PT Newmont Nusa Tenggara berkukuh tidak akan membangun pabrik pengolahan mineral mentah (smelter) di Indonesia. Newmont berkilah, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak mewajibkan pembangunan smelter. “Dalam UU sendiri tidak ada kewajiban (membangun smelter),” ujar Manager Community Relation Newmont Safarudin Jarot di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Safarudin mengatakan, jika pemerintah mewajibkan pengolahan mineral mentah dalam negeri, Newmont telah menjalankan hal itu lewat pasokan 30 persen produksi harian ke PT Indosmelt di Gresik, Jawa Timur. Cuma, dia menambahkan, pemerintah sama sekali tidak pernah menetapkan berapa persen pengolahan harus dijalankan di dalam negeri.
“Kita pemurnian dari batu ke konsentrat 30 persen. Tapi dari 30 persen sampai 99 persen itu di Permen, di UU sendiri tak disebutkan,”. Lebih lanjut, Safarudin menerangkan, pihaknya belum berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi. Namun demikian, pihaknya bersedia meningkatkan produksi jika ada permintaan tambahan dari Indosmelt selaku rekanan smelter selama ini. “Tergantung apakah mereka akan bangun smelter dengan kapasitas berapa,” tandasnya. (Merdeka.com 26/12/2013).
0 komentar:
Posting Komentar