Select Language

Selasa, 05 November 2013

PENGERTIAN USAHA, PENGUSAHA, DAN PERUSAHAAN

Dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar peusahaan yang dimaksud dengan
Usaha adalah setiap tindakan , perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik  Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau/laba 

0 komentar:

Posting Komentar

hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner