Select Language

Senin, 14 Mei 2012

Manfaat beriklan


Promosi adalah upaya penting untuk melakukan pemasaran atau menawarkan produk atau jasa dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya.
Langkah tepat dalam melakukan promosi adalah dengan memasang iklan,
Media periklanan adalah bentuk komunikasi yang digunakan untuk mempengaruhi individu untuk membeli produk atau jasa selain itu juga dapat bersifat untuk membujuk calon pelanggan untuk membeli atau mengkonsumsi merek tertentu produk atau jasa.
Media iklan ada dua macam yaitu:
  1. media iklan dalam ruang (Indoor advertising) : iklan televisi.radio,surat kabar, majalah maupun
  2. media iklan luar ruang (Outdoor advertising) : billboard, banner, spanduk,balihoneon boxshop sign branding, dll.
iklan
Media luar ruang adalah media yang tepat bagi perusahaan untuk melakukan promosi, dengan karakter visualisasi yang menarik perhatian memudahkan orang untuk mengenal suatu produk dan mudah dalam mengingatnya karena biasa ditempatkan di tempat-tempat strategis dan mudah dilihat orang. Dan pastinya biayanya lebih murah.
Berbagai macam contoh media komunikasi visual adalah:
Billboard
Billboard merupakan reklame yang berbentuk bidang yang dapat terbuat dari kayu, logam, fiberglas, kain, kaca, plastik, dan sebagainya yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap, dan reklame tersebut bersifat permanen.
Baliho
Baliho merupakan media promosi luar ruang yang digunakan untuk memberikan informasi/promosi jangka pendek mengenai acara (event) tertentu dan pelincuran produk baru atau kegiatan yang bersifat insidentil. Perbedaan baliho dengan billboard terletak pada konstruksinya yang semi permanent.
T- Banner,Umbul-Umbul dan Spanduk
Suatu bentuk media promosi yang sangat efektif dan sering digunakan karena dibanding media promosi luar lainnya T-banner,Umbul-Umbul dan Spanduk lebih terjangkau dan menarik perhatian karena biasa di pasang di suatu tempat yang terpusat namun dengan jumlah yang banyak,namun disisi lain memiliki jangka waktu pemasangan yang relatif pendek
Branding
Branding adalah sebuah proses pengenalan suatu ‘brand’ tertentu sehingga dapat dikenal oleh masyarakat, Branding sendiri biasanya dilakukan seperti: Branding pada mobil/kendaraan umum (iklan berjalan), Branding pada toko, kios atau warung.
Dari paparan diatas, berikut adalah manfaat dan tujuan beriklan:
  1. Mengingatkan konsumen dan prospek konsumen
  2. mengenai manfaat dari produk atau jasa yang ditawarkan
  3. Membangun dan mempertahankan identitas perusahaan
  4. Meningkatkan reputasi perusahaan
  5. Mendorong konsumen untuk membeli lebih banyak
  6. Menarik konsumen baru untuk mengganti konsumen yang hilang
  7. Membantu meningkatkan penjualan
  8. Mempromosikan dan memperkenalkan bisnis ke konsumen, investor, dan pihak-pihak lainnya
Tujuan beriklan
  • Menciptakan Awareness
  • Membangun Pengetahuan
  • Membangaun Persepsi
  • Pembelian (purchase)
  • Membangun Loyalitas Konsumen

Rabu, 09 Mei 2012

Epistemologi dalam Kriminologi



Epistemologi, secara sederhana, diartikan sebagai cara bagimana kita mempelajari ilmu pengetahuan, atau disebut pula sebagai teori ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, epistemologi memilki ruang lingkup kajian pada bagaimana kita mempelajari dan memahani sumber-sumber pengetahuan yang benar, beserta dengan batas-batas, struktur, dan keabsahan dari ilmu pengetahuan yang benar itu. Merujuk pada pengertian ini, epistemologi dalam kriminologi dapat diartikan sebagai filsafat ilmu yang mempelajari tentang kebenaran ilmu tentang kejahatan.
Epistemologi sangat erat kaitannya dengan metode, yaitu bagaimana cara kita untuk membuktikan atau mempertahankan argumen tentang kebenaran ilmu pengetahuan. Dalam epistemologi, pengetahuan ditegaskan atau dipertahankan kebenarannya melalui pengalaman empirik dan penggunaan rasio. Pemahaman tentang sumber pengetahuan itu sendiri berbeda-beda maknanya, tergantung dari paradigma yang digunakan.
Paradima positivis memahami bahwa sumber pengetahuan adalah sesuatu yang didapatkan melalui pengalaman empirik yang logis, yaitu gagasan sesuai dengan fakta yang ada. Bagi positivis, terutama untuk kajian kriminologi, yang perlu kita pelajari ialah tentang sampel yang merepresentasikan populasi, dan harus menunjukkan probabilitas atau peluang tertinggi sehingga dapat dijadikan landasan untuk melakukan prediksi. Bagi paradigma interaksionis, sumber pengetahuan yang dianggap benar ialah tergantung pada pemaknaan subjektif dari tindakan atau tingkah laku para subjeknya (subjek yang diteliti) serta sejarahnya. Berbeda dengan kaum positivis yang berkeyakinan bahwa makna subjektif harus diukur dalam tataran data berupa angka melalui perhitungan statistik, kaum interaksionis menganggap bahwa sebuah makna lebih tepat untuk dipahami dan tidak dapat diukur. Sebuah makna muncul di tengah-tengah interaksi para aktor melalui proses pendefinisian yang berlangsung di antara satu aktor dengan aktor lainnya. Sedangkan bagi paradigma konflik, atau kaum kritis, sumber pengetahuan ialah pengalaman-pengalaman yang erat hubungannya dengan praktek kekuasaan dilaksanakan melalui struktur kelembagaan di dalam masyarakat oleh kelompok penguasa. Sementara itu, dalam pemahaman paradigma post modern, sumber pengetahuan ialah berasal dari gabungan atau paduan sumber-sumber atau unsur-unsur terbaik dari setiap paradigma yang ada.
Beberapa hal yang perlu dicermati tentang epistemologi, terutama dalam kajian kriminologi, ialah tentang batas dan struktur ilmu pengetahuan itu sendiri. Pengetahuan yang dianggap benar ialah pengetahuan yang dapat ditempatkan dalam konteks ruang dan waktu. Contohnya, penemuan teori dari Newton tentang gaya tarik bumi dianggap benar dalam masa hidupnya, berdasarkan pengalaman yang ia rasakan ketika tertimpa buah apel saat duduk di bawah pohon apel. Namun, dia menjadi satu hal yang perlu dipertanyakan lagi ketika masa Einstein menemukan teori baru tentang relativitas. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan terus berkembang, dan kebenaran dari pengetahuan itu erat hubungannya dengan waktu dan ruang atau tempat di mana pengetahuan tersebut ditemukan. Begitu pula dalam kriminologi, satu teori yang menjelaskan gejala sosial di lingkungan masyarakat tertentu, pada konteks waktu tertentu, dapat dianggap benar, tetapi belum tentu dapat menjadi benar jika diimplementasikan pada ruang masyarakat di tempat lain dan pada waktu yang lain. Contohnya, kecenderungan kejahatan pada masyarakat di Inggris pasca PD II belum tentu dapat menjelaskan situasi kecenderungan kejahatan masyarakat modern sekarang ini di Indonesia, yang sudah penuh dengan pola hidup konsumerisme.
Penjelasan ini kemudian yang memunculkan kritik terhadap paradigma kriminologi positivis, yang menekankan bahwa pengetahuan itu dapat diterapkan kapan saja dan dimana saja, karena anggapan mereka tentang generalisasi atau pengetahuan yang bersifat universal. Bagi positivis, pengetahuan satu pengetahuan yang dirumuskan melalui metode tertentu harus dapat berlaku sama pada populasi lain di tempat lain. Pemahaman seperti ini, secara tidak langsung, dikritik oleh paradigma interaksionis, yang lebih memahami batas pengetahuan sebagai apa yang tergantung menurut rasionalitasnya. Pemaknaan kejahatan oleh individu dalam masyarakat di satu desa berbeda dengan rasio seorang individu di dalam masyarakat di desa lain. Contohnya, budaya carok adalah hal yang wajar bagi masyarakat Madura, tetapi dianggap tidak baik oleh masyarakat di luar Madura. Hal ini menegaskan tentang batas pengetahuan tersebut yang bergantung pada ruang dan waktu tertentu. Sementara itu, bagi paradigma konflik, pengetahuan yang benar itu dibatasi oleh konteks sejarah yang berhubungan dengan struktur kelembagaan yang menjalankan kekuasaan. Dengan kata lain, pengetahuan tertentu mungkin saja dianggap benar karena penguasa di lokasi dan waktu tertentu yang menetapkannya demikian, dan bisa berubah pemahaman tentang kebenarannya ketika struktur kelembagaannya berubah pula. Oleh sebab itu, aspek kesejarahan dari struktur kelembagaan menjadi kajian yang penting bagi paradigma konflik tentang batas pengetahuan. Hal yang berbeda terjadi pada paradigma post modern, yang lebih meluaskan batas tentang pengetahuan yang benar, yaitu selama pengetahuan tertentu dapat memberikan satu manfaat bagi masyarakat, dia dianggap benar.
Berdasarkan batasan ini, struktur dari pengetahuan tersebut juga menjadi berbeda-beda antara satu paradigma dengan paradigma yang lain. Kaum positivis memberikan jarak antara subjek penelitian dengan penelitinya sendiri. Para pencari pengetahuan mampu dan boleh melakukan segala macam manipulasi dan percobaan untuk menemukan kebenaran tentang pengetahuan. Hal yang berbeda terjadi pada kaum interaksionis yang mengemukakan bahwa struktur pengetahuan itu berhubungan erat dengan pemahaman dari subjek yang diteliti. Pencari pengetahuan tidak boleh melakukan manipulasi atau intervensi terhadap objek yang diteliti, dan tidak boleh mempengaruhi makna subjek.
Sementara itu, paradigma konflik berpandangan lain. Karena mereka menganggap bahwa pengetahuan tidak dapat dilepaskan pada struktur kelembagaan tempat kekuasaan berjalan, kaum konflik atau kritis lebih menekankan pada subjeknya, yaitu sikap keberpihakan terhadap subjek penelitian yang berada di bawah pengaruh kekuasaan. Namun, kaum konflik hanya berada pada titik keberpihakan tanpa tendensi lebih. Hal ini lah yang kemudian dikritik oleh kaum post modernisme, yang lebih menekankan pada kepedulian, bukan hanya berpihak, kepada subjek. Bagi kaum post modernisme, merupakan satu hal yang penting untuk mendahulukan kesejahteraan masyarakat (subjek) dan cenderung untuk memperbaiki kondisinya, misalnya seperti yang dilakukan oleh kaum feminisme terhadap nasib perempuan yang selalu berada di bawah pengaruh laki-laki dan permasalahan gender.
Absah atau tidaknya satu pengetahuan, erat kaitannya dengan benar atau tidaknya satu pengetahuan tersebut. Pertanyaannya kemudian ialah apa yang dimaksud dengan sesuatu yang benar itu dan bagaimana bentuk-bentuknya? Lantas, bagaimana kita tahu bahwa sesuatu itu benar?
Dalam epistemologi, dikenal dua bentuk kebenaran, yaitu kebenaran tanpa syarat dan kebenaran empiris. Kebenaran tanpa syarat, disebut juga sebagai kebenaran analitik, tidak bergantung pada fakta, karena memang sudah diyakini benar bagaimanapun keadaannya (bersifat mutlak). Contohnya, segi tiga memiliki tiga sisi. Kebenaran tanpa syarat bersifat a priori, yaitu sudah diketahui atau sudah terkonsep bahkan sebelum (atau tidak perlu) adanya pengalaman berdasarkan peristiwa-peristiwa yang bersifat fakta. Dengan kata lain, ketika kita berbicara tentang segi tiga, kita semua sudah memahami tentang objek yang memiliki tiga sisi, tidak mungkin kurang atau lebih. Kebenaran tanpa syaraat ialah kebenaran yang dipahami sebagai kebenaran yang akan menghasilkan satu kontradiksi jika ditolak dan tidak sesuai dengan nalar. Perdikat sudah melekat dalam konsep subjeknya, dan ini diyakini secara umum berdasarkan rasio manusia. Contohya, ketika kita menyebut ibu adalah perempuan, hal itu dipahami bahwa predikat perempuan sudah melekat pada konsep ibu.
Sedangkan kebenaran empiris, disebut juga sebagai kebenaran sintetik, ialah kebenaran yang sangat bergantung pada fakta yang ada berdasarkan peristiwa-peristiwa yang dialami. Dia diyakini sebagai sesuatu yang benar karena sudah benar-benar dialami atau dilihat. Contohnya, setiap benda jatuh ke bawah. Hal ini diyakini benar karena ada fakta atau pengalaman yang terjadi di sekitar kita. Seperti yang dialami oleh Newton ketika memikirkan tentang gaya, dia mengalami atau melihat buah apel jatuh dari pohon. Oleh sebab itu, kebenaran empirik atau kebenaran sintetik disebut juga sebagai kebenaran a posteriori, yaitu kebenaran dengan pengalaman atau berdsarkan fakta-fakta.
Terkait dengan dua bentuk kebenaran ini, kita kemudian mengenal tiga bentuk pengetahuan, yaitu ‘mengetahui bagaimana’; ‘pengetahuan melalui perkenalan’; dan ‘mengetahui bahwa’. ‘Mengetahui bagaimana’ memiliki pengertian bahwa kita mengetahui bagaimana sesuatu berjalan atau bagaimana melakukan sesuatu. Sedangkan ‘pengetahuan melalui perkenalan’ ialah pengetahuan yang didapat ketika kita telah mengenal atau mengalami sesuatu secara langsung. Sedangkan ‘mengetahui bahwa’ ialah titik dimana kita dapat menjelaskan sesuatu sebagai kasus, yang bersifat proporsional dan deskriptif.
Dalam epistemologi, kepercayaan kita terhadap sesuatu tidak dapat menjadi dasar untuk mengatakan sesuatu itu benar, dan tidak bisa pula dijadikan kunci untuk mendapatkan pengetahuan. Setiap pengetahuan yang dianggap benar harus melalui proses pengumpulan segala macam bukti dan fakta yang dapat memperkuat dan menegaskan kepercayaan kita tersebut. Dengan kata lain, seorang kriminolog harus mampu memberikan bukti atau alasan tertentu bahwa kepercayaannya itu benar, yang kemudian dapat menjadi satu pengetahuan yang dapat dibenarkan melalui kepercayaannya.
Hal ini dapat kita jelaskan dalam ilustrasi contoh, bagaimana Alexander Fleming menemukan penisilin. Beberapa pendapat menjelaskan tentang Fleming yang secara kebetulan menemukan fakta bahwa bakteri dapat dibunuh oleh bakteri lain karena tidak sengaja lupa menyimpan hasil percobaannya di dalam kotak steril, dan meninggalkannya selama lebih kurang seminggu. Namun, beberapa yang lain berkeyakninan bahwa Fleming memang sengaja melakukan hal itu, karena dia memiliki kepercayaan tentang satu bakteri yang dapat membunuh bakteri lain. Namun, saat itu Fleming belum menemukan bakteri apa yang dapat membunuh satu bakteri lain sehingga dia harus menemukan bukti dan fakta yang bisa menjelaskan hal tersebut. Oleh karena itu dia sengaja meninggalkan satu cairan di tempat terbuka, membiarkannya selama seminggu, dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan apa yang ia percaya. Ilustrasi ini menjelaskan kita bahwa ketika kepercayaan dapat dibuktikan melalui fakta-fakta empirik, hal itu menjadi sesuatu yang benar, dan menjadi pengetahuan yang baru.
Hal serupa juga terjadi pada ruang lingkup kriminologi. Kita bisa mengambil contoh bagaimana Sutherland berusaha mempelajari tentang kebenaran ilmu dari teori Differential Association. Suterhland melalui penelitiannya, yang kemudian dibukukan menjadi The Proffessional Thief (1937), mampu memberikan alasan-alasan dan bukti-bukti tentang kepercayaanya bahwa kejahatan itu adalah sesuatu yang dipelajari. Hal itu ia buktikan dengan mewawancarai dan mengenal secara mendalam tentang kehidupan seseorang yang dianggap sebagai raja pencuri di satu lingkungan tertentu. Sutherland menjelaskan bahwa “the final definition of the professional thief is found within the differential association. A person who is received in the group and recognized as a professional thief is a professional thief. The differential element in the association of thieves is primarily functional rather than geographical” (Jacoby, 1994:11). Pencuri menjadi profesional karena lingkungannya yang mengajarkannya demikian, dan dia menjadi profesional ketika telah diterima  di lingkungannya. Elemen perbedaan dalam kelompok pencuri lebih bersifat fungsional dari geografikal.
Itulah keterkaitan dari epistemologi dalam kriminologi, yaitu bagaimana cara kita mempelajari dan mendapatkan sumber-sumber pengetahuan yang dapat diakui benar melalui satu metode, sesuai dengan paradigma dan perspektif yang dianut, dan kemudian diakui keabsahaannya.

Beda Billboard – baliho – megatron – videotron


Media luar ruang (outdoor advertising) bermacam banyak jumlahnya, ada istilah billboard advertising, baliho, megatron, videotron, neon boxpylon sign, spanduk, banner, dll. Namun pasti ada yang masih bingung mengenai istilah billboard, baliho, megatron, dan videotron. Walaupun hanya istilah, namun dari segi bentuk dan konstruksi sebenarnya ada beberapa perbedaan diataranya:
Billboard advertising.
Billboard adalah bentuk promosi iklan luar ruang (outdoor advertising) dengan ukuran besar. Bisa disebut juga billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang lebih besar yang diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang. Billboard termasuk model iklan luar ruang yang paling banyak digunakan. Perkembangannya pun cukup pesat. Sekarang di jaman digital, billboard pun menggunakan teknologi baru sehingga muncullah digital billboard. Ada juga mobile billboard yaitu billboard yang berjalan ke sana ke mari karena di-pasang di mobil (iklan berjalan). Mobile billboard sendiri sekarang sudah ada yang digital mobile billboard.
Di Indonesia, billboard punya definisi sendiri. Yaitu reklame yang berbentuk bidang dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiberglas, kain, kaca, plastik, dan sebagainya yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap, dan reklame tersebut bersifat permanen. Jadi papan iklan di atas toko pun masuk kategori billboard.
Baliho.
Selain billboard, di Indonesia juga dikenal baliho. Perbedaannya terletak pada permanen atau tidaknya tempat billboard itu berdiri. Jika tempatnya (konstruksinya) sementara atau semi permanen maka billboard tersebut disebut baliho. Baliho bahannya bisa berupa kayu, logam, kain, fiberglas dan sebagainya. Isinya merupakan informasi jangka pendek mengenai acara (event) tertentu atau kegiatan yang bersifat insidentil.
Megatron.
Jika billboard tersebut sudah menggunakan tampilan elektronik dengan gambar yang bergerak maka namanya menjadi Megatron. Tapi jika gambar tersebut sumbernya video namanya videotron.

Epistemologi


Epistemologi, (dari bahasa Yunani episteme (pengetahuan) dan logos (kata/pembicaraan/ilmu) adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat, karakter dan jenis pengetahuan. Topik ini termasuk salah satu yang paling sering diperdebatkan dan dibahas dalam bidang filsafat, misalnya tentang apa itu pengetahuan, bagaimana karakteristiknya, macamnya, serta hubungannya dengan kebenaran dan keyakinan.
Epistemologi atau Teori Pengetahuan yang berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan tersebut diperoleh manusia melalui akal dan panca indera dengan berbagai metode, diantaranya; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme, metode kontemplatis dan metode dialektis.
Metode-metode untuk memperoleh pengetahuan
a. Empirisme
Empirisme adalah suatu cara/metode dalam filsafat yang mendasarkan cara memperoleh pengetahuan dengan melalui pengalaman. John Locke, bapak empirisme Britania, mengatakan bahwa pada waktu manusia di lahirkan akalnya merupakan jenis catatan yang kosong (tabula rasa),dan di dalam buku catatan itulah dicatat pengalaman-pengalaman inderawi. Menurut Locke, seluruh sisa pengetahuan kita diperoleh dengan jalan menggunakan serta memperbandingkan ide-ide yang diperoleh dari penginderaan serta refleksi yang pertama-pertama dan sederhana tersebut.
Ia memandang akal sebagai sejenis tempat penampungan,yang secara pasif menerima hasil-hasil penginderaan tersebut. Ini berarti semua pengetahuan kita betapapun rumitnya dapat dilacak kembali sampai kepada pengalaman-pengalaman inderawi yang pertama-tama, yang dapat diibaratkan sebagai atom-atom yang menyusun objek-objek material. Apa yang tidak dapat atau tidak perlu di lacak kembali secara demikian itu bukanlah pengetahuan, atau setidak-tidaknya bukanlah pengetahuan mengenai hal-hal yang factual.

b. Rasionalisme
Rasionalisme berpendirian bahwa sumber pengetahuan terletak pada akal. Bukan karena rasionalisme mengingkari nilai pengalaman, melainkan pengalaman paling-paling dipandang sebagai sejenis perangsang bagi pikiran. Para penganut rasionalisme yakin bahwa kebenaran dan kesesatan terletak di dalam ide kita, dan bukannya di dalam diri barang sesuatu. Jika kebenaran mengandung makna mempunyai ide yang sesuai dengan atau menunjuk kepada kenyataan, maka kebenaran hanya dapat ada di dalam pikiran kita dan hanya dapat diperoleh dengan akal budi saja.

c. Fenomenalisme
Bapak Fenomenalisme adalah Immanuel Kant. Kant membuat uraian tentang pengalaman. Barang sesuatu sebagaimana terdapat dalam dirinya sendiri merangsang alat inderawi kita dan diterima oleh akal kita dalam bentuk-bentuk pengalaman dan disusun secara sistematis dengan jalan penalaran. Karena itu kita tidak pernah mempunyai pengetahuan tentang barang sesuatu seperti keadaannya sendiri, melainkan hanya tentang sesuatu seperti yang menampak kepada kita, artinya, pengetahuan tentang gejala (Phenomenon).
Bagi Kant para penganut empirisme benar bila berpendapat bahwa semua pengetahuan didasarkan pada pengalaman-meskipun benar hanya untuk sebagian. Tetapi para penganut rasionalisme juga benar, karena akal memaksakan bentuk-bentuknya sendiri terhadap barang sesuatu serta pengalaman.

d. Intusionisme
Menurut Bergson, intuisi adalah suatu sarana untuk mengetahui secara langsung dan seketika. Analisa, atau pengetahuan yang diperoleh dengan jalan pelukisan, tidak akan dapat menggantikan hasil pengenalan secara langsung dari pengetahuan intuitif.
Salah satu di antara unsur-unsur yang berharga dalam intuisionisme Bergson ialah, paham ini memungkinkan adanya suatu bentuk pengalaman di samping pengalaman yang dihayati oleh indera. Dengan demikian data yang dihasilkannya dapat merupakan bahan tambahan bagi pengetahuan di samping pengetahuan yang dihasilkan oleh penginderaan. Kant masih tetap benar dengan mengatakan bahwa pengetahuan didasarkan pada pengalaman, tetapi dengan demikian pengalaman harus meliputi baik pengalaman inderawi maupun pengalaman intuitif.
Hendaknya diingat, intusionisme tidak mengingkati nilai pengalaman inderawi yang biasa dan pengetahuan yang disimpulkan darinya. Intusionisme – setidak-tidaknya dalam beberapa bentuk-hanya mengatakan bahwa pengetahuan yang lengkap di peroleh melalui intuisi, sebagai lawan dari pengetahuan yang nisbi-yang meliputi sebagian saja-yang diberikan oleh analisis. Ada yang berpendirian bahwa apa yang diberikan oleh indera hanyalah apa yang menampak belaka, sebagai lawan dari apa yang diberikan oleh intuisi, yaitu kenyataan. Mereka mengatakan, barang sesuatu tidak pernah merupakan sesuatu seperti yang menampak kepada kita, dan hanya intuisilah yang dapat menyingkapkan kepada kita keadaanya yang senyatanya.
e. Dialektis
Yaitu tahap logika yang mengajarkan kaidah-kaidah dan metode penuturan serta analisis sistematik tentang ide-ide untuk mencapai apa yang terkandung dalam pandangan. Dalam kehidupan sehari-hari dialektika berarti kecakapan untuk melekukan perdebatan. Dalam teori pengetahuan ini merupakan bentuk pemikiran yang tidak tersusun dari satu pikiran tetapi pemikiran itu seperti dalam percakapan, bertolak paling kurang dua kutub

cara mengganti alamat email pada blog

mungkin ada temen-temen yang mengalami kesulitan dalam mengganti alamat email pada blogger.
saya akan berbagi trik bagaimana mengganti alamat email pada blogger, meskipun agak ribet sedikit.
berikut caranya:
buat alamat email baru yang akan anda gunakan untuk menggantikan alamat email lama pada blogger. jangan lupa harus dengan Gmail
masuk ke akun blog anda
pada bagian "dasbor" klik "setelan"


lalu klik "izin"


lalu akan muncul tampilan seperti yang ada diatas dan pilih "menambah penulis"



tuliskan alamat email yang baru saja anda buat dan klik "undang"

setelah itu masuk ke email yang baru anda buat, dan disana akan ada email konfirmasi.
silahkan klik tautan yang tersedia pada email tersebut.

setelah itu masuk kembali ke akun blogger anda, dengan email yang lama tentunya.

lalu masuk kembali ke "setelan" -->> "Izin"
lalu klik "berikan privilese admin" pada belakan email yang telah anda masukan

tugaspun selesai...

selamat mencoba...

Kontroversi rumusan Pancasila yang benar dan sah.

Tinjauan historis tentang Pancasila dan UUD 1945 yang lengkap telah dibukukan dengan judul “Lahirnya UUD 1945”, 2004 (direvisi tahun 2009). Buku tersebut meluruskan data dan catatan di “Naskah Persiapan UUD” susunan Prof.M.Yamin, dan meluruskan Risalah BPUPKI-PPKI tahun 1992 dan 1995 serta meluruskan isi Kata Pengantar Risalah Sidang BPUPKI-PPKI terbitan Sekretariat Negara, 1998. Sebab itu pada kesempatan ini saya hanya mengemukakan secara singkat beberapa kontroversi yang masih membara, dan berusaha untuk memaparkan konsistensi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara. Kontroversi yang akan dikemukakan adalah tentang 6 “Pancasila” yang mengandung “nilai pokok” (core value) dan norma yang berlain-lainan yaitu: 1.Pancasila yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, 2.Pancasila yang dirumuskan oleh “Panitia Delapan” dan “Panitia Sembilan” yang tercantum di alinea 4 Piagam Jakarta yang disusun pada tanggal 22 Juni 1945 dan kemudian disetujui oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 11 Juli 1945, 3. Pancasila yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai bagian Pembukaan UUD 1945, 4.Pancasila sebagai bagian dari Mukaddimah Konstitusi RIS dan 5.Pancasila yang tercantum sebagai bagian dari Mukadimah UUDS 1950, 6.Pancasila yang tercantum di Dekrit Presiden tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.

Kontroversi tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah. 
Pancasila adalah suatu komposisi dari nilai-nilai, bukan nilai-nilai yang terserak-serak tak beraturan. Rumusan “Pancasila 1 Juni” berbeda jauh dengan rumusan “Pancasila 18 Agustus” dalam hal hirarkhi norma (axiological hierarchy of norms). Penjelasannya demikian: 
- Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan urutan: 1.Kebangsaan Indonesia, 2.Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan, 3.Mufakat atau Demokrasi, 4.Kesejahteraan Sosial, dan 5.Ketuhanan Yang Maha Esa masih merupakan rancangan “philosophische grondslag” yang akan dirumuskan oleh “Panitia Delapan BPUPK” setelah mendapat masukan dari anggota BPUPK lainnya. 
- Pada tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh “Panitia Sembilan” dengan mengubah urutan nilai pokok (core values) menjadi: 1.Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2.Menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia, 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perubahan urutan itu menyebabkan perubahan mendasar, perubahan “axiological hierarchy”. 
- Pancasila susunan “Panitia Sembilan” diresmikan oleh sidang BPUPK pada tanggal 11 Juli 1945 dengan urutan yang sama dengan urutan Pancasila di Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. 
- Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mensahkan Pancasila dengan rumusan sebagai berikut: 1.Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia, 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan – perwakilan, 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Rumusan Pancasila di Konstitusi RIS adalah sebagai berikut: 1.Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.Peri Kemanusiaan, 3.Kebangsaan, 4.Kerakyatan dan 5.Keadilan Sosial.
- Rumusan Pancasila di UUDS 1950 sama dengan di Konstitusi RIS.

Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 “axiological hierarchy”-nya berubah, nilai moral, yaitu “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam diangkat keatas, dijadikan Norma Utama (norma normarum). Setelah disetujui oleh rapat pleno BPUPK yang hanya terdiri dari wakil-wakil dari Jawa saja, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang meliputi wakil-wakil dari seluruh Indonesia mengubah rumusan Pancasila dengan mengurangi “tujuh kata” (“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”) dan menambahkan “tiga kata” (“Yang Maha Esa”). Jadi, rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan PPKI, rumusan dari wakil-wakil selurah rakyat Nusantara setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pancasila yang disahkan pada tangal 18 Agustus 1945 itu benar-benar merupakan “hogere optrekking” (istilah Bung Karno, artinya “peningkatan”) dari Declaration of Independence dan Manifesto Komunis karena yang diutamakan adalah moral yang berasal dari “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi, kebaikan hukum positif harus diukur dari asas-asas yang bersumber kepada “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan “Ketuhanan” saja. 

Pancasila berbeda dengan teori Grundnorm dari Hans Kelsen yang menyatakan bahwa hukum positif tidak perlu bersangkut paut dengan moral, ideologi, politik dan sejarah yang intinya berada diluar bidang hukum. Demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mendapat mufakat, mengutamakan “harmony”, berbeda dengan Demokrasi Liberal yang mengutamakan “voting” dan menimbulkan perasaan kalah dan menang yang sering menyakitkan hati. 

Tentang “Nilai”, “Norma”, istilah Staatsfundamentalnorm dan Grundnorm. 
“Nilai” dapat didefinisikan sebagai ukuran untuk “kebaikan” (goodness) atau “pemenuhan keinginan” (desirability). Norma memberi petunjuk umum tentang cara bertindak. “Nilai” dapat dikatakan sebagai “norma tinggi” (“higher order norms”). Tingkatan norma berbeda-beda, ada ditingkat Pembukaan UUD/Tingkatan yang lebih tinggi daripada di UUD, ada ditingkat UUD, dan ada ditingkat perundang-undangan lainnya. 

“Nilai” masih abstrak, sifatnya lebih umum sedangkan “Norma” lebih khusus, sudah dapat dijatuhi sanksi hukum atau sanksi sosial bila dilanggar. Hubungannya dapat digambarkan demikian, “Nilai” “privacy” dapat menjadi ketentuan (norma) bahwa “surat tidak boleh dibuka oleh orang yang tidak berhak” atau adanya aturan (norma) bahwa “tidak boleh masuk rumah orang tanpa ijin pemiliknya”. 

Penempatan “norma” ditingkat UUD atau undang-undang bersifat subjektif. Di Amerika Serikat, ketentuan yang tidak tertulis atau yang tercantum di undang-undang biasa diangkat ketingkat Konstitusi. Contoh, Amendemen V menegaskan perlunya asas Due Process, Amendemen VII menentukan “Exessive bail shall not be required, nor excessive fines imposed, nor cruel and unusual punishment inflicted,21 dan Amendemen XXVII (1992) menentukan bahwa perubahan “kompensasi” untuk anggota Congress berlaku untuk anggota Congress yang akan datang (No law varying the compensation for the services of the Senators and Representatives shall takes effect until an election of Representatives shall have intervened. Ketentuan itu dibuat agar tidak melanggar asas “nemo iudex in causa sua.

Istilah Staatsfundamentalnorm diperkenalkan oleh Prof.Notonagoro pada tahun 1955. Istilah “Staatsfundamentalnorm” digunakan oleh Notonagoro untuk menyatakan seluruh kaidah (norma) di Pembukaan UUD 1945. Notonagoro membedakan antara Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tetapi tidak menyatakan mana yang dianggap sebagai Grundnorm. Hal itu terlihat dari pernyataannya bahwa: “Kebaikan hukum positif Indonesia termasuk (tubuh) UUD harus diukur dari asas-asas yang tercantum dalam Pembukaan. Dan karena itu Pembukaan dan Pancasila harus dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum Indonesia”. (lihat: Notonagoro,Pancasila Dasar Falsahah Negara, Jakarta, 1974:8). Istilah Grundnorm baru muncul tahun delapan puluhan dan sampai sekarang kita belum sepakat tentang arti istilah Grundnorm tersebut. 

Pernyataan Notonagoro yang perlu dikritisi adalah “bahwa Pancasila hidup di tiga UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950”. Pernyataan itu menimbulkan kontroversi seperti yang dikemukakan oleh Marsillam Simandjuntak, yaitu “mengapa Pancasila sebagai Grundnorm dapat menghasilkan norma yang berlainan, bahkan bertentangan”. 
Pendapat Marsillam dikemukakan karena dia mengira bahwa Pancasila 1945 sama dengan Pancasila tahun 1949 dan/atau Pancasila 1950. Padahal, sebagaimana disebutkan diatas, “Pancasila” sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 rumusannya berbeda dengan “Pancasila” yang tercantum sebagai bagian dari Mukaddimah Konstitusi RIS dan/atau Mukaddimah UUDS 1950. Tujuan Nasional-nya juga berbeda. Dengan sendirinya norma yang dikandungnya juga berbeda. Agar lebih jelas, tujuan Nasional di UUD 1945 adalah sebagai berikut: 
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
2. Memajukan kesejahteraan umum 
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Sedangkan tujuan Nasional di Konstitusi RIS dan UUDS 1950 sama yaitu untuk mewujudkan: 
1. Kebahagiaan 
2. Kesejahteraan 
3. Perdamaian 
4. Kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna
hackerandeducation © 2008 Template by:
SkinCorner