Urusan PGAS (PGN) dan Pertamina masih simpang siur. Di tengah kesimpangsiuran ini pasti ada (politikus /tikus senayan dari partai politik )yang mendulang untung di pasar modal. Sekarang ini harga saham PGAS masih tertekan akibat pemberitaan mengenai merger dan akusisi dengan Pertamina ([PGAS 4,420
-15 (-0,3%)]
dari Tender-indonesia.com Mon, 13/01/2014
Rapim BUMN Putuskan PGN Akuisisi Pertagas
Oil & gas
Simpang siur kabar mengenai penyelesaian persoalan hilir gas kembali marak belakangan ini. Isu seputar akuisisi atau merger antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) dan akuisisi PGN oleh PT Pertamina (Persero) menjadi bola liar yang tidak jelas juntrungannya.
Sebenarnya, pemerintah sudah menggelar pertemuan segitiga yang melibatkan Kementerian BUMN, Pertamina dan PGN untuk menyelesaikan masalah itu pada 30 Desember 2013 lalu di Kementerian BUMN. Berdasarkan notulensi rapat yang beredar di kalangan wartawan, ada gambaran jelas mau di bawa ke arah mana penyelesaian itu.
Berdasar notulensi itu, rapat dihadiri oleh perwakilan Pertamina yaitu Direktur Niaga Hanung Budya, Direktur Gas Hari Karyuliarso dan staf Pertamina. Adapun dari pihak PGN diwakili oleh Direktur Keuangan Riza Pahlevi dan staf.
Sementara itu dari pihak Kementerian BUMN adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan, Wakil Menteri BUMN Dahlan Iskan, sejumlah deputi dan staf ahli. Mereka antara M. Zamkhani, Pandu Djayanto dan Parikesit Suprapto.
Dalam rapat itu, seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Senin (13/1) Dahlan menyatakan bahwa ia sudah berdialog dengan Pertamina maupun PGN dan akan mengambil keputusan yang paling rasional. “Yang paling logis adalah PGN membeli Pertagas, dan untuk sementara Pertamina tidak perlu aktif di hilir gas,” kata Dahlan seperti tertulis dalam notulensi rapat.
Dalam mengakuisisi Pertagas itu, PGN bisa membayar dengan saham Pertamina di PGN atau cash. “Sehingga Pertamina bisa fokus pada pengembangan hulu. Dengan demikian, Pertamina tidak lagi perlu mengurusi detail hilir gas,” kata Dahlan.
0 komentar:
Posting Komentar