
Demikian penjelasan semoga bermanfaat. 
sumber tanyahukum.com 

Pengertian, Fungsi dan Manfaat Serikat Pekerja

1. Apa itu serikat pekerja?

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

2. Apa fungsi dari serikat pekerja?

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja,
Fungsi serikat  mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja? 

Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?

Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :

  • nama dan lambang
  • dasar negara, asas, dan tujuan
  • tanggal pendirian
  • tempat kedudukan
  • keanggotaan dan kepengurusan
  • sumber dan pertanggungjawaban keuangan 
  • ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat pekerja?

Caranya simple lho sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000  - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.

6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
7. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat?
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi?
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.

  • Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  • Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
  • Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  • Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  • Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :

  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber 
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. 
Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh. 

PENGERTIAN USAHA, PENGUSAHA, DAN PERUSAHAAN

Dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar peusahaan yang dimaksud dengan
Usaha adalah setiap tindakan , perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik  Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau/laba 
hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner