Select Language

Jumat, 12 Oktober 2012

LIMA RUMUSAN PANCASILA DAN MASYARAKAT MADANI


LIMA RUMUSAN RESMI PANCASILA
DAN CITA-CITA MASYARAKAT MADANI
Dalam sejarah RI rumusan Pancasila mengalami perubahan susunan  dan penafsiran. Perubahan-perubahan tersebut sejalan dengan perkembangan politik dan gagasan dalam masyarakat. Penafsiran yang tak kunjung usai diperdebatkan khususnya berkenaan dengan asas Ketuhanan, Kebangsaan dan Kerakyatan (Kedaulatan Rakyat). Sejak Pancasila disepakati sebagai ideologi negara RI sampai sekarang tercatat ada lima rumusan resmi:
Rumusan Pertama terkandung dalam Piagam Jakarta yang ditetapkan pada 22 Juni 1945. Rumusan Kedua  dalam Pembukaan UUD 45 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Rumusan Ketiga dalam Mukadimah Konstitusi  R. I. S. (Republik Indonesia Serikat) yang ditetapkan pada 27 Desember 1949. Rumusan Keempat dalam Mukadimah UUD Sementara, ditetapkan pada 15 Agustus 1950.  Rumusan Kelima  yang berlaku hingga sekarang ditetapkan melalui Dektrit Presiden  5 Juli 1959. Rumusan kelima ini sama dengan rumusan kedua, namun dengan tambahan keterangan ”dijiwai oleh semangat Piagam Jakarta”  sebagaimana  dikemukakan Bung Karno yang kala itu adalah Presiden RI.

Rumusan Pertama 
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Kedua
 (1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (catatan: untuk itulah
dibentuk MPR yg bertugas memilih  presiden dan wakil presiden, tak perlu pemilihan langsung} ;
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Ketiga
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri-Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan sosial.

Rumusan Keempat
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Perikemanusiaan
(3) Kebangsaan
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan sosial.

Rumusan Kelima
            Sama dengan Rumusan II, dengan catatan bahwa sila-sila yang dikandung di dalamnya dijiwai oleh semangat Piagam Jakarta seperti ditegaskan Presiden Sukarno. Khususnya berkenaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perubahan Sila Pertama
Sebagaimana kita ketahui usul para wakil golongan nasionalis Islam dalam sidang terakhir BPUPK sangat berpengaruh dalam menyusun Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Dalam sidang terakhir yang beranggotakan 9 orang itu, terdapat 4 orang wakil golongan nasionalis Islam. Golongan nasionalis sekuler: Sukarno, Mohamad Hatta, A. A. Maramis, Ahmad Subardjo dan Mohamad Yamin. Golongan nasionalis Islam: Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Hají Agus Salim dan A. Wahid Hasjim.
Meskipun sila pertama kemudian dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut  Nijwenhuijze, seorang sarjana Belanda, sila tersebut berasal dari golongan nasionalis Islam. Begitu pula Hazairin dalam bukunya Demokrasi Pancasila (Jakarta 1970:58) menyatakan bahwa istilah tersebut hanya mungkin berasal dari kebijaksanaan dan iman orang Indonesia yang beragama Islam. Khususnya sebutan Yang Maha Esa, yang dapat dikaitkan dengan seburtan Allahu al-wahidu al-Ahad(Allah Yang Satu dan Esa).
Pernyataan kedua sarjana tersebut dapat dihubungkan dengan pernyataan Profesor Supomo S. H. Dalam pidatonya 31 Mei 1945 dalam sidang BPUPK Prof. Supomo membedakan bahwa ada dua gagasan tentang negara yang dikemukakan dalam BPUPK, yaitu gagasan “Negara Islam” dan gagasan “Negara berdasarkan cita-cita luhur dari agama Islam”. Menurut Supomo:
Dalam negara yang tersusun sebagai “Negara Islam”, negara tidak bisa dipisahkan dari agama.Negara dan agama ialah satu., bersatu padu… dan hukum syariat itu dianggap sebagai perintah Tuhan untuk menjadi dasar untuk dipakai oleh negara.”

            Supomo menganjurkan agar negara Indonesia tidak menjadi negara Islam, tetapi menjadi “negara yang memakai dasar  moral yang luhur yang dianjurkan juga oleh agama Islam”.  Alasan Supomo diterima oleh banyak nasionalis Islam, karena itu untuk sementara waktu perubahan rumusan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta tidak lagi mencantumkan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dan diganti dengan kata-kata “Yang Maha Esa”.
Tetapi perdebatan tentang hal tersebut muncul kembali pada tahun 1950-1959, dan pada  setelah lengsernya Presiden Suharto dan munculnya Reformasi pada tahun 1998 sampai sekarang.
Mukadimah  UUD 45 dan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Indonesia pemikiran tentang Masyarakat Madani (MM) atau Civil Society dapat dilihat dalam tulisan Muhamad Hatta tentang “Collectivisme” (1930) Dalam tulisan tersebut Hatta menggagaskan bahwa suatu bangsa tidak mungkin dibangun tanpa prinsip-prinsip solidaritas dan subsidiaritas. Prinsip solidaritas mengisyaratkan perlunya kerja sama (koperasi) yang aktif secara kolektif dari komponen-komponen yang ada dalam masyarakat. Prinsip subsidiaritas ialah yang mampu membantu yang tidak mampu, yang kuat membantu yang lemah, khususnya dibidang ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.
Tetapi rujukan konstitusional MM secara resmi terdapat dalam Mukadimah/Pembukaan UUD 45 dan batang tubuhnya, yaitu pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UUD 45. Secara keseluruhan Mukadimah UUD 45 memberikan jaminan hukum tertulis bagi terbentuknya sebuah masyarakat berperadaban yang tunduk pada undang-undang dan hukum yang berlaku, yang kita sebut MM. Dalam konteks Indonesia, MM yang dibentuk mestilah berakar dalam sejarah perjuangan dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Cita-cita luhur tersebut tercermin dalam sistem kepercayaan dan agama yang dianut bangsa Indonesia, serta kebudayaannya.
Mukadimah UUD 45 secara historis dapat disebut sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Ada 4 (empat) hal pokok di dalamnya:
(1) Statement of belief (pernyataan keyakinan):
-         Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa;
-         Keberhasilan perjuangan mencapai kemerdekaan adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Itulah sebabnya Ketuhanan YME dijadikan sila pertama, karena bangsa Indonesia yakin bahwa tanpa rahmat Tuhan YME tak mungkin bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangannya itu. Sedangkan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan dengan hasrat menegakkan martabat manusia, yang di dalamnya tercakup hak suatu bangsa untuk menegakkan kemerdekaan.
(2)       A vision of history (keinsyafan sejarah):
-         Terbentuknya negara  Indonesia hasil perjuangan seluruh bangsa Indonesia, yaitu merebut kemerdekaan dari penjajahan kolonial Belanda dan Jepang baik melalui perjuangan bersenjata maupun melalui perjuangan  politik dan kebudayaan.
Ini bermakna bahwa negara RI yang diproklamasikan pada tahun 1945 bukan warisan dari nenek moyang, tetapi lebih merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya, khususnya setelah dijajah Belanda dan Jepang. Perjuangan itu terus berlanjut karena cita-cita kemerdekaan tidak dapat dicapai dengan seketika, dan masih terus mendapat gangguan hingga sekarang ini.
(3) Landasan falsafah atau fundamental kenegaraan.
-     Ketuhanan Yang Maha Esa
-     Kemanusiaan yang adil dan beradab
-     Persatuan Indonesia
-     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan   permusyawaratan perwakilan.
-     Keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
(4) Alasan ideologis berdirinya negara Indonesia:
                  -      Mempertahankan bangsa dan tanah air
-      Meningkatkan kesejahteraan rakyat
-      Mencerdaskan kehidupan bangsa
-      Ikut serta dalam  mempertahankan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan.
Dari keempat alasan ideologis berdirinya negara tersebut, yang paling langsung berkaitan dengan pembinaan MM ialah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sebab hanya dengan kecerdasan itulah bangsa Indonesia dapat dibangun. Jika dirujuk pada Pancasila yang merupakan dasar negara, yang ingin dikembangkan ialah sebuah negara bangsa yang ”religius, humanis (manusiawi), bersatu (walaupun aneka ragam), demokratis dan berkeadilan sosial”. Tiga alasan ideologis negara (Mempertahankan bangsa dan tanah air; meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan ikut serta dalam mempertahankan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan) berhubungan langsung dengan tugas dan kewajiban Negara/Pemerintah.
Dengan membedakan antara wilayah urusan negara dan wilayah utama urusan MM, maka kita dapat menentukan peranan MM. Walaupun tidak berkaitan langsung dengan tiga wilayah urusan negara, namun MM yang kuat dapat membantu negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin tercapainya tujuan seperti ”meningkatkan kesejahteraan rakyat”, begitu pula kesadaran ”mempertahankan bangsa dan tanah air”. Tenaga-tenaga profesional dalam bidang birokrasi, administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya direkrut dari MM, baik melalui partai politik maupun organisasi sosial dan keagamaan, serta lembaga pendidikan tinggi.
”Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang peranannya terletak di tangan MM, dapat dikaitkan dengan visi kesejarahan diproklamasikannya negara RI. Menurut Mukadimah UUD 45 negara Indonesia berhasil diproklamasikan melalui perjuangan panjang bangsa Indonesia, baik dalam bentuk perjuangan politik, ekonomi dan militer, maupun dalam bentuk perjuangan intelektual dan kebudayaan.
Hanya bangsa yang cerdas dapat memelihara dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan martabatnya di tengah bangsa yang lain di dunia. Ciri bangsa yang cerdas antara lain:
  1. Dalam kehidupan sosial budaya, berjiwa  progresif dan kreatif.
  2. Sikap budayanya cenderung kosmopolitan dan pluralistik (bukan pluralisme). Masyarakat yang jiwanya kosmopolitan dan pluraristik menghargai perbedaan pendapat, keyakinan dan keragaman budaya,sebagai salah satu syarat bagi  tumbuhnya demokrasi
  3. Mantapnya tatanan kehidupan sosial politik yang demokratis artinya menghormati kedaulatan rakyat.
  4. Terbentuknya struktur kehidupan sosial ekonomi yang adil serta merata.
Demikianlah MM yang sehat dan kuat memiliki peranan membantu terlaksananya cita-cita membangun negara sebagaimana dicita-citakan Mukadimah UUD 45. Tak ada negara di dunia ini mampu menciptakan dirinya maju dan berkembang tanpa dibantu oleh adanya sebuah MM yang sehat dan kuat. Negara dan MM saling membantu dan mendukung dalam mencapai cita-citanya, karena itu keduanya memiliki fungsi relasional, yaitu peranan yang saling berkaitan secara timbal balik.
Peranan M M
Dilihat dari sudut  fungsi relasionalnya itu itu peranan MM antara lain ialah: Memberi perlindungan kepada individu dan kelompok-kelompok tertentu dalam msyarakat dalam berhadapan dengan tindakan negara/pemerintah yang merugikan, seperti melanggar hak asasi manusia dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini MM berparanan antara lain : (1) Menjaga supaya negara dalam melaksanakan tugasnya tidak melampaui garis batas atau aturan yang telah ditentukan/diatur undang-undang; (2) Mendukung usaha negara dalam menjalankan tugas pokoknya, serta mengisi lowongan tugas yang ada di luar tanggungjawab langsung negara. Misalnya penyelenggaraan kehidupan beragama, beribadah, kegiatan kebudayaan atau kesenian dan lain sebagainya.
Agar MM sehat dan kuat, ia harus mandiri dan tidak boleh bergantung kepada negara (independen). Oleh sebab itu MM harus merupakan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari bawah – yaitu dari masyarakat sendiri – bukan dibina dari ‘atas’ oleh pemerintah. Walaupun demikian tidak berarti Negara tak punya peranan dalam menumbuhkan dan mengembangkan MM.
Peranan negara bagi terciptanya MM ialah: Memelihara suasana kehidupan yang demokratis dan adil. Ini merupakan tugas konstitusional negara. Karena itu kegagalan terciptanya suasana kehidupan demokratis dan adil, merupakan kegagalan pemerintah, khususnya selama Orde Baru memerintah. Dalam kaitan ini ada tiga (3) tugas pokok yang dapat dijalanlan oleh negara:
(1)    Memberi jaminan hukum dan politik bagi kehadiran dan perkembangan MM. Tidak boleh menghambat, mengekang dan menghalang-halangi. Pertumbuhan MM harus mendapatkan jaminan dari undang-undang.
(2)     Memupuk suasana budaya dan ideologis yang ramah dan menyenangkan bagi tumbuhnya MM.
(3)    Menyediakan infrastruktur sosial yang diperlukan dan memberikan
fasilitas  bagi tersedianya infrastruktur tersebut.
Hal tersebut dapat dilakukan secara bertahap, misalnya dengan memberikan dukungan politik dan hukum terlebih dulu, baru kemudian diciptakan suasana budaya dan ideologis yang menguntungkan, dan pada akhirnya memberi fasilitas pembuatan infrastrukur sosial yang diperlukan.
Tetapi sayang pasca Reformasi negara dan masyarakat bertambah amburadul. Cita-cita MM akan tampak sebagai utopaia. Untuk kembali kepada jiwa semangat Mukadimah UUD 45 diperlukan revolusi kebudayaan, sehngga timbul perubahan besar secara mental, cita-cita, alam pikiran dan pandangan hidup bangsa.

Selasa, 18 September 2012

Militer Indonesia dan Kontrak Pembelian Alutsista (No Hoax)



Selamat pagi semuanya.. Udara pagi di hari libur ini membuat saya semangat. Semangat saya juga untuk menulis kembali terbangkitkan. Biasanya saya menulis artikel di tengah malam, bahkan terkadang menulis sambil menahan ngantuk sehingga yang di tulis terkadang sedikit ‘ngelantur’. Tapi kali ini dengan udara pagi yang begitu segar, saya siap menulis artikel dengan pikiran dan otak yang segar.. hehee.. Mudah-mudahan hasil artikel ini juga segar.


Artikel kali ini sebenarnya tidaklah berita baru, tetapi sebatas analisa sedikit mengenai kontrak-kontrak pembelian yang sudah ditanda tangani oleh pemerintah Indonesia akhir-akhir ini. Kenapa saya tertarik menulis artikel ini? Mungkin anda bertanya-tanya seperti itu. Benar bahwa saya memiliki tujuan di baliknya. Beberapa waktu lalu, saya mengunjungi blog militer Negara tetangga yang cukup popular di Negara tersebut. Nah disana terjadi perdebatan sengit (sengit dalam artian di sertai caci maki, sumpah serapah, dan sejenisnya) antara beberapa pengunjung dari Indonesia dan dari tuan rumah. Saya sendiri tidak berminat untuk terlibat dalam perdebatan mereka, karena saya sangat tidak nyaman dengan banyaknya komentar yang kurang sedap di pandang disana. Salah satu yang cukup menggelitik adalah komentar yang mengatakan bahwa kontrak-kontrak pembelian Indonesia seperti pembelian 9 pesawat C-295 adalah ‘HOAX’ alias hanya dibesar-besarkan saja oleh pihak Indonesia. Membaca komentar-komentar tersebut, saya ingin ketawa sendiri. Apa mereka tidak pernah membaca berita ya, sehingga tidak tau masalah yang seperti itu. Padahal mereka sehari-hari berdebat di forum/blog militer loh.. Yang lebih menggelikan adalah komentar yang mengatakan bahwa Indonesia tidak punya uang untuk mebeli itu semua, sehingga menurut mereka menguatkan dugaan mereka bahwa semua itu Cuma HOAX.


Nah berangkat dari kenyataan bahwa banyak pengunjung blog militer yang belum mengetahui tentang belanja militer Indonesia sehingga dianggap sebagai HOAX, maka dari ini saya coba merangkumkan berita-berita pembelian alutsista Indonesia yang sudah ditanda-tangani kontraknya. Yang belum ditanda-tangani kontraknya tidak akan saya masukkan di sini sehingga semua yang saya masukkan dipastikan bukan HOAX. Ini juga sebagai jawaban saya sebagai Admin AnalisisMiliter.com atas komentar-koentar dari blog-blog militer dari Negara mana saja yang meragukan kebenaran beritanya.


150 Triliun untuk Modernisasi Militer Indonesia 2009-2014 HOAX?


Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia adalah melakukan modernisasi Militer Indonesia yang dijalankan dengan programMEF (Minimum Essential Force) yang telah dimulai pada tahun 2009 yang lalu. Nah MEF ini sendiri dilakukan dalam 3 tahapan rencana strategis (Renstra), yaitu Renstra I (2009-2014), Renstra 2 (2015-2019) dan Renstra 3 (2020-2024). Nah untuk menjalankan MEF ini tentunya diperlukan dana yang tidak sedikit. Bahkan bisa dikatakan kebutuhan dananya sangatlah besar, bahkan belum pernah Indonesia mengeluarkan dana modernisasi sebesar itu sejak jaman Suharto dahulu.


Nah untuk MEF tahap pertama (Renstra I) yang dilaksanakan dari 2009-2014 telah dianggarkan dananya sebanyak Rp 150 Triliun. Nah banyak sekali komentar-komentar miring dari Negara lain yang tidak yakin bahwa Indonesia memiliki dana segitu besar untuk memodernisasi militernya. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Indonesia yang menurut mereka ‘miskin’ tentu tidak memiliki dana sebesar itu, sehingga mereka mengatakan ini adalah HOAX. Lalu apakah dana Rp 150 Triliun untuk MEF tahap pertama ini adalah HOAX??? Kalau hanya saya yang mengeluarkan peryataan ini bisa jadi itu adalah HOAX. Tetapi kalau yang mengeluarkan pernyataan adalah Menteri Pertahanan dan Pemerintah dan sebagai sudah di realisasikan apakah itu dianggap HOAX??


Bersumber dari portal AntaraNews.com, menteri pertahanan Indonesia disebutkan mengeluarkan pernyataan Kementerian Pertahanan (Kemhan) memiliki dana senilai Rp150 triliun untuk belanja dalam lima tahun mendatang yang akan dialokasi untuk tiga pos penting, terutama terkait dengan peremajaan alat utama sistem pertahanan (alutsista). Usai membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, ia mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk tiga hal, antara lain Rp50 triliun dana on top untuk percepatan minimum essential force (MEF), Rp55 triliun untuk alutsista, dan Rp45 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan. Harap dipahami dana ini adalah untuk percepatan MEF, yaitu pembelian alutsista seta perawatan dan pemeliharannya. Jadi dana ini berbeda dengan dana operasional militer seperti kesejahteraan prajurit maupun lainnya.


Bahkan dana tersebut sebagian sudah di alokasikan/direalisasikan seperti yang akan saya sebagai admin AnalisisMiliter.com sebutkan dibawah nantinya. Sebagian yang akan saya sebutkan dibawah adalah yang masuk dalam prioritas pembelian di tahun 2011. Namun setelah adanya kontrak 2011, di tahun 2012 juga pemerintah Indonesia juga memiliki prioritas pembelian dari anggaran Rp 150 Triliun tersebut. Nah dari dana tersebut, prioritas pembelian alutsista Indonesia pada tahun 2012 adalah sebagai berikut :


1. TNI Angkatan Darat (TNI AD):


Main Battle Tank, senjata anti altileri berupa roket, multiple launcher rocket system, dan meriam armed dengan fokus meriam kaliber 150 mm. TNI AD juga berencana membeli senjata artileri pertahanan udara yang difokuskan pada peluru kendali dan helikopter yang difokuskan pada helikopter serbu dan serang, serta Panser yang akan dibuat oleh PT Pindad.

2. TNI Angkatan Udara (TNI AU):

Senjata anti pesawat udara, pesawat tempur F16, helikopter Cougar 735 sejenis Super Puma, dan Hercules sebanyak empat unit dari Australia.


3. TNI Angkatan Laut (TNI AL):

Sea Rider, Fastboat Patrol, Kapal Perusak, Hidro Oceanic, Kapal Latih untuk pengganti KRI dewarutji. Selain itu, ada juga kapal-kapal administrasi, seperti kapal angkutan tank dan minyak, serta kapal selam.


Nah dari berbagai prioritas yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia mengenai alokasi anggaran Rp 150 Triliun ini, sebagian sudah direalisasikan yang ditandai dengan penanda tanganan kontrak pembelian alutsista-alutsita yang di prioritaskan tersebut. Sebagian dalam list dibawah ini adalah realisasi dari prioritas pembelian tahun 2011 dan sebagian lagi dari prioritas pembelian di Tahun 2012. Berikut detailnya :


Kontrak Pembelian Super Tucano dari Brazil


Soper Tucano adalah pesawat COIN yang bisa digunakan sebagai pesawat bantuan serangan udara, anti geriliawan dan sejenisnya. Pesawat ini dimaksudkan sebagai pengganti pesawat OV-10 Bronco yang telah pension. Indonesia dan Brazil telah menandatangani pembelian 16 Super Tucano dari Brazil senilai 260 juta dolar. Pembelian ini agaknya bertahap, dimana 8 unit dibeli dengan angaran tahun 2010, dan 8 unit dibeli dengan anggaran 2011 (CMIIW). Diharapkan di tahun 2012 ini, ke 16 pesawat Super Tucano ini sudah tiba di Indonesia. Penanda tanganan kontrak ini dilakukan pada bulam Desember 2010 yang lalu.


Kontrak Pembelian T-50 LIFT dari Korea Selatan


Kontrak pembelian selanjutnya yang dilakukan Indonesia sebagai bagian dari anggaran Rp 150 Triliun tadi adalah pembelian 16 T-50 dari Korea Selatan. Pesawat T-50 adalah pesawat LIFT (Lead In Fighter Trainer) yaitu pesawat yang digunakan sebagai pesawat atih tingkat lanjut sebelum seorang pilot mengawaki pesawat Fighter sungguhan seperti F-16, Su-27/30, dan F-5 E/F. Pesawat ini diharapkan akan menjadi andalan TNI AU untuk menghasilkan pilot-pilot handal. Nilai kontrak pembelian ini adalah sekitar 400 juta dolar. Kontrak dilakukan pada bulan Mei 2011 yang lalu.


Kontrak Pembelian 3 Kapal Selam ChangBogo Class


Selanjutnya kontrak lainnya yang masih bagian dari realisasi anggaran Rp 150 Triliun ini adalah pembelian 3 Kapal Selam Changbogo Class dari Korea Selatan. Kapal selam ini 2 akan di kerjakan di Korea Selatan dan 1 di Indonesia. Nilai kontrak ini bisa dikatakan cukup fantastis yaitu sekitar 1,1 Miliar Dolar. Kapal selam ini nantinya akan menemani 2 U-209 yang telah dimiliki Indonesia. Kontrak di tanda tangani pada 20 Desember 2011 yang lalu.


Kontrak Pembelian 9 Pesawat C-295 dari Spanyol


Kontrak selanjutnya adalah pembelian 9 C-295 dari Spanyol. Pesawat C-295 adalah pesawat angkut yang merupakan pengembangan dari pesawat CN-235. Dan sekilas, kedua pesawat ini memang mirip namun C-295 lebih panjang body-nya. Pesawat ini diharapkan akan menggantikan peranan Fokker-27 TNI AU yang telah tua. Kontrak pembelian ini dilakukan pada tanggal 15 Februari 2012 lalu dengan nilai kontrak sekitar 325 Juta dolar (Rp 2,9 Triliun)


Hibah dan Upgrade 24 F-16 dari Amerika


Bagian dari modernisasi TNI AU yang sangat memerlukan pesawat work horse seperti F-16 dalam jumlah yang banyak,pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika telah menyetujui hibah 24 F-16 C/D Block 25 yang akan di upgrad menjadi setara block 52. Hibah pesawat ini sendiri adalah gratis, namun karena Indonesia ingin mengupgrade ke 24 pesawat tersebut dan 10 F-16 exsisting TNI AU, maka pemerintah Indonesia menganggarkan dana upgrade sebanyak 750 juta dolar


Saat ini proses upgrade ke 24 pesawat hibah tersebut sedang berlangsung, dan diharapkan pada tahun 2014, ke 24 pesawat tersebut sudah dating secara bertahap ke Indonesia. selanjutnya 10 F-16 TNI AU existing juga akan di upgrade supaya memiliki standar yang sama. Sehingga nantinya Indonesia akan memiliki 34 F-16 setara Block 52.


Kontrak Pembelian 6 Su-30 MK2 dari Rusia


Kontrak lainnya yang dilakukan untuk TNI AU adalah kontrak pembelian 6 Su-30MK2 yang dimaksudkan melengkapi satu Skuadron Su-27/30 di angkatan udara Indonesia. Saat ini, Sukhoi Indonesia jumlahnya masih 10 pesawat. Pembelian 6 Su-30 MK2 ini memakai anggaran sebesar 470 Juta dolar. Kontrak ini ditandatangani pemerintah Indonesia dan Rusia pada tanggal 29 Desember 2011 yang lalu.


Kontrak Pembelian 37 Amphibi Tank BMP-3F Batch 2 dari Rusia


Kontrak lainya untuk Marinir Indonesia adalah penambahan tank amphibi TNI AL yaitu BMP-3F. Sebelumnya Marinir telah mengoperasian 17 BMP-3F. Pada pembelian batch ke dua ini, Indonesia membeli 37 BMP-3F dari Rusia dengan nilai kontrak 114 juta dolar. Harga ini sudah termasuk amunisi, spare part dan biaya pengiriman. Kontrak ini di tanda tangani pada tanggal 11 Mei 2012 yang lalu.


Selain itu ada beberapa kontrak lama yang sedang di kerjakan saat ini, terutama yang dipesan dari Negara Indonesia sendiri yaitu :
Pembelian 3 CN-235 MPA (Pesawat Intai Maritim) dari PT DI
3 Unit Helikopter Bell 412 EP (sudah diserahkan, 2 untuk TNI AD dan 1 untuk TNI AL) Produksi PT DI
Kapal Trimaran Klass
Kapal Perang Clurit Class
Dll



Selain kontrak-kontrak yang telah di tanda tangani diatas dan yang telah saya sebutkan diatas sebenarnya masih banyak yang belum saya masukkan. Hal ini karena keterbatasan waktu saya membongkar arsip-arsip lama saya sehingga yang saya ingat ini saja yang saya sebutkan. Namun jika anda memiliki data kontrak lainnya, mohon di sampaikan agar datanya saya update.


Kesimpulan : Apakah Kontrak itu semua HOAX?


Kesimpulan dirangkum sebagai jawaban dari komentar yang menyatakan bahwa pembelian alutsista Indonesia adalah HOAX. Membaca tulisan diatas, silahkan semua pembaca menilai, apakah semuanya itu HOAX atau nyata. Orang yang bisa membaca berita-berita saya kira tidak akan mengatakan bahwa itu HOAX, kecuali orang yang berita di negaranya sangat di batasi pemerintah sehingga hanya berita baik tentang negaranya yang di beritakan sedangkan berita baik dari Negara lain tidak di beritakan. Kalau memang seperti itu, kita bisa maklum kenapa ada yang memberikan komentar bahwa itu semua HOAX. Kemungkinan besar dia tidak mendapatkan informasi yang upto date di negaranya. Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini ketidaktauan mereka terobati.

Kemudian menjawab tuduhan komentar dari blog Negara tetangga yang mengatakan Indonesia adalah ‘miskin’ sehingga tidak akan mampu menyediakan dana Rp 150 Triliun untuk modernisasi militer dalam jangka 5 tahun, lagi-lagi dari berita dan realisasi kontrak tersebut dengan sendirinya terbantahkan. 

Seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya bahwa dana Rp 150 Triliun untuk MEF Renstra I (2009-2014), akan di pecah dalam 3 bagian yaitu Rp 50 Triliun dana on top untuk percepatan minimum essential force (MEF), Rp 55 Triliun untuk alutsista, dan Rp 45 Triliun untuk pemeliharaan dan perawatan. Dari ketiga komponen tersebut yang digunakan untuk pembelian alutsista adalah Rp 55 Triliun. Sementara dari total diatas masih Rp 30,77 Triliun. Itu artinya Indonesia masih memiliki cadangan dana sebesar Rp 24,23 Triliun khusus membeli alutsista sampai 2014. Itu belum termasuk dana Rp 45 Triliun untuk percepatan MEF diatas. Ingat dana ini adalah dana sampai tahun 2014, setelahnya akan ada dana lanjutan selain dana ini.

Inilah 21 Program Pengadaan Alutsista TNI

MLER untuk Marinir TNI AL termasuk dalam program pengadaan alutsista yang dibahas (photo : Militaryphotos)

Senayan - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, Kemhan telah menyusun 21 kegiatan prioritas pengadaan alutsista bagi TNI. Enam program di antaranya secara pendanaan telah disetujui oleh Komisi I DPR atau tanda bintangnya telah dicabut.

Menhan dalam raker dengan Komisi I, Rabu (5/9) menjelaskan enam program tersebut :
1.    Pengadaan helikopter angkut (TNI AD),
2.    Pengadaan Tank Amfibi BMP-3F (TNI AL),
3.    Pengadaan enam pesawat Sukhoi 30 MK2 (TNI AU),
4.    Pengadaan pesawat T-50 pengganti MK-53 (TNI AU),
5.    Pengadaan pesawat pengganti F-27 beserta dukungannya yaitu pesawat CN-295 (TNI   AU),
6.    Pengadaan tiga kapal selam diesel elektrik (TNI AL).

Lebih lanjut Menhan mengatakan, 16 prioritas dalam pengadaan alutsista yang belum mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, masih ada dua kegiatan, dua kegiatan masih berada di Kemenkeu, dan 12 kegiatan lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Dua kegiatan yang masih di Komisi I DPR yaitu :
7.    Pengadaan heli serbu beserta persenjataannya dan amunisinya (TNI AD),
8.    Pengadaan enam Helikopter Full Combat SAR Mission EC 725 (TNI AU).

Sementara dua kegiatan yang masih di Kemenkeu adalah :
9.    Pengadaan Rudal Arhanud (TNI AD),
10.  Pengadaan ME-Armed 155mm (TNI AD).

Sementara itu, kata Menhan, dari 12 kegiatan yang masih proses penyelesaian administrasi yaitu :
11. Pengadaan Rantis 2,5 ton 4X4 kendaraan angkut (Mabes TNI),
12. Pengadaan heli serang beserta persenjataan dan amunisinya (TNI AD),
13. Pengadaan ranpur MBT (TNI AD),
14. Pengadaan rudal MLRS TNI AD),
15. MLM KRI kelas korvet tahap I (TNI AL),
16. Pengadaan kapal bantu hidro oseanografi (TNI AL),
17. Pengadaan kapal latih pengganti Dewa Ruci (TNI AL),
18. Pengadaan CN 235 MPA (TNI AL),
19. Pengadaan Heli AKA-S antikapal selam dan suku cadangnya (TNI AL),
20. Pengadaan panser Amfibi BTR 80-A (TNI AL),
21. Pengadaan Multiple Launch Rocket System/MLRS (TNI AL),

Sementara itu Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menambahkan, per 31 Agustus 2012, Komisi I telah menyetujui alokasi anggaran untuk pengadaan kapal selam elektrik tiga unit, yang pengadaannya dari Korsel dan pengadaan enam unit Sukhoi. "Sementara untuk pengadaan MBT Leopard dari Jerman, juga mendukungnya dan dalam proses administrasi soal persetujuannya," tegas Mahfudz.

TNI AD akan Kembali Menambah Alutsista

Metrotvnews.com, Palembang:Anggaran latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) pada 2012 mengalami kenaikan 157 persen dibandingkan tahun 2011. Karenanya, TNI AD akan menambah jumlah peralatan utama sistem pertahanan (Alutsita).

Hal itu dikatakan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo saat berkunjungan ke Sumatera Selatan untuk melihat Latihan Tempur Antar-Cabang TNI AD di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklat TNI AD Ogan Komering Ulu, Senin (3/9).

Pramono menyebut, TNI AD pada 5 Oktober 2012 akan menambah jumlah peralatan tempur berupa roket, meriam, dan tank.

Ia mengatakan, dengan penambahan peralatan, maka TNI AD mulai tahun ini akan menghidupkan kembali dua Bataliyon Tank, dua Bataliyon Roket, dan dua Bataliyon Meriam di seluruh Artileri Medan (Armed).

Sementara, Komandan Brigip 92 Kostrad Letnan Kolonel Infanteri Suparlan secara terpisah menjelaskan, latihan tempur tersebut perencanaannya sudah dilakukan sejak dua hari lalu untuk memaksimalkan seluruh persenjataan yang dimiliki TNI AD.

Mengenai senjata berat dimiliki selama latihan tempur itu, ia mengatakan telah meluncurkan 140 hingga 200 unit roket, 200 unit meriam, 16 unit tank scorpion, kendaraan tempur anoa dan 3.000 personil untuk memukul mundur musuh.

Alasan Mengapa Video Porno Jepang Disensor



1. Apa itu AV ?
'AV' adalah singkatan dari Adults Video ( video dewasa ). Biasanya AV identik dengan JAV atau Japanese Adult Video ( video dewasa Jepang ). Industri video dewasa di Jepang sangat besar, setiap bulan ratusan judul diterbitkan. Jenisnya juga bermacam2 dan beberapa tidak ada di video dewasa Barat. Jenisnya adalah amatir, amateur, bondage ( terikat ), rape ( perkosa ), schoolgirl ( anak sekolah ), bukkake ( dikeluarin di wajah ), scatology ( yang ini agak menjijikkan Gan ), dan nenek2.

2. Mengapa AV sangat popular ?
Pertama, market sex di Jepang jauh lebih besar dari negara Asia lain seperti China, India dan Korea. Negara Jepang telah berubah menjadi negara penuh nafsu.
Kedua, pria pria Jepang sangat tertarik dengan kecantikan, anak muda dan cewek polos. Hal hal ini susah ditemukan di Barat. Hal ini juga didukung dengan banyaknya ( kata aslinya 'tidak pernah kehabisan ) anak2 muda di Jepang yang mau menjadi bintang AV.

Terakhir, orang Barat sangat suka dengan wajah Asia seperti Jepang.

3. Siapa yang membuat AV ?
Perusahaan yang membuat dan menjual video dewasa di masukan kedalam kategori : besar ( utama ), independent dan Underground ( bawah tanah ). Maksudnya tidak resmi.
Perusahaan kategori mainstream (utama)

Kuki adalah produser video dewasa paling besar dan kaya di Jepang. Kuki memiliki 8 rumah produksi. Kuki, Atlas 21, Cosmos, Alice Japan, MAX-A, Big Morkal, Sexia dan Gorilla. Sebagian produk mereka adalah artis2 pendatang baru dan kadang memproduksi amatir dan terikat . Kadang juga tentang perkosaan.

HRC ( Human Relation and Confidence ) adalah perusahaan yang lebih kecil . Rumah produksinya adalah Cher, Rouge and Zoom labels. Mereka banyak membuat video dengan cewek2 imut.

Kasakura perusahaan AV yang sedengan ( tidak besar, tidak kecil ). Kasakura membuat video dengan tema amateur, nenek/MILF, perkosaan dan terikat.

HMP (Houya Media Produce) perusahaan AV dengan rumah produksi bernama Samm, Tiffany, Miss Christine, For You, Q, Jamm, Cream, 10, Video Bank or Sex 9. Sebagian besar memproduksi video dengan tema amatir.

Cinemagic, khusus bondage ( yang diikat ikat ).

Marx Brothers adalah perusahaan baru di industri AV. Rumah produksinya adalah Princess, Super Burroughs and Boda. Tema yang diusung adaalah tema putri dan kosplay (kostum aneh2 seperti nurse, pelaut dll)

Perusahaan kategori Independent

perusahaan Indi berbeda dengan perusahaan besar. mereka tidak mengikuti aturan tentang penyensoran. Konsekuensinya adalah susah didapatkan. Tidak semua toko menjual karena video ini tidak disensor. dan video seperti ini tidak ada ditempat penyewaan.

Soft On Demand perusahaan indi terbesar. Biasanya mantan bintang AV akan bergabung dengan mereka seperti Bunko Kanazawa, Ryo Hitomi, Mao Misaki. Tema yang diusung adalah perkosaan, ikat-ikat, lesbi dan anal. 

Momotaro adalah terkenal dengan mosaic sensor. Sensor yang sangat tipis (hampir tidak disensor). Tema yang mereka usung fudols, kogals dan amatir.

Moodyz tema yang diusung perusahaan ini dalah kosplay, amatir, perkosaan dan ikat-ikatan.
Waap produk terkenalnya adalah Dream Shower series ayng bertemakan bukkake dan gang bang (keroyokan ).

Wanz perusahaan baru dan kebanyakan menampilkan toge dan masih banyak lagi.

4. AV di sensor ?
AV yang legal HARUS disensor di Jepang. Namun ada beberapa video yang berhasil di selundupkan keluar oleh staff perusahaan sebelum di sensor. Mengapa di sensor ?

Ini adalah jawaban paling susah dan paling membuat frustasi untuk dicari penyebab awalnya. Jepang adalah negara yang paling ketat mengenai penyensoran video dewasa.

Jepang saat ini sangat menentang 'penampilan alat kelamin'.

Disisi lain agama shinto tidak terlalu melarang hal tersebut. Salah satu contoh adalah festifal Jibeta dengan cara membuat patung dari kayu yang melambangkan alat kelamin.

Hal yang menarik juga adalah memperlihatkan dada wanita adalah sesuatu yang normal di Jepang. TV majalah dan koran banyak menampilkan wanita setengah telanjang.

Terlepas dari itu semua, alat kelamin wanita dan pria sangat dilarang ditampilkan baik dalam bentuk video maupun gambar. Hal ini juga dikuatkan oleh hukum yang sudah berumur 80 tahun.

Dari sudut pandang negara Barat, kebudayaan Jepang sangat primitif dan mirip barbarian karena pemandian umum dan tempat prostitusi sangat umum.

Jika hukum yang berumur 80 tahun ini tidak diganti, sangat tidak mungkin melihat AV legal yang tidak disensor.

5. Mengapa sangat penting menampilkan tipe darah bintang AV ?
Orang Jepang sangat percaya dengan karakter yang dibawa oleh golongan darah.
Type A - tenang serius kerja keras, tidak emosional
Type B - penuh rasa ingin tahu, menyenangkan, riang, susah ditebak
Type O - karismatik, baik hati, suka berkuasa
Type AB - penuh hati hati, ketat dan sentimen
Semua berawal dari artikel The Study of Temperament Through Blood Type' tahun 1927. .

6. Apakah bintang AV main di Amerika atau Eropa ?
Hanya satu Mai Hoshino dalam film More Dirty Debutantes 188 dengan Ed Powers yang diterbitkan musim semi 2001. Hanya 1 scene di akhir video.

7. Apakah semua model telanjang Jepang jadi bintang AV ?
Sebagian besar model telanjang yang tampil di majalah dewasa adalah bintang AV kecuali Mai Hagiwara, Mari Ayase dan Kaori Nakatani.

8. Bagaimana bintang AV direkrut ?
Bintang AV direkrut agensi pencari bakat AV. Sebagian besar diajak ketika ketemu di jalan. Beberapa adalah orang yang bekerja di sex industri seperti soaplands, bath houses .
Ada juga orang yang pergi ke daerah Shibuya, Roppongi and Harajiku sambil membawa papan bertulisan mencari bintang AV akhirnya selesai.

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI


Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

    Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

    Suasana Sidang BPUPKI

    Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

    Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

    Mr. Mohammad Yamin

    Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
    Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

    1. peri kebangsaan;
    2. peri kemanusiaan;
    3. peri ketuhanan;
    4. peri kerakyatan;
    5. kesejahteraan rakyat.

    Mr. Supomo

    Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

    1. persatuan;
    2. kekeluargaan;
    3. keseimbangan lahir dan batin;
    4. musyawarah;
    5. keadilan sosial.

    Ir. Sukarno

    Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

    1. kebangsaan Indonesia;
    2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
    3. mufakat atau demokrasi;
    4. kesejahteraan sosial;
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.


    Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

    Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi namaPiagam Jakarta atau Jakarta Charter.

    Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

    Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

      Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

      PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

      Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara

      Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

      Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI

      Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.

      Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.

      Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
      • Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. 

          Pancasila
          1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
          2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
          3. Persatuan Indonesia.
          4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
          5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



          • Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
          • Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

          Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          hackerandeducation © 2008 Template by:
          SkinCorner